Sanksi Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Korban

Pengaturan Sanksi Hukum Kekerasan Seksual Bagi Pelaku Orang Dewasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Penerapan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Pelaku

Authors

  • Joy Michael Sebayang Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Josef Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Denton Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Pak Herman Brahmana Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4375

Keywords:

Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kekerasan seksual

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum bagi anak pelaku kekerasan seksual terhadap anak korban lainnya. Topik ini penting karena menyangkut perlindungan anak sebagai individu yang sedang bertumbuh, namun tetap mempertimbangkan hak keadilan bagi korban. Metode penelitian hukum normatif menggunakan analisis dokumen peraturan yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual anak berbeda dengan orang dewasa, menekankan rehabilitasi dan keadilan restoratif sehingga masa depan anak tetap terjamin.

Author Biographies

Josef, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

Mahasiswa Universitas Prima Indonesia

Denton, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

Mahasiswa Universitas Prima Indonesia

Pak Herman Brahmana, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

Dosen Pembimbing

References

Diary, A., Surbakti, S., Purba, E. P., Maha, O. S., & Indonesia, U. P. (2022). PADA ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI MEDAN ( Studi Putusan Nomor 80 / Pid . Sus-Anak / 2017 / PN Mdn ). 4(1), 271–281.

Dr. Rizal Fadli. (n.d.). kekerasan seksual, halodoc, Kesehatan dan kekerasan-seksual, Jakarta Selatan 2023. https://www.halodoc.com/kesehatan/kekerasan-seksual?srsltid=AfmBOoq2ARn5X1-1EM8gwNtAJX2IEThetj0nyYruPSsyFMizVEST2zSR

DR.LILIK MULYADI,S.H., M. H. (n.d.). WAJAH SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=mkzMEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=sistem+peradilan+pidana+anak&ots=3QNT2T-r0X&sig=XYzUVIQWvHH15qHAFE5zpsB6wuI&redir_esc=y#v=onepage&q=sistem peradilan pidana anak&f=false

Harish, A., Samosir, J. W., & Haryadmo, V. C. (2004). Jurnal Ilmu Hukum Prima (IHP). 1–12.

Heriyanti, Pakpahan, K., Pinayungan, D. S., Lilis Suriani Pane, & Sormin, G. S. (2023). Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SD Kota Medan. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 300–307. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/7597

INDONESIA, U.-U. R. (n.d.). Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Simanjuntak, I., Florencia, A., Tambunan, D. G., Aisyah, A., & Azwir, A. (2023). KAJIAN YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PADAKASUS PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDIPUTUSAN: Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2021/PN PRN). Jurnal Rectum, 5(2), 191–201.

Simanjuntak, I., & Sinaga, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual ( Studi Putusan?: No . 64 / Pid . Sus / 2021 / PNMdn ). Supremasi Jurnal Hukum Vol 5 No. 01, 5(01), 1–13.

Suryani, D. E., & Leviza, J. (2015). 179 - 191. 3(2), 179–191.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, 2012, N. 11 T., TENTANG, & ANAK, S. P. P. (2012). Peradilan Pidana Anak. PT. Refika Aditama, 1, 10.

Zulkifli, S., Agustina, Y., Sunarto, A., Purba, I. H., & Adnan, M. A. (2022). Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien, 1(2), 7–13. https://doi.org/10.36490/jpmtnd.v1i2.267

Downloads

Published

2025-05-09

How to Cite

Sebayang, J. M., Sihite, J. M., Silalahi, D. R., & Brahmana, H. (2025). Sanksi Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Korban: Pengaturan Sanksi Hukum Kekerasan Seksual Bagi Pelaku Orang Dewasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Penerapan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Pelaku. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3660–3665. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4375

Most read articles by the same author(s)