Tinjauan Penyelesaian Sengketa Objek Jaminan Lelang yang masih dikuasai oleh Debitur (Studi Kasus Putusan Nomor 509/PDT.G/2022/PN.SMG)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4991Keywords:
Pemenang Lelang, Hak Tanggungan, Eksekusi JaminanAbstract
Pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan lazim dilakukan dalam praktik perbankan, namun kerap menimbulkan persoalan hukum ketika objek jaminan yang telah dilelang tetap dikuasai secara fisik oleh debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas objek jaminan yang masih dikuasai oleh debitur berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 509/Pdt.G/2022/PN.Smg. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenang lelang memiliki hak hukum yang kuat untuk menguasai objek berdasarkan risalah lelang dan sertifikat hak milik, dan dapat menggugat debitur melalui Pasal 1365 KUHPerdata. Simpulan menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif harus mencakup aspek administratif, yuridis, dan faktual guna memastikan supremasi hukum dan kepastian hak milik dalam praktik eksekusi lelang.
References
Adi Setyawan, Y. (2022). Perlindungan hukum bagi pemenang lelang manakala permohonan eksekusi digugat debitur. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 3(1), 119–127. http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2987
Anjarwati, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas barang lelang yang dikuasai oleh pihak debitur (Skripsi, UIN Suska Riau). http://repository.uin-suska.ac.id/42542/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
Badrulzaman, M. D. (2001). Hukum benda. Bandung: Alumni.
Fattabania, M. R., Maryano, & Martanti, Y. (2022). Perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa terhadap pemenang lelang. Jurnal SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 9(5), 1389–1398. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27435
Gunawan, W. (2003). Lelang dalam teori dan praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42.
Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Nadzir, M., & Wijaya, T. A. (2023). Perlindungan hukum pembeli lelang eksekusi. Jurnal de Facto, 10(1), 65–74. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i1.155
Pengadilan Negeri Semarang. (2022). Putusan Nomor 509/Pdt.G/2022/PN.Smg.
Satrio, J. (2005). Hukum jaminan: Hak jaminan kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soeroso, R. (2009). Perikatan dalam KUH Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. (1987). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Tambunan, C. N., & Winanti, A. (2024). Perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 827–831. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8528.821-829
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erin Riyanti Ramadhani, Soegianto Soegianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.