Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pembelian Rumah Secara Kredit Atas Penerapan Klausula Baku Oleh Developer

Authors

  • Grace Natali Mamuaya Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia
  • Wenly Ronald Jefferson Lolong Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia
  • Engeli Yuliana Lumaing Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5464

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Klausula Baku , Developer, Kredit Rumah, Upaya Hukum

Abstract

Perjanjian kredit rumah antara konsumen dan developer umumnya menggunakan klausula baku yang disusun sepihak oleh developer. Hal ini menimbulkan ketimpangan, karena konsumen sering kali berada dalam posisi yang lemah dan berisiko dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan klausula baku berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen saat terjadi kerugian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan didukung oleh analisis kualitatif. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa banyak klausula yang melanggar Pasal 18 UUPK, seperti ketentuan hangusnya uang muka dan pengalihan tanggung jawab sepihak. Konsumen memiliki hak menempuh jalur penyelesaian melalui BPSK maupun pengadilan. Oleh karena itu, diharapkan penerapan sanksi terhadap developer dapat memperkuat perlindungan hukum konsumen.

References

Arum, Devy Widya & Hudi Yusuf. (2024). Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Dicantumkannya Klausula Baku Dalam Perjanjian. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1 (2), 1405-1413.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUHPer, Pasal 1319

Lizty Sheilla, Kurnia Warman & Anton Rosari. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jual Beli Perumahan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Kota Medan. Jurnal Unes Law Review, 6 (3), 8781-8795.

Lolong. Wenly R.J, 2017, Penegasan Konstruksi Hukum Sebagai Fakta Sosial: Telaah Relasional Dalam Mengoptimalkan Kerja Penegakan Hukum, Seminar Nasional "Meneguhkan Ilmu-Ilmu Sosial Keindonesiaan" FIS UNY. ISBN: 978-602-60578-1-5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974, Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung, No. 1 Tahun 2002

Prasetya Oddy, Salim HS & Muhaimin. (2022). Analisis Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Pembelian Rumah Melalui Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah di Kota Mataram. Jurnal Education and development, 10 (1), 637-648.

Ulfah, Maria & Adwin Tista. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perumahan Kredit Yang Tenggelam di Lahan Rawa Handil Bakti. Jurnal Prosiding Universitas Islam Kalimantan, 83.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 1 Tahun 2011, Pasal 42

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 1

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 3

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 4

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 7

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 16

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 18

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 45

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 49

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 61

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 62

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 63

Wahjuni, Edi, (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Kosmetik Besteroid. Jurnal Rechtens, 11 (1), 67-82.

Wijaya, Gunawan & Ahmad Yani. 2010. Hukum Tentang Perlindnungan Konsumen, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Wuisang, Joan Wayacita, Engeli Yuliana Lumaing, dan Reynold Simanjuntak. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Penerbangan Dalam Kepailitan Perusahaan” dalam Jurnal Constituendum Vol. 1, No. 1, hal. 66-77.

Wuria, Eli. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zakiyah, “Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”, Jurnal Al’Adl Jurnal Hukum 9, No. 3 (2017): 435-451

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Prenada Media Grup.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Mamuaya, G. N., Lolong, W. R. J., & Lumaing, E. Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pembelian Rumah Secara Kredit Atas Penerapan Klausula Baku Oleh Developer. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4947–4956. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5464