Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Authors

  • Muhammad Raja Pramudita Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Berna Sudjana Ermaya Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4478

Keywords:

Kewenangan Desa, Desa Inklusi, Pemberdayaan Masyarakat

Abstract

Desa Cingcin adalah Desa swakarya atau desa yang akan berkembang menuju desa mandiri yang terletak di wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Perencanaan pembangunan desa harus memiliki satu arah kebijakan yang baik akan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pemberdayaan masyarakat desa maka dalam hal penyusunan perencanaan dan penganggaran harus berpihak pada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal. Tentunya dalam arah kebijakan baik pemberdayaan dan
pembangunan desa dilihat dari produk hukum yang dibuat yaitu rancangan Rangka Perencanaan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa Cingcin. Kesenjangan Pemerintah Desa Cingcin dalam penyelenggaraannya yaitu masih adanya warga yang belum memiliki rumah layak huni, masih adanya warga yang kekurangan air bersih, dan masih adanya bantuan yang belum merata terhadap warga yang kurang mampu.

References

Afriansyah, dkk. (2023). Pemberdayaan Masyarakat. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.

Budiman, A., Lindawaty D., Prayudi, & Dewanti S. (2019). Demokratisasi Desa. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Agusman, M. F., & Hidayat, L. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program RINDI (Rintisan Desa Inklusi) dalam Pemenuhan Hak Disabilitas. EDUKATIF?: JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 5 (5), 2148–2159.https://doi.org/10.31004/edukatif.v5i5.5 675

Feny R. F. dkk, (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: Global Eksekutif Teknologi

Maksimilianus, A., dkk. (2020). Perencanaan dan Pengembangan Desa. Malang: Dream Litera Buana.

Muhammad, Abdulkadir. (2004) Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nur Indrianti, dkk (2022) Menjaga Kesehatan Lansia Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: LPPM UPN Veteran Yogyakarta.

Nurlita Pertiwi, (2017) Implementasi Sustainable Development di Indonesia. Purwakarta: Pustaka Ramadhan.

Peraturan Desa Cingcin Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Desa atau RPJM Desa Tahun 2019-2025 Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor

Tahun 2014 Tentang Desa

Ramlan, & Sihombing, E. N. (2021). Hukum Pemerintahan Desa. Medan: Enam Media.

Rancangan Program Jangka Menengah Desa Cingcin 2020-2025

Rifai, A., dkk. (2022). Potret Desa Inklusif: Pembelajaran Teori Dan Terapan. Jogyakarta: Suka Press.

Rudy. (2022) Buku Ajar Hukum Pemerintahan Desa. Bandar Lampung: Aura Cv. Anugrah Utama Raharja

Silalahi, M. (2015). Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sukirman, (2021). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Pengantar. Sulawesi Selatan: Aksara Timur.

Soegiharo, S., & Ariyanto, N. (2019). Buku Keempat: Teknik Penyusunan RPJM Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Widiarty W.S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Global Publika Media.

Fuaida, L. D. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Oleh Yayasan Kuntum Indonesia Melalui

Kewirausahaan Sosial Kampoeng Wisata Bisnis Tegalwaru (Kwbt) Bogor. Empati: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 8(1),3552.https://doi.org/10.15408/empati.v8i1.1433 4

Downloads

Published

2025-03-30

How to Cite

Raja Pramudita, M., & Sudjana Ermaya, B. (2025). Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3243–3255. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4478