Tinjauan Penyelesaian Sengketa Objek Jaminan Lelang yang masih dikuasai oleh Debitur (Studi Kasus Putusan Nomor 509/PDT.G/2022/PN.SMG)

Authors

  • Erin Riyanti Ramadhani Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Soegianto Soegianto Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4991

Keywords:

Pemenang Lelang, Hak Tanggungan, Eksekusi Jaminan

Abstract

Pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan lazim dilakukan dalam praktik perbankan, namun kerap menimbulkan persoalan hukum ketika objek jaminan yang telah dilelang tetap dikuasai secara fisik oleh debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas objek jaminan yang masih dikuasai oleh debitur berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 509/Pdt.G/2022/PN.Smg. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenang lelang memiliki hak hukum yang kuat untuk menguasai objek berdasarkan risalah lelang dan sertifikat hak milik, dan dapat menggugat debitur melalui Pasal 1365 KUHPerdata. Simpulan menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif harus mencakup aspek administratif, yuridis, dan faktual guna memastikan supremasi hukum dan kepastian hak milik dalam praktik eksekusi lelang.

References

Adi Setyawan, Y. (2022). Perlindungan hukum bagi pemenang lelang manakala permohonan eksekusi digugat debitur. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 3(1), 119–127. http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2987

Anjarwati, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas barang lelang yang dikuasai oleh pihak debitur (Skripsi, UIN Suska Riau). http://repository.uin-suska.ac.id/42542/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf

Badrulzaman, M. D. (2001). Hukum benda. Bandung: Alumni.

Fattabania, M. R., Maryano, & Martanti, Y. (2022). Perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa terhadap pemenang lelang. Jurnal SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 9(5), 1389–1398. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27435

Gunawan, W. (2003). Lelang dalam teori dan praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42.

Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Nadzir, M., & Wijaya, T. A. (2023). Perlindungan hukum pembeli lelang eksekusi. Jurnal de Facto, 10(1), 65–74. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i1.155

Pengadilan Negeri Semarang. (2022). Putusan Nomor 509/Pdt.G/2022/PN.Smg.

Satrio, J. (2005). Hukum jaminan: Hak jaminan kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soeroso, R. (2009). Perikatan dalam KUH Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (1987). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Tambunan, C. N., & Winanti, A. (2024). Perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 827–831. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8528.821-829

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Ramadhani, E. R., & Soegianto, S. (2025). Tinjauan Penyelesaian Sengketa Objek Jaminan Lelang yang masih dikuasai oleh Debitur (Studi Kasus Putusan Nomor 509/PDT.G/2022/PN.SMG). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4375–4383. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4991