Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia

Authors

  • Louisa Audyna Prochorus Universitas Kristen Maranatha, Indonesia
  • Arman Tjoneng Universitas Kristen Maranatha, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4450

Keywords:

Pembelaan Terpaksa, Alasan Pembenar, Unsur-Unsur, Putusan

Abstract

Artikel ini membahas dan menganalisa tentang penerapan dan pertimbangan penegakan hukum terkait pembelaan diri secara terpaksa, sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. KUHP mengatur adanya alasan penghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana, yaitu disebut dengan pembelaan terpaksa. Hal tersebut diklasifikasikan ke dalam bentuk alasan pembenar. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan pemahaman masyarakat tentang konsep pembelaan terpaksa. Masyarakat menganggap hukum tidak adil ketika menetapkan orang yang melakukan pembelaan diri menjadi tersangka. Padahal pembuktian unsur-unsur pembelaan terpaksa memang harus dilakukan di pengadilan. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus, seperti kasus Rofinus Asa, Ramli Dg Rani dan Eko dengan Efendi yang dimana dalam kasus tersebut sama-sama mengkaitkan perbuatannya ke dalam pembelaan terpaksa tetapi dalam putusan hakim masing-masing menghasilkan hasil yang berbeda.

References

Andriani, A., Mulyadi, H. D., & Galih, Y. S. (2022). Penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Mengenai Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor?: 446/Pid.B/2017/PN.Tsm). Jurnal Pustaka Galuh Justisi, 1.

Anshari. (2018). Faktor-faktor Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jurnal Res Judicata, 1(1).

Chazawi, A. (2021). Pelajaran Pidana Bag.2, Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan Pidana, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Raja Grafindo Perrsada.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 26/PID.B/2014/PN.ATB. putusan_26_pid.b_2014_pn.atb_20250122100224.pdf.

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. (2024). Putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN Jnp. putusan_4_pid.b_2024_pn_jnp_20250120210637.pdf.

Hamdan, M. (2012). Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. Refika Aditama.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana. PT. Softmedia.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Indrayani, S., & Fitriasih, S. (2023). Problematika Penerapan Pasal 49 Kuhp Tentang Pembelaan Terpaksa Di Indonesia. Eksekusi: Journal Of Law, 5(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/je.v5i1.22332

Julaiddin, & Prayitno, R. (2020). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa. Unes Journal of Swara Justisia, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.144

Lakoy, R. E. K. (2020). Syarat Proporsinolatitas Dan Subsidiaritas Dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, 9(2).

Lamintang, P. A. F. (1984). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru.

Moeljatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Nursolihi, I. (2019). Hilangnya Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pembelaan Diri Menurut Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Urnal Surya Kencana Satu?: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(2), 228–239. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5471

Purnomo, B. (1978). Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia.

Qinthar, N. (2021). Penerapan pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) dalam hukum pidana Indonesia. Universitas Katolik Parahyangan.

Ramdania, D. (2021). Penerapan Hukum Terhadap Kasus Pembelaan Darurat (Noodweer) Berdasarkan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 20(5).

Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., & Oktarianda, S. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indoneisa. JIMMI?: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.144

Sofyan, A., & Nur, A. (2016). Hukum Pidana. Pustaka Pena Press.

Suphia. (2013). Aspek Pidana Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Jurnal Rechtens, 2(1).

Wahyuni, W. (2022). Batasan Pembelaan Diri. HukumOnline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/batasan-pembelaan-diri-lt62a074a420cd0?page=2

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Downloads

Published

2025-03-29

How to Cite

Prochorus, L. A., & Tjoneng, A. (2025). Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3196–3208. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4450