Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4478Keywords:
Kewenangan Desa, Desa Inklusi, Pemberdayaan MasyarakatAbstract
Desa Cingcin adalah Desa swakarya atau desa yang akan berkembang menuju desa mandiri yang terletak di wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Perencanaan pembangunan desa harus memiliki satu arah kebijakan yang baik akan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pemberdayaan masyarakat desa maka dalam hal penyusunan perencanaan dan penganggaran harus berpihak pada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal. Tentunya dalam arah kebijakan baik pemberdayaan dan
pembangunan desa dilihat dari produk hukum yang dibuat yaitu rancangan Rangka Perencanaan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa Cingcin. Kesenjangan Pemerintah Desa Cingcin dalam penyelenggaraannya yaitu masih adanya warga yang belum memiliki rumah layak huni, masih adanya warga yang kekurangan air bersih, dan masih adanya bantuan yang belum merata terhadap warga yang kurang mampu.
References
Afriansyah, dkk. (2023). Pemberdayaan Masyarakat. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Budiman, A., Lindawaty D., Prayudi, & Dewanti S. (2019). Demokratisasi Desa. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Agusman, M. F., & Hidayat, L. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program RINDI (Rintisan Desa Inklusi) dalam Pemenuhan Hak Disabilitas. EDUKATIF?: JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 5 (5), 2148–2159.https://doi.org/10.31004/edukatif.v5i5.5 675
Feny R. F. dkk, (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: Global Eksekutif Teknologi
Maksimilianus, A., dkk. (2020). Perencanaan dan Pengembangan Desa. Malang: Dream Litera Buana.
Muhammad, Abdulkadir. (2004) Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nur Indrianti, dkk (2022) Menjaga Kesehatan Lansia Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: LPPM UPN Veteran Yogyakarta.
Nurlita Pertiwi, (2017) Implementasi Sustainable Development di Indonesia. Purwakarta: Pustaka Ramadhan.
Peraturan Desa Cingcin Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa atau RPJM Desa Tahun 2019-2025 Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
Tahun 2014 Tentang Desa
Ramlan, & Sihombing, E. N. (2021). Hukum Pemerintahan Desa. Medan: Enam Media.
Rancangan Program Jangka Menengah Desa Cingcin 2020-2025
Rifai, A., dkk. (2022). Potret Desa Inklusif: Pembelajaran Teori Dan Terapan. Jogyakarta: Suka Press.
Rudy. (2022) Buku Ajar Hukum Pemerintahan Desa. Bandar Lampung: Aura Cv. Anugrah Utama Raharja
Silalahi, M. (2015). Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sukirman, (2021). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Pengantar. Sulawesi Selatan: Aksara Timur.
Soegiharo, S., & Ariyanto, N. (2019). Buku Keempat: Teknik Penyusunan RPJM Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Widiarty W.S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Global Publika Media.
Fuaida, L. D. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Oleh Yayasan Kuntum Indonesia Melalui
Kewirausahaan Sosial Kampoeng Wisata Bisnis Tegalwaru (Kwbt) Bogor. Empati: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 8(1),3552.https://doi.org/10.15408/empati.v8i1.1433 4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Raja Pramudita, Berna Sudjana Ermaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.