Empat Milenium Profesi Advokat Dan Ikhtiar Mempertahankan Status Officium Nobile
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5718Keywords:
Advokat, Officium Nobile, MempertahankanAbstract
Semua advokat mengakui bahwa profesinya adalah profesi yang terhormat. Namun kenyataannya, advokat sering kali mendapat stigma negatif di Masyarakat. Padahal, sejarah tidak selalu mencerminkan hal tersebut. Advokat bersumpah untuk menegakkan hukum dan membela nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menghayati kembali makna profesi advokat yang kian tergerus seiring perkembangan zaman. Penghayatan ini dilakukan dengan menelusuri perjalanan profesi advokat dari masa ke masa, termasuk persyaratan, definisi, dan akar katanya, agar advokat tidak melupakan fondasi awal profesinya. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk mempersiapkan advokat dalam menghadapi ruang tanggung jawab baru. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan historis dan normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa profesi advokat telah memikul tugas mulia sejak awal peradaban manusia, dan kini kembali harus berjuang untuk mempertahankan kemuliaan tersebut. Upaya ini dilakukan dengan mempertahankan sistem yang telah ada serta memperkenalkan berbagai sistem baru dengan mencontoh profesi mulia lainnya. Studi ini mendorong advokat untuk menghayati kembali makna profesinya, menjadi versi terbaik dari dirinya, sekaligus menjadi bahan kajian bagi pembentuk undang-undang dan para ahli hukum dalam mempersiapkan regulasi untuk mencetak advokat yang berkualitas.
References
Ahmad Ikmaluddin Chafid dan Choirun Naja, dkk. “Profesi Dan Profesi Hukum Dalam Kerangka Masyarakat Modern Di Era Digitalisasi”. Jurnal Ilmiah Nusantara. Vol. 1 ( 4). Tahun 2024. h. 399-409 DOI: https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/1784
Andri Nurwandri dan Arbi Aulia, dkk.. “Studi Tentang Peran Advokat Dalam Sistem Peradilan Dan Penegakan Hukum”. Journal Pusat Studi Pendidikan Rakyat. Vol. 4, No.1. 2024. https://doi.org/10.51178/jpspr.v4i1.1696
Aning S., Floriberta. et al. 100 Tokoh Yang Mengubah Bangsa Indonesia - Biografi Singkat Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah Indonesia di Abad 20. Cetakan-1. (Narasi : Yogyakarta, 2005). h. 283-286. https://ia800805.us.archive.org/20/items/100TokohYangMengubahIndonesia
Anonim, “University of Bologna and Roman Law”, https://catholic.heritage-history.com/index.php?f=catholic_culture&h=law&s=studyinfo&type=bologna, 21 Mei 2025.
Anonim. "Sejarah dunia". Wikipedia Bahasa Indonesia. 2 Juni 2025, https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_dunia.
Anonim. “Dari panitia sembilan hingga panitia lima”. https://indonesia.go.id/kategori/komoditas/1387/dari-panitia-sembilan-hingga-panitia-lima, 30 Mei 2025.
Anonim. “Membongkar Seluk Beluk Profesi Advokat : Tinjauan dari RUU Advokat, UU Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia”. LK2FHUI. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/membongkar-seluk-beluk-profesi-advokat-tinjauan-dari-ruu-advokat-uu-advokat-dan-kode-etik-advokat-indonesia
Anonim. “Menjelajahi wilayah yang belum terjamah”. DeepSeek https://www.deepseek.com/. 31 Mei 2025.
Anonim. “Navigating legal tittle understanding the diferrence between attorney advocate lawyer solicitor counsel and barrister”. legalcatalog.com. https://www.legalcatalog.com/navigating-legal-titles-understanding-the differences-between-attorney-advocate-lawyer-solicitor-counsel-and-barrister/
Anonim. “Pengenalan ChatGPT”. OpenAI. https://openai.com/index/chatgpt/. 31 Mei 2025.
Anonim. “RUU Jabatan hakim sebagai Upaya memuliakan hakim”. Komisi Yudisial. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1314/ruu-jabatan-hakim-sebagai-upaya-memuliakan-hakim. 31 Mei 2025.
Anton-Hermann Chroust, “Legal Profession during the Middle Ages: The Emergence of the English Lawyer Prior to 1400”. Notre Dame Law Review. Vol. 31 (4) Tahun 1956. h. 537-601. http://scholarship.law.nd.edu/ndlr/vol31/iss4/2
Arnaldo Jr Soares. "Peranan Advokat Di Era Pergerakan Dalam Perjuangan Non Kooperatif Melawan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Menuju Lahirnya RI: Cermin Perjuangan Officium Nobile”. Jurnal Hukum Prioris. Vol. 4 (1) Tahun 2014. h. 62-76 https://doi.org/10.25105/prio.v4i1.375
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi, Cetakan ke-3 (Jakarta : Gramedia, 2016), h. 4.
