Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Zefanya Piero Mumu Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia
  • Wenly Ronald Jefferson Lolong Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4457

Keywords:

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan fokus pada alasan yuridis perlunya pengaturan hukum terkait, serta efektivitas mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Masalah KDRT tidak hanya melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga berdampak signifikan terhadap stabilitas keluarga sebagai unit sosial dasar. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kasus KDRT, termasuk ketergantungan ekonomi, norma budaya patriarki, dan hambatan dalam sistem hukum. Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ditemukan bahwa pengaturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi korban, sekaligus mencegah berulangnya kekerasan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah, lembaga masyarakat, dan sistem peradilan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan korban. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperbaiki kebijakan hukum terkait KDRT di Indonesia.

References

Aroma Elmina Martha. (2003). Perempuan: Kekerasan dan Hukum. Yogyakarta: Ull Press.

Agung Santoso. (2019). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39–57.

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (JPPM), 2(2).

Aryati, A. (2019). Bentuk-Bentuk Kekerasan dan Wawasan Keserasian Gender pada Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Sungai Serut Bengkulu. Jurnal Hawa, 1(2), 1–15.

Badruzaman, D. (2020). Keadilan dan Kesetaraan Gender untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). TAHKIM: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 3(1), 103–124.

Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Dewi, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Dihubungkan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Sehat Masada, 14(2), 121–134.

Farid, R. A. (2019). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. SAWWA: Jurnal Studi Gender, 14(2), 175–190.

Hamzah, A. (2005). Hukum Acara Pidana Indonesia (pp. 48–49). Jakarta: Sinar Grafika.

Hadiarti Soeroso. (2006). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologi. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 183.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184.

Kumparan. (2024, October 16). Ketergantungan Finansial Sering Perburuk Situasi KDRT, Ini Penjelasannya. Kumparan Woman. https://kumparan.com/kumparanwoman/ketergantungan-finansial-sering-perburuk-situasi-kdrt-ini-penjelasannya-22xEiPkzve4

Luthfia Miranda Putri. (2024, October 18). Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ayah yang Bunuh Empat Anaknya di Jagakarsa. Antaranews. https://www.antaranews.com/berita/4255399/jaksa-tuntut-hukuman-mati-ayah-yang-bunuh-empat-anaknya-di-jagakarsa

M. Abraar. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli). PEND, 6(1), 59–67.

M. Arif al Asyari, & M. S. F. Yulianis. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Istri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(7), 56–67.

Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia Semarang. IPMHI Law Journal, 2(1), 119–130.

Melia Pangestika. (2024, November 19). Solusi KDRT: Pencegahan dan Penanganan. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/meyliapangestika8912/66286c03de948f1409495cd2/solusi-kdrt-pencegahan-dan-peananganan

M. F. Tawurutubun. (2021). Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara yang Terlibat Terorisme di Negara Lain. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 78–87.

Nadia Rosdianti. (2024, December 17). Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT. Konsil LSM. https://konsillsm.or.id/kelemahan-aparat-penegak-hukum-dalam-implementasi-uu-pkdrt/?utm_source=chatgpt.com

Renggong, R., & Ruslan, D. A. R. (2021). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Sofia H., Nurhasana B., & Hertina. (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim.

S. T. Maulia. (2023). Analisis Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKN, 10(01), 77–86.

Widiartana. (2009). Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Perbandingan Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 1 Ayat (4).

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 10.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 13.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 16.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 20.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 26.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 28.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 33.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 39.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 44.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 50.

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Mumu, Z. P., Lolong, W. R. J., & Simandjuntak, R. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2582–2593. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4457