Peranan BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Penjualan Melalui E-Commerce Kota Medan

Peranan BPSK Kota Medan

Authors

  • Herman Brahmana Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Cecylia Yovanka Saragi Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Dwina Amelia Situmorang Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Amos Vivin Siregar Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Rivaldo Perpulungenta Tarigan Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4455

Keywords:

Peranan BPSK Kota Medan

Abstract

BPSK berfungsi sebagai mediator dalam konflik antara pelanggan dan pihak yang bersengketa. BPSK berwenang untuk menyelesaikan masalah pelanggan secara cepat, efektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima bagi semua pihak yang terlibat. Untuk itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan hukum beracara di BPSK Kota Medan, untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat penyelesaian sengketa di BPSK Kota Medan, dan untuk mengetahui peranan BPSK Kota Medan dalam melindungi konsumen. Bentuk penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat normatif- empiris melalui wawancara langsung dan pengumpulan datanya melalui bahan-bahan pustaka yaitu data yang tergolong bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil temuannya bahwa sering terjadinya permasalahan E-Commerce yang merugikan masyarakat, sehingga pentingnya untuk mengetahui peran BPSK sebagai lembaga dalam penyelesaian sengketa konsumen.

References

Ahmad Wahidi, M. M. (2023). The Authority of Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) and Tribunal Tuntutan Pengguna Malaysia (TTPM) in consumer dispute resolution. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 87-100.

Andini Pratiwi Siregar, B. F. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Produk Cacat di Lazada.

ARYANTO, D. (2019). Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Bpsk. Semarang: Unissula Press.

Elvira Fitriyani Pakpahan, S. A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Masa Pandemi Covid-19.

Konsumen (UUPK). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kurniawan, A. (2008). Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. 2008: Kompas.

Maryanto, D. (2019). Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Bpsk. Semarang: Unissula Press.

Nasution, A. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Medika.

Nugroho, A. (2006). E-Commerce: Memahami Perdagangan Modern Di Dunia Maya, Informatika,. Bandung.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45, ayat 2.

Republik Indonesia. (2001). Pasal 15 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Republik Indonesia. (2001). Pasal 2 Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2001.

Shofie, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan

Sitompul, R. (2009). Bisnis Electronic Commerce Ditinjau Dari Perspektif Hukum. Akademia 13, 2.

Sunarto, A. (2019). Hubungan Antara Rahasia Dagang Dengan Perlindungan Konsumen.

Willy Tanjaya, J. J. (2022). Peran Pemerintah Terhadap Bisnis Online dan UMKM Era Covid-19 Berdasarkan Hukum Positif. Jurnal , 108.

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Brahmana, H., Yovanka Saragi, C., Situmorang, D. A., Vivin Siregar, A., & Perpulungenta Tarigan, R. (2025). Peranan BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Penjualan Melalui E-Commerce Kota Medan: Peranan BPSK Kota Medan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2487–2492. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4455