Perlindungan Hukum bagi Pemenang Lelang dalam Perspektif Kenotariatan

Authors

  • Richard dwiky Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Soegianto Soegianto Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4734

Keywords:

Pemenang Lelang, Perlindungan Hukum, Notaris

Abstract

Lelang merupakan salah satu mekanisme transaksi yang diakui secara hukum dan sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti eksekusi hak tanggungan, pelelangan aset negara, serta barang sitaan. Namun, dalam praktiknya, pemenang lelang sering mengalami berbagai kendala hukum, seperti sengketa kepemilikan, wanprestasi dari pihak terkait, serta hambatan dalam proses administrasi peralihan hak atas objek lelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pemenang lelang serta mengeksplorasi peran notaris dalam menjamin kepastian hukum dalam transaksi lelang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, serta berbagai dokumen hukum lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemenang lelang memiliki hak hukum atas objek yang dimenangkan, implementasi perlindungan terhadap hak tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keberatan dari pihak sebelumnya, proses administratif yang panjang, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum lelang. Dalam hal ini, notaris memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keabsahan dokumen, menyusun akta autentik, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemenang lelang dalam memperoleh haknya. Selain itu, notaris juga berperan dalam mencegah potensi sengketa dengan melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh serta memberikan pemahaman hukum kepada para pihak yang terlibat dalam lelang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan peran notaris dalam sistem pelelangan guna memastikan adanya perlindungan hukum dan kepastian hak bagi pemenang lelang.

References

Adjie, Habib. Hukum Kenotariatan dan Tanggung Jawab Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Haris, Muhammad. Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Memberikan Penyuluhan tentang Isi Akta Risalah Lelang. Jurnal Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran, Vol. 17, No. 1, 2017.

Sasongko, Tomy Indra. Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Risalah Lelang Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Jurnal Lex Renaissance, Universitas Islam Indonesia, 2017.

Simanjuntak, P.N.H. Hukum Lelang di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2023.

Subekti, R. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: PT Bina Cipta, 1989.

Subekti, R. Hukum Jaminan dan Eksekusi Jaminan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992.

Sudiarto, H. Pengantar Hukum Lelang Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2021.

Sumardjono, Maria SW. Aspek Hukum dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001.

Usman, Rachmadi. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Widjaja, Gunawan. Hukum Lelang di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

dwiky, R., & Soegianto, S. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pemenang Lelang dalam Perspektif Kenotariatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3797–3803. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4734