Akibat Hukum Pemberian Kredit Dengan Jaminan yang Tidak Memiliki Nilai Eksekutorial Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian

Authors

  • Ersya Aqila Wafa Azizah Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Lastuti Abubakar Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5848

Keywords:

Kredit, Jaminan, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

Perbankan memiliki peranan yang strategis sebagai penggerak perekonomian nasional melalui fungsi intermediary yaitu berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini sangat penting dalam aktivitas perbankan, khususnya dalam pemberian kredit atau pembiayaan, hal ini dikarenakan berkaitan dengan fungsi perbankan sebagai agent of development yang dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkan kredit kepada pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat desktiptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif serta analisis yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa akibat hukum pemberian kredit bank dengan jaminan yang tidak memiliki nilai eksekutorial mengakibatkan posisi bank berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang tidak bisa menikmati keisitimewaan haknya sebagaimana Hak Tanggungan. Posisi bank berkedudukan sebagai kreditur konkuren menyebabkan berlakunya Pasal 1131 KUHPerdata (paritas creditorium) dan Pasal 1132 KUHPerdara  (pari passu prorata parte) yang merupakan pelengkap dari prinsip paritas creditorium.

References

Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank. Rechtidee, 13(1), 62–81.

Abubakar, L., & Handayani, T. (2018). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Prekreditan atau Pembiayaan Bank. Rechtidee, 13.

Etty, M., & Aprilianti, F. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Djurnal, 1, 2.

Fuady, M. (2013). Hukum Jaminan Utang (S. Saat (ed.); 1st ed.). Erlangga.

Hasan, D. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Citra Aditiya Bakti.

Hutadjulu, R. D., Abubakar, L., & Handayani, T. (2023). Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Usm Law Review, 6(1), 209. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646

Kukus, F. M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan. Lex Privatum, III(2), 146–153. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7844%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/7844/7408

Onasis, I. (2018). Kekuatan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Atas Sita Jaminan Tanah dan Bangunan Berdasarkan Perjanjian Kreditur dan Debitur. Jurnal Hukum, 2, 1–33.

Rahman, H. (1995). Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Citra Aditiya Bakti.

Remy, S. S. (1997). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Rendy Saputra. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Universitas Gadjah Mada.

S.Meliala, D. (2019). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.

Setiawan, R. (1994). Pokok-pokokHukumPerikatan,. Bina Cipta.

Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik Di Peradilan. Prenada Media.

Sinungan, M. (1991). Dasar-Dasar dan Teknik Managemen Kredit. Bina Aksara.

Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Forum Ilmiah, 13(1), 56–57.

Sukanto, Soerjono, Mamudji,. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaun Singkat (17th ed.). Rajawali Pers.

Tobing, R. D. (2014a). Hukum Perjanjian Kredit. Laksbang Grafika.

Tobing, R. D. (2014b). Hukum Perjanjian Kredit Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi (A. Istiadi (ed.)). Laksbang Grafika.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Wafa Azizah, E. A., & Abubakar, L. (2025). Akibat Hukum Pemberian Kredit Dengan Jaminan yang Tidak Memiliki Nilai Eksekutorial Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5206–5216. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5848