Peran Notaris Dalam Penerapan Prinsip First To File Terhadap Merek Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5069Keywords:
First to File, Merek Luar Negeri, Notaris, Sengketa MerekAbstract
Kasus-kasus sengketa merek antara perusahaan luar negeri dengan pihak lokal di Indonesia cukup sering terjadi. Misalnya, ada perusahaan internasional yang mengalami kesulitan ketika merek mereka telah didaftarkan oleh pihak lain yang lebih dulu, meskipun mereka telah lebih dulu menggunakan merek tersebut di pasar global. Salah satu isu utama yang sering muncul berkaitan dengan merek terkenal dan sistem First to file yang diterapkan dalam hukum merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran notaris dapat meningkatkan perlindungan terhadap merek luar negeri dan mengoptimalkan penerapan prinsip First to file di Indonesia serta penerapan dan dampak hukum prinsip First to file terhadap merek luar negeri di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum normatif empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari sumber utama melalui metode empiris, yaitu wawancara dengan pihak DJKI. Data sekunder dalam penelitian ini berupa bahan hukum yang telah ada sebelumnya dan digunakan untuk mendukung kajian normatif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan, peran notaris dalam mencegah pendaftaran merek dengan itikad tidak baik juga sangat penting untuk melindungi hak-hak pemilik merek internasional yang sudah terkenal, sehingga merek mereka tidak dieksploitasi oleh pihak yang tidak sah, serta. Notaris tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan hukum terkait dengan pelanggaran merek, pembatalan pendaftaran merek, atau hak substantif atas merek, yang biasanya diselesaikan oleh pengadilan niaga atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
References
Amin, Fakhry, et al. (2024). Hukum Kekayaan Intelektual. Sada Kurnia Pustaka.
Apriansyah, Nizar. (2018). Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah (Protection of Geographical Indications within the Scope of Improvement of Regional Economy). Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18.4.
Arifin, Zaenal & Muhammad Iqbal. (2020). Perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar. Jurnal Ius Constituendum 5.1: 47-65.
Azis, Rheina Zetiah Akhtar Chulaizinda & Budi Hermono. (2024). Analisis Yuridis Putusan Hakim Bagi Pemegang Merek Dagang Polo Ralph Lauren Di Indonesia (Putusan Nomor 614 K/PDT. SUS-HKI/2023). Novum: Jurnal Hukum: 326-338.
Gunawan, Gunawan & Egi Rizki Maulana Putra. (2023). Perlindungan dan Pendampingan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMKM di Desa Cililin. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5.1: 891-898.
Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Hasyim, M. Haris & Rusdianto Sesung. (2024). Peranan Notaris dalam Kepastian Hukum Prinsip Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Berdasarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018. JURNAL PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL 2.2: 350-361.
Kurnianingrum, Trias Palupi, et al. (2021) Pelindungan kepentingan nasional dalam perdagangan internasional. Publica Indonesia Utama.
Mardianto, Sebastian Edward & R. Rahaditya. (2024). Analisis Ketentuan Hukum dan Penerapan Sistem First to file dalam Kasus Pembatalan Merek Terdaftar. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7.1: 149-156.
Mulia, Yen Yen Anggun & Elly Hernawati. (2024). Urgensi Akta Notaris Dalam Pengalihan Hak Atas Merek Melalui Hibah Sebagai Bentuk Kepastian Hukum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 21.3: 1166-1181.
Putri, Maria Yohesti & Budi Santoso. (2023). Fungsi dan Peran Notaris Pada Peralihan Hak Atas Merek Melalui Perjanjian Jual-Beli. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5.2: 1581-1590.
Rosmayati, Irma, Eliya Fatma Harahap & Hani Siti Hanifah. (2021). Hak Kekayaan Intelektual Merk Dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Kalibrasi 19.2: 138-145.
Sinaga, Niru Anita & Muhammad Ferdian. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10.2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aurellio Liando, Graciella Lambey, Sahat Sidabukke

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.