Peranan BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Penjualan Melalui E-Commerce Kota Medan
Peranan BPSK Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4455Keywords:
Peranan BPSK Kota MedanAbstract
BPSK berfungsi sebagai mediator dalam konflik antara pelanggan dan pihak yang bersengketa. BPSK berwenang untuk menyelesaikan masalah pelanggan secara cepat, efektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima bagi semua pihak yang terlibat. Untuk itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan hukum beracara di BPSK Kota Medan, untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat penyelesaian sengketa di BPSK Kota Medan, dan untuk mengetahui peranan BPSK Kota Medan dalam melindungi konsumen. Bentuk penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat normatif- empiris melalui wawancara langsung dan pengumpulan datanya melalui bahan-bahan pustaka yaitu data yang tergolong bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil temuannya bahwa sering terjadinya permasalahan E-Commerce yang merugikan masyarakat, sehingga pentingnya untuk mengetahui peran BPSK sebagai lembaga dalam penyelesaian sengketa konsumen.
References
Ahmad Wahidi, M. M. (2023). The Authority of Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) and Tribunal Tuntutan Pengguna Malaysia (TTPM) in consumer dispute resolution. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 87-100.
Andini Pratiwi Siregar, B. F. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Produk Cacat di Lazada.
ARYANTO, D. (2019). Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Bpsk. Semarang: Unissula Press.
Elvira Fitriyani Pakpahan, S. A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Masa Pandemi Covid-19.
Konsumen (UUPK). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kurniawan, A. (2008). Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. 2008: Kompas.
Maryanto, D. (2019). Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Bpsk. Semarang: Unissula Press.
Nasution, A. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Medika.
Nugroho, A. (2006). E-Commerce: Memahami Perdagangan Modern Di Dunia Maya, Informatika,. Bandung.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45, ayat 2.
Republik Indonesia. (2001). Pasal 15 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.
Republik Indonesia. (2001). Pasal 2 Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2001.
Shofie, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan
Sitompul, R. (2009). Bisnis Electronic Commerce Ditinjau Dari Perspektif Hukum. Akademia 13, 2.
Sunarto, A. (2019). Hubungan Antara Rahasia Dagang Dengan Perlindungan Konsumen.
Willy Tanjaya, J. J. (2022). Peran Pemerintah Terhadap Bisnis Online dan UMKM Era Covid-19 Berdasarkan Hukum Positif. Jurnal , 108.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Herman Brahmana, Cecylia Yovanka Saragi, Dwina Amelia Situmorang, Amos Vivin Siregar, Rivaldo Perpulungenta Tarigan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.