Pewarisan Secara Lompat Tangan (Fidei Commissaire) Kepada Cucu

Authors

  • Ardella Firdasari Universitas Indonesia, Indonesia
  • Liza Priandhini Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2254

Keywords:

Waris, Akta Wasiat, Fidei Commissaire

Abstract

Akta wasiat termasuk dalam akta notaris yang perlu diperhatikan dalam pembuatannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya di dalam bidang waris. Pewarisan merupakan suatu perpindahan harta dan juga termasuk kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya yang mana pewarisan dapat terjadi berdasarkan Undang-Undang maupun terjadi karena adanya suatu testament atau wasiat. Wasiat dapat dibuat selama tidak menyalahi aturan yang diatur sebagaimana yang ada dalam KUHPerdata sebagai dasar dari aturan dan larangan mengenai pembuatan suatu wasiat. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat adalah bagaimana wasiat mengenai pewarisan lompat tangan yang ditujukan langsung kepada cucu dikaitkan dengan konsep fidei commis. Guna menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Fidei commis meskipun merupakan suatu hal yang dilarang, tetapi dalam hal fidei commis atau pewarisan lompat tangan kepada cucu adalah suatu pewarisan lompat tangan yang diperbolehkan. Namun pewarisan kepada cucu bisa dilaksanakan apabila tidak adanya anak atau ahli waris dari si pewaris yang bisa diangkat sebagai pihak ketiga sebagaimana pengecualian yang pertama yaitu fidei commis de residuo.

References

Aini, Siti Maryam Qurotul. dan Millati, Etik Nur. “Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)”, Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. 1, No. 1, (Desember 2021).

Aprilianti, “Syarat Dan Prosedur Pembuatan Dan Pencabutan Surat Wasiat Oleh Notaris Berdasarkan KUHPerdata Dan Peraturan Jabatan Notaris”, Jurnal Justicia Sains, Vol. 6, No. 1, (2021).

Budiono, Herlien. “Perikatan Bersyarat Dan Beberapa Permasalahannya”, Jurnal Veritas Et Justitia, Vol. 2, No. 1, (2016).

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek), diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Letri, Dilla Ayuna dan Rosmely, Wirna “Pengaturan Warisan Lompat Tangan Dalam Sistem Hukum Perdata”, Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian (EJPP), Vol. III, No. 1, (2022).

Saija, Ronald & Letsoin, Roger F.X.V. Buku Ajar Hukum Perdata Yogyakarta, Deepublish, 2016.

Suhartono, Diana Anisya Fitri. Azizah, Naysha Nur. Wibisono, Claressia Sirikiet. “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 3, (2022).

Syahrizal, Darda. Kasus-Kasus Hukum Perdata di Indonesia Yogyakarta, Pustaka Grhatama, 2011.

Tedjosaputro, Liliana. Hukum Waris Dari Sudut Pandang Hukum Perdata, Semarang: Butterfly Mamali Press, 2021.

Triwahyuni, Putih Nurfitriani. “Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, Vol. II, No. 3, (2022).

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Usman, Muhammad Fhadel. “Pembuatan Surat Wasiat Dalam Perencanaan Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Lex Privatum Vol. VI, No. 5, (2018).

Downloads

Published

2024-08-09

How to Cite

Firdasari, A., & Priandhini, L. (2024). Pewarisan Secara Lompat Tangan (Fidei Commissaire) Kepada Cucu. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 1982–1988. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2254