Aswanto dan Wilma Silalahi. Perlindungan, Penghormatan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Domestik dan Internasional. Cetakan ke-1. (Depok : Rajawali Pers, 2021)
Christopher R, Minelli, “Eloquor, Advocatus! Ancient Influences on Professional Responsibility”. SSRN Electronic Journal. Tahun 2008. h.1-10. DOI: 10.2139/ssrn.1083323
Daniel S. Lev. Legal Evolution and Legal Authority in Indonesia. Cetakan ke-1 (Hague : Kluwer Law International, 2000). h. 143, Books.google.com
Darmawan, I Komang Aries. rmoljatim.id. https://www.rmoljatim.id/jaksa-beber-perlakuan-sadis-advokat-firdaus-fairuz-ke-sang-pembantu. diakses pada 15 Juni 2025.
Darwin, Eryati dan Hardisman Dasman. Falsafah dan Kode Etik Kedokteran. Cetakan Ke-1. (Deepublish : Yogyakarta, 2014). h. 12 https://www.researchgate.net/publication/337445917_Falsafah_dan_Kode_Etik_Kedokteran
David Lemmings (ed.). Blackstone Commentaries; Hollingworths; History of English Laws. Vol. II. Edisi Digital. (Oxford University Press : Oxford, 2018) DOI:10.1093/actrade/9780199600991.book.1. h. 405
Dingledy, F. W. “The Corpus Juris Civilis: A Guide to its History and Use”. Legal Reference Services Quarterly. Vol. 35 (4), Tahun 2016, h. 231–255. https://doi.org/10.1080/0270319X.2016.1239484
Donie Wardhana dan Erny Herlin Setyorini. “Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia”. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern. Vol 7, No. 1, 2025. h. 48-65 https://journalpedia.com/1/index.php/jhm/article/view/3958/4130
E. W. Timberlake, Jr. “Origin and Development of Advocacy as a Profession”. Virginia Law Review. Vol. 9, No. 1, 1992. DOI:/10.2307/1065786. h. 25-40.
Erwin, Yanuar Putra. “Tinjauan Yuridis Honorarium Yang Diterima Advokat Dari Klien Yang Berstatus Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang”. Legislasi Indonesia Vol. 15 (3) Tahun 2018, h. 167. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/160
Fajri, Ilham. “Wadah Tunggal Organisasi Advokat Dan Pengaruhnya Terhadap Profesi Advokat Di Indonesia.” Reformasi Hukum. Vol. 21 (2). Tahun 2017, h. 222-251. osj.uid.ac.id/
Hadfi, Binziad. RUU Tentang Profesi Advokat dan Sejarah Pengaturan Advokat di Indonesia. (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia : Jakarta, 2002.
Hafidzi, Anwar.“Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia” Khazanah, Jurnal Studi Islam Dan Humaniora Vol. 13 (1). Tahun 2015. https://doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.517 h.1-12
Helmi, Teofilus Titus dan Rasji. “Pergeseran Fungsi Hak Milik Pribadi dan Potensi Tertingginya”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP). Vol. 5 (5). Tahun 2025; dalam proses publish https://dinastirev.org/JIHHP
Helmi, Teofilus Titus, Gunardi Lie dan Moody Rizqy Syalendra P. “The Transcendental Advocacy Duty To Uphold Interests Beyond The Client’s Death”. Eduvest-Journal of Internasional Studides. Scheduled to be published in Vol. 5 (11) on November 2025. (Accepted and on peer review) https://eduvest.greenvest.co.id/index.php/edv/index
Heriani, Fitri Novia. “Urgensi Revisi UU Advokat Demi Menertibkan Banyaknya Jumlah Organisasi”. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-revisi-uu-advokat-demi-menertibkan-banyaknya-jumlah-organisasi-lt66eb7ff0d218b/ 31 Mei 2024
Indonesia, Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), Ps. 16.
Indonesia. Anggaran Dasar / Peraturan Rumah Tangga PERADI Tahun 2020 (Lampiran Musyawarah Nasional PERADI III tanggal 7 oktober 2020) Perhimpunan Advokat Indonesia. Ps. 10. https://peradibalebandung.or.id/anggaran-dasar/
Indonesia. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1039), Ps. 20 (1).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lembaran Negara Nomor 135 Tahun 2024, Tambahan Lembar Negara No 6952. Ps. 590-593. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1960 Tentang Lafal Sumpah Dokter. (Lembaran Negara Nomor 69 Tahun 1960).
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 tanggal 6 Desember 2006.https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_111_013-022+PUU-IV+2006.pdf
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12530_1745894606.pdf
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014. h. 66. https://bphn.go.id/data/documents/26-2013.pdf.
Indonesia. Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui / Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) / Hukum Acara Perdata. (Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1941 Nomor 44). Ps .123 https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/herzien-inlandsch-reglement-hir/detail
Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2014/detail
Indonesia. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3019), Ps. 45-46
Izzuddin, Hammam, et al. “Pasal-pasal di RUU Polri yang Bisa Memantik Kontroversi”. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/pasal-pasal-di-ruu-polri-yang-bisa-memantik-kontroversi-1230269
Johns, Claude Hermann Walter. The Relations between the Laws of Babylonia and the Laws of the Hebrew Peoples: The Schweich Lectures, 1912. Cetakan-1. (Oxford University Press : London, 1914) .https://archive.org/details/codeofhammurabik00harpuoft/page/n143/mode/1up?view=theater&q=215, Ps. 205-224.
