Analisis Yuridis Gugatan Itsbat Nikah Kontensius terhadap Perkawinan yang Tidak dicatatkan (Studi Putusan Nomor 86/Pdt.G/2021/Ms. Skl dan Putusan 85/Pdt.G/2023/Ms. Skl)

Authors

  • Rasiyati Rasiyati Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Utary Maharany Barus Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Idha Aprilyana Sembiring Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5741

Keywords:

Itsbat Nikah Kontensius, Perkawinan Tidak Dicatatkan, Kepastian Hukum, Maqashid Syariah, Putusan Hakim

Abstract

Penelitian ini menganalisis gugatan itsbat nikah kontensius terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 86/Pdt.G/2021/Ms.Skl dan Putusan Nomor 85/Pdt.G/2023/Ms.Skl di Mahkamah Syar'iyah Singkil. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang pengajuan itsbat nikah kontensius, akibat hukum dari putusan yang diterima atau ditolak, serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa itsbat nikah kontensius diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan, hak waris, dan administrasi kependudukan. Putusan yang diterima memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak, sementara putusan yang ditolak disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan syarat dan rukun nikah serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, serta prinsip maqashid syariah untuk mencapai kemaslahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa itsbat nikah kontensius berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perkawinan tidak tercatat.

References

Abdul Manan, (2019), Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm 285.

Abdul Wahid, “Harta Bersama Dan Kedudukan Anak Dalam Rumah Tangga Tkw Yang Bercerai Dari Perkawinan Sirri Di Desa Bunder”, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 3, No.1, 2018, hlm 111.

Ahmad Fauzi. “Kepastian Hukum dalam Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya terhadap Anak.” Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 15, No. 1. 2020. hlm 15-25.

Alimuddin, (2014), Pembuktian Anak dalam Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung: CV. Nuansa Aulia, hlm 23-67.

Cik Hasan, (2003), Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Pers, hlm 6.

Dede Mariana, “Urgensi Itsbat Nikah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum terhadap Perkawinan Tidak Tercatat”. Jurnal Al-Mazahib, Vol. 5 No. 1, 2017. hlm 122-123

Diangsa Wagian, Sahruddin, Zainal Arifin Dilaga. “Syarat-Syarat Pengajuan Itsbat Nikah Menurut Ketentuan Pasal 7 Intruksi Presiden Republic Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Di Desa Senteluk Kecamatan Batulawar”. Jurnal Risalah kenotariatan, Vol. 2, No.2, 2023. hlm 207.

Inda Brilliant. Kepastian Hukum Isbat Nikah Poligami Siri dan Status Anak dari Perspektif Teori Gustav Radbruch. Skripsi, Universitas Islam Malang, 2023. hlm. 34–36.

Lenny Nadriana And Elti Yunani, “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri”, Audi Et AP Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 01, 2023, hlm 1.

Mardani, (2011), Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Jakarta: Graha Ilmu, hlm. 17

Marwan Lubis. “Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Akibat Perkawinan Tidak Tercatat.” Jurnal Ilmiah Syiar, Vol. 18, No. 1. 2020. hlm 10-20

M. Huda, “Isbat Nikah; Aspek Hukum dan Administratif, Jurnal Ilmiah Pemerintahan dan Politik”, Vol. 5 No. 1, 2024. hlm 75-85

Mohammad Fairoz Ramadhan, Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Isbat Nikah Kontensius, Tesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022, hlm. 46–47.

Muhammad As’ad. “Teori Kepastian Hukum dalam Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 10, No. 2. 2022. 2022. hlm 20-30

Muhammad Nasrulloh. Isbat Nikah Poligami Siri Perspektif Maslahat Mursalah Syatibi: Studi SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Tesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021. hlm. 34–36.

Muzakkir Abubakar, ddk, kewenangan Pemerintah Aceh terhadap Pelaksanaan Fungsi Mahkamah Syar’iyah, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53 Tahun 2011, hlm 50.

Nazah, Farida Nurun & Husnia. “Kepastian Hukum Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan”. Jurnal Hukum Replik, Vol. 6, No. 2, 2018. hlm 241–250.

Nadirsah Hawari & Agustam, Perspektif Kaidah “Dar'u al-Mafasid Muqaddamun 'Ala Jalb al-Mashalih dalam Konteks Politik Islam". Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, Vol. 10 No. 1, Mei 2024. hlm 75.

Neng Djubaidah, (2012), Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia Dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, hlm 159.

Nur Amanina Fahami Binti, Nikah siri dan implikasinya terhadap pembagian harta bersama menurut enakmen keluarga islam negeri kedah, Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh. 2018, hlm 34.

Nur Mufid, (2010). MA Kamus Modern Indonesia-Arab Al-Mufied, Pamekasan: Pustaka Progresif Cet I. hlm 45.

Rahmi Meldayati, Psiko-Ekologi, Perspektif IBN A’RABI, Tesis, Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015, hlm 126

Rihlatul Khoiriyah, “Aspek Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Nikah Siri”, Sawwa: Jurnal Studi Gender, Vol. 12, No. 3, 2018, hlm 78.

Rofiqi, I., Widiyanti, I. D., & Kumalasari, N, “Analisis Yuridis Permohonan Isbat Nikah oleh istri yang suaminya telah meninggal dunia”, Jurnal Jendela Hukum, 2020, hlm 23–37.

Saleman Rumeon a, Suharmoko. “Isbat Nikah Dalam Melegalisasi Nikah Di Bawah Tangan di Kabupaten Raja Ampat”, PUBLIK: Publikasi Layanan Bimbingan dan Konseling Islam. Vol. 2, No. 1, 2022, hlm 63-67

Salman Abdul Muthalib. “Pengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami: Kajian Putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/MS.Bna”. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 5 No. 2, 2022, hlm. 224–235

Siti Rahmah, Iman Juhairi, dkk. “Itsbat Nikah Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pernikahan Siri,” Jurnal Ius Civile, Vol. 8, No. 1, 2024, hlm 88-89.

Syukri Fathudin AW & Vita Fitria. “Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukumnya bagi Perempuan.” Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 15, No. 1, 2010. hlm. 1–22.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Rasiyati, R., Barus, U. M., & Sembiring, I. A. (2025). Analisis Yuridis Gugatan Itsbat Nikah Kontensius terhadap Perkawinan yang Tidak dicatatkan (Studi Putusan Nomor 86/Pdt.G/2021/Ms. Skl dan Putusan 85/Pdt.G/2023/Ms. Skl). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5280–5294. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5741