Konsistensi Tindak Lanjut Penyelesaian Perkara Pasca Putusan Praperadilan Berkenaan dengan Keabsahan Penetapan Tersangka Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4399Keywords:
Praperadilan, Hadi Poernomo, Budi Gunawan, Pegi SetiawanAbstract
Penelitian ini bertujuan membahas kasus-kasus atau putusan-putusan praperadilan yang berhasil dimenangkan oleh pihak pemohon, yang kerap dinilai membatalkan substansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data-data yang termuat dalam penelitian ini merupakan data hukum yang bersifat data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian ini ialah bahwa putusan praperadilan yang biasanya membahas mekanisme atau prosedur hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam beberapa kasus seperti Hadi Poernomo, Budi Gunawan, Pegi Setiawan, dan Setya Novanto yang berhasil menang dalam proses praperadilan, putusan tersebut dinilai membatalkan substansi karena tidak adanya upaya hukum berkelanjutan dari penegak hukum untuk menegakkan substansi. Gambaran putusan-putusan praperadilan tersebut dinilai seolah-olah mematikan substansi perkara-perkara tersebut.
References
Annisa. (2025). Pengertian Tindak Pidana Khusus Beserta Jenisnya. Info Hukum. https://fahum.umsu.ac.id/info/pengertian-tindak-pidana-khusus-beserta-jenisnya/
Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. PT.Bhuana Ilmu Populer.
Bethesda, E., Jaya, N. S. P., & Sukinta. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11202
Candra, F. A. (2024). Analisis Yuridis Pertimbangan Majelis Hakim Pra Peradilan Pegi Setiawan. Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum, 3(2).
Faisyal, & Sukmaranti, G. (2024). Kasus Vina Cirebon, Media Sosial Sebagai Sarana Mencari Keadilan. Oratio Directa: Journal of Communication Sciences, 6(1).
HAG. (2015). Hadi Poernomo Klaim Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasusnya. HukumOnline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/hadi-poernomo-klaim-tidak-ada-kerugian-negara-dalam-kasusnya-lt555bfe1cd705a/?page=all
Hartono, A. N., & Septiningsih, I. (2023). Analisis Permohonan Praperadilan Tentang Keabsahan Penetapan Status Tersangka (Studi Putusan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/ PN.Wat). Jurnal Verstek, 11(4). https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.76176
ICJR. (2017). Catatan ICJR atas putusan Praperadilan Setya Novanto. Icjr.or.Id. https://icjr.or.id/catatan-icjr-atas-putusan-praperadilan-setya-novanto/
Ilyas, A. (2024). Praperadilan: Pengertian, Pihak, Mekanisme, dan Hakikat. Liteasi Hukum Indonesia. https://literasihukum.com/praperadilan-pengertian-pihak-mekanisme-dan-hakikat/#google_vignette
Kafara, S. (2020). Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017). Journal UMY, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jphk.1105
Kufal, H. (2010). Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum. UMM Press.
Nelson, D. (2023). Seluk Beluk Praperadilan: Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-praperadilan--dari-objek-hingga-upaya-hukumnya-cl7035/
Oktavira, B. A. (2023). 8 Penggolongan Hukum di Indonesia. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penggolongan-hukum-di-indonesia- lt629ef9cb463c2/
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XV/2017
Rondonuwu, M. K. (2024). Pertanggungjawaban Penyidik POLRI Dalam Kaitan DenganTerjadinya SalahTangkap (Error In Persona), . Lex Privatum, 14(2).
Sapardjaja, K. E. (2015). Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Pra-peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a2
Sukono, S. J. D., & Santoso, B. (2024). Analisis Efektivitas Praperadilan Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Di Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal UNS, 12(1). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v12i1.78978
Tempo. (2024a). 5 Alasan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan. Tempo.Com. https://www.tempo.co/hukum/5-alasan-hakim-pn-bandung-eman-sulaeman-menangkan-praperadilan-pegi-setiawan--41572
Tempo. (2024b). Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan. Tempo.Com. https://www.tempo.co/hukum/sidang-praperadilan-pegi-setiawan-ditunda-ini-kronologi-penangkapan-hingga-pengajuan-praperadilan--46438
Tiah, P. (2022). Jenis-jenis Penggolongan Hukum di Indonesia serta Penjelasannya. DetikEdu . https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6437987/jenis-jenis-penggolongan-hukum-di-indonesia-serta-penjelasannya
Tunardy, W. T. (2012). Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik. Jurnalhukum.Com. https://jurnalhukum.com/perbedaan-hukum-privat-dan-hukum-publik/
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Unpar. (2024). Riset UNPAR: Bahaya Penyalahgunaan Praperadilan. Unpar.Ac.Id. https://unpar.ac.id/riset-unpar-bahaya-penyalahgunaan-praperadilan/
Virginia, R. (2015). Lima Poin yang Menangkan Praperadilan Budi Gunawan. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150216110816-12-32410/lima-poin-yang-menangkan-praperadilan-budi-gunawan
W. Eddyono, S., Djafar, W., Sufriyadi, Napitupulu, E. A. T., & Sriyana. (2024). Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya. Institute for Criminal Justice Reform.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Immanuel Hartanto Siregar, Arman Tjoneng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.