Return to Article Details
Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Download
Download PDF