Analisis Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4675Keywords:
Hukum Kebatalan Perkawinan, Poligami Tanpa Izin, Perundangan PerdataAbstract
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah ketentuan-ketentuan hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan serta putusan pengadilan terkait poligami, serta implikasi hukum dari perkawinan yang tidak sah. Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara ketat dalam hukum perdata Indonesia, termasuk mengenai praktik poligami, berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, poligami diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah adanya izin dari pengadilan yang didasarkan pada persetujuan istri. Namun, seringkali poligami dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum tersebut, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait kebatalan perkawinan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kebatalan perkawinan yang terjadi akibat poligami tanpa izin berdasarkan perundangan yang berlaku di Indonesia. bahwa poligami tanpa izin pengadilan dapat berakibat pada pembatalan perkawinan, yang pada gilirannya berdampak pada status hukum para pihak, termasuk hak waris dan hak asuh anak.
References
Adnan, M. (2020). Kebatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan perdata. Jurnal Hukum Islam Indonesia, 8(2), 145-160.
Bakri, A. R., & Sukardja, A. (2013). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Rajawali Press.
Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Komplikasi Hukum Islam.
Munir, F. (2014). Konsep hukum perdata. Rajawali Pers.
Santoso, R. (2021). Implikasi hukum poligami tanpa izin istri dalam putusan pengadilan agama. Jurnal Peradilan Islam, 9(1), 75-90.
Subekti. (2008). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Sudarsono. (2010). Hukum perkawinan nasional. Rineka Cipta.
Yahya, H. (2012). Hukum perkawinan Islam dalam peradilan agama. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Shinta Zahara, Liza Priandhini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.