Kamus. "Advocate, Trust Fund." The Law Dictionary. diakses 6 Juni 2025. https://thelawdictionary.org/advocate/.
Kamus. “Advocate”. Merriam Webster Online Dictionary . https://www.merriam-webster.com/thesaurus/advocate, 1 Juni 2025.
Kamus. “Officum, Nobile, Nosco, Nobilus”. www.online-latin-dictionary.com. https://www.online-latin-dictionary.com/latin-english dictionary.php?parola=officium. 1 Juni 2025.
Kamus. ”Profesi, Terhormat, Hormat, Mulia”, KBBI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id, 1 Juni 2025.
Kazhdan, Alexander P. The Oxford Dictionary of Byzantium. Versi Daring. (Oxford University Press : New York, 2005) DOI:10.1093/acref/9780195046526.001.0001
Komite Kerja Advokat Indonesia. Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002. (Panitia Daerah Ujian Kode Etik Advokat Indonesia : Jakarta, 2002) https://peradi.or.id/files/kode-etik-advokat.pdf
Kuswandi (ed.). “Ini Daftar 22 pengacara yang tersandung kasus pidana. Jawapos.com. https://www.jawapos.com/kasuistika/019765/ini-daftar-22-pengacara-yang-tersandung-kasus-pidana diakses 15 Juni 2025.
Lubis, F. dan Fahrol, M., dkk. “Sejarah Perkembangan Advokat Untuk Menegakkan Keadilan Di Indonesia”. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol. 5 (1), 2005. h. 82–92. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i1.518
Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Ke-12, (Depok : Rajawali Pers, 2024).
Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. Cetakan Ke-15, (Jakarta : Kencana, 2021)
Maurice, Kelly J.. A Short History of Western Legal Theory. Cetakan Ke-1. (Oxford University Press : New York, 1992) h. 58. https://archive.org
Mochamad Mansur. “Peran Advokat Dalam Pembangunan Hukum Indonesia”. Widya Yuridika : Jurnal Hukum. Vol. 2 (2). Tahun 2019. h. 57-70. DOI:10.31328/wy.v2i2.1067
Niode, M. F. H. dan Farhana, F., dkk . “Penerapan Prinsip Hak Imunitas Advokat Atas Interpretasi Obstruction Of Justice Dalam Perkara Pidana Di Indonesia”. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 3 (2) Tahun 2024. h. 644–656. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i2.2304
Nurbantoro, Endro et al. “Perang Kemerdekaan Indonesia (1945-1949) dalam Perspektif Strategi Perang Semesta”. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. 5 (3). Tahun 2022. h. 10520-10530. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/2658
Persatuan Guru Republik Indonesia, Kode Etik Guru Indonesia Tahun 2012. (Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia ke-21 : Jakarta, 2012) https://www.sman1kutasari.sch.id/upload/file/96612730Kode-Etik-Guru-Indonesia.pdf
Roth, Martha T. (ed). The Assyrian Dictionary of the Oriental Institute of the University of Chicago: Volume 12, P. (Oriental Institute, University of Chicago : Chicago, 2005), h. 51. https://isac.uchicago.edu/sites/default/files/uploads/shared/docs/cad_p.pdf
Setiarma, Anjar. “Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja”. Reformasi Hukum. Vol. 27 (2) Tahun 2023. h. 80–88 https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.622
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta : UI Press, 1986)
Stela Moneva, “Who Were The Synegoroi In Classical Athens?”. St. Cyril and St. Methodius University Press. Vol. 6 (1). Tahun 2022. h. 85-94. https://journals.uni-vt.bg/fhyb/eng/vol1/iss1/art7
Taufani, Galang. Kamus Istilah Hukum Kamus Lengkap dengan Karakteristik, Asas-asas Hukum, dan Persiapan Karir Profesi Hukum. Cetakan Ke-1. (Yogyakarta : Jakarta, 2024). hal. 7.
Yati dan Firman Adi Chandra. “Studi Perbandingan Hukum Bentuk Organisasi Advokat Di Negara Jepang, Amerika, Belanda, Indonesia Dan Inggris Menggunakan Sistem Single Bar Multi Bar Atau Keduanya”. Qistie : Jurnal Ilmu Hukum. Tahun 2025. h. 1-25. Academia.edu
Yuntho, Emerson. “Advokat dalam jeratan hukum”. antikorupsi.org. https://antikorupsi.org/id/article/advokat-dalam-jeratan-hukum diakses 15 Juni 2025.
Zulkifli, Arif. Seri Buku Tempo : Penegak Hukum Yap Thiam Hien - 100 Tahun Sang Pendekar Keadilan. Cetakan Ke-1 (Kepustakaan Populer Gramedia : Jakarta, 2013). h. 151. https://perpustakaan.komnasham.go.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Teofilus Titus Helmi, Wilma Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































