Akibat Hukum Pemberian Kredit Dengan Jaminan yang Tidak Memiliki Nilai Eksekutorial Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5848Keywords:
Kredit, Jaminan, Prinsip Kehati-hatianAbstract
Perbankan memiliki peranan yang strategis sebagai penggerak perekonomian nasional melalui fungsi intermediary yaitu berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini sangat penting dalam aktivitas perbankan, khususnya dalam pemberian kredit atau pembiayaan, hal ini dikarenakan berkaitan dengan fungsi perbankan sebagai agent of development yang dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkan kredit kepada pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat desktiptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif serta analisis yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa akibat hukum pemberian kredit bank dengan jaminan yang tidak memiliki nilai eksekutorial mengakibatkan posisi bank berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang tidak bisa menikmati keisitimewaan haknya sebagaimana Hak Tanggungan. Posisi bank berkedudukan sebagai kreditur konkuren menyebabkan berlakunya Pasal 1131 KUHPerdata (paritas creditorium) dan Pasal 1132 KUHPerdara (pari passu prorata parte) yang merupakan pelengkap dari prinsip paritas creditorium.
References
Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank. Rechtidee, 13(1), 62–81.
Abubakar, L., & Handayani, T. (2018). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Prekreditan atau Pembiayaan Bank. Rechtidee, 13.
Etty, M., & Aprilianti, F. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Djurnal, 1, 2.
Fuady, M. (2013). Hukum Jaminan Utang (S. Saat (ed.); 1st ed.). Erlangga.
Hasan, D. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Citra Aditiya Bakti.
Hutadjulu, R. D., Abubakar, L., & Handayani, T. (2023). Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Usm Law Review, 6(1), 209. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646
Kukus, F. M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan. Lex Privatum, III(2), 146–153. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7844%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/7844/7408
Onasis, I. (2018). Kekuatan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Atas Sita Jaminan Tanah dan Bangunan Berdasarkan Perjanjian Kreditur dan Debitur. Jurnal Hukum, 2, 1–33.
Rahman, H. (1995). Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Citra Aditiya Bakti.
Remy, S. S. (1997). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia. Institut Bankir Indonesia.
Rendy Saputra. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Universitas Gadjah Mada.
S.Meliala, D. (2019). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.
Setiawan, R. (1994). Pokok-pokokHukumPerikatan,. Bina Cipta.
Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik Di Peradilan. Prenada Media.
Sinungan, M. (1991). Dasar-Dasar dan Teknik Managemen Kredit. Bina Aksara.
Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Forum Ilmiah, 13(1), 56–57.
Sukanto, Soerjono, Mamudji,. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaun Singkat (17th ed.). Rajawali Pers.
Tobing, R. D. (2014a). Hukum Perjanjian Kredit. Laksbang Grafika.
Tobing, R. D. (2014b). Hukum Perjanjian Kredit Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi (A. Istiadi (ed.)). Laksbang Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ersya Aqila Wafa Azizah, Lastuti Abubakar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































