Dampak Hukum Atas Ciptaan Berupa Lagu Dan/Atau Musik Sebagai Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Kasus)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5039Keywords:
Harta Bersama, Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta Sebagai Harta Bersama, RoyaltiAbstract
Perkawinan merupakan salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial dan tentu saja setiap manusia mengharapkan perkawinan yang kekal dan bahagia sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi, sifat manusia yang dinamis menyebabkan dalam beberapa kasus perkawinan harus menempuh jalur perceraian karena sudah tidak bisa menemukan jalan perdamaian. Perceraian menimbulkan akibat hukum terhadap harta benda perkawinan jika perkawinan tersebut tidak dilandasi perjanjian kawin. Sengketa harta bersama masih sering terjadi hingga saat ini, terutama dalam hal pembagian harta benda yang berbentuk benda bergerak tidak berwujud seperti kekayaan intelektual. Berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia memberikan banyak keuntungan bagi para pemegang Hak Kekayaan Intelektual terutama pemegang hak cipta. Pembentukan suatu ciptaan berupa lagu dan/atau musik dapat berasal dari pasangan ataupun anak dalam perkawinan tersebut yang pada akhirnya menjadi suatu ciptaan yang indah dan mendapatkan keuntungan melalui hak ekonomi. Polemik terkait hak cipta sebagai harta bersama menjadi pembahasan yang menarik karena belum umum dibahas saat ini. Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Dengan demikian, yang menjadi harta bersama dalam suatu perkawinan yang berkaitan dengan Ciptaan adalah segala perwujudan hak ekonomi yang salah satunya berupa royalti yang setara dengan sejumlah uang sehingga bisa disebut sebagai harta. Penulisan Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan mengkaji implementasi undang-undang dan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.
References
Djuniarti, E. (2017). Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata (The Law of Joint Property Reviewed from The Perspective of Marriage Law and Civil Code). Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.
Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan pancasila. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(01), 9129.
Indonesia, P. (1975). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, P. (2001). Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Indonesia, R. (1974). Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia, R. (2014). Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Indonesia, R. (2023). Direktori Putusan Mahkamah Aging Indonesia, Putusan No. 1622/Pdt.G/2023/PA.JB.
Indonesia, R. (2024). Direktori Putusan Mahkamah Aging Indonesia, Putusan No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK.
Lalamentik, H. R. (2018). Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (Neighboring Right) Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Lex Privatum, 6(6).
Magdariza, M. (2023). Analisa Yuridis Terhadap Hak Ekonomi Dan Hak Moral Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dalam Rangka Liberalisasi Perdagangan. UNES Law Review, 5(4), 2150–2159.
Singal, E. C. (2017). Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 6(5).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Josephina Josephina, Sahat Sidabukke

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.