Kompleksitas Aspek Hukum pada Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus LRT Jabodebek

Authors

  • Atik Amalia Khusnawati Magister Hukum Konstruksi, Universitas Pekalongan, Indonesia
  • Sami'an Universitas Pekalongan, Indonesia
  • Sarwono Hardjomuljadi Universitas Pekalongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4108

Keywords:

LRT Jabodebek, Aspek Hukum Konstruksi, Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana

Abstract

Proyek LRT Jabodebek merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dirancang untuk menyediakan moda transportasi massal modern guna mengatasi kemacetan di kawasan Jabodebek sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat urban. Namun, pelaksanaannya dihadapkan pada kompleksitas hukum yang melibatkan berbagai aspek, seperti hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum pendanaan, dan hukum lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum yang relevan dalam pelaksanaan proyek LRT Jabodebek. Hasil analisis menunjukkan bahwa aspek hukum perdata memastikan legalitas kontrak kerja konstruksi, sementara hukum administrasi negara mengatur pemenuhan izin seperti AMDAL, PBG, dan SLF. Kepatuhan terhadap hukum pidana diperlukan untuk mencegah tindakan korupsi, hukum ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan hak pekerja, dan hukum pertanahan untuk melindungi hak masyarakat serta pemilik lahan. Selain itu, pengelolaan pendanaan yang optimal serta mitigasi dampak lingkungan yang efektif mendukung penerapan prinsip keberlanjutan. Proyek LRT Jabodebek menjadi contoh keberhasilan integrasi antara pembangunan infrastruktur modern dengan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. Studi ini menekankan pentingnya penerapan aspek hukum yang komprehensif untuk mendukung infrastruktur yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi, sekaligus menjadi acuan untuk pembangunan proyek strategis nasional lainnya.

References

Adawiyah, R., & Taupiqqurrahman. (2023). Problematika pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional melalui konsinyasi Pengadilan Negeri. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(6). https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2745

Adinda, S., Aulia, R., Popi, A., & Sela, A. S. (2021). Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1(2), 3.

Arifin, M. S., Mulyana, D. A., Rasiwan, & Rizal. (2022). Analisa pelaksanaan sertifikat laik fungsi bangunan gedung Rusunawa Politeknik Negeri Pontianak. Retensi: Jurnal Rekayasa Teknik Sipil, 3(1), 1-15.

Arliman, L. (2017). Perkembangan dan dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Selat, 5(1), 2354-8649. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat

Atmosudirdjo, P. (1988). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2).

Bisnis.com. (2022, Maret 12). Serba-serbi proyek LRT Jabodebek: Pendanaan hingga tarif tiket. Diakses pada 13 Januari 2025, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20220312/98/1509840/serba-serbi-proyek-lrt-jabodebek-pendanaan-hingga-tarif-tiket

Candra, A., & Adinata, S. (2022). Analisis persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan menggunakan aplikasi SIMBG di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2022. Jurnal Perangkat Lunak, 4(3), 160-171.

Firdaus, A. (2020). Perspektif normatif hukum pidana terhadap kegagalan konstruksi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Law_Jurnal, 1(1).

Hardjomuljadi, S. (2014). Peran penilai ahli dalam penanganan kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi (Menurut UU Nomor 18 Tahun 1999 Jo PP 29 Tahun 2000). Jurnal Konstruksia, 6(1).

Gede, I. N. (2017). Hukum administrasi negara: Buku ajar.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (n.d.). Ini alasan jembatan harus diuji laik fungsi sebelum beroperasi. Direktorat Jenderal Bina Marga. Diakses pada 13 Januari 2025, dari https://binamarga.pu.go.id/index.php/berita/ini-alasan-jembatan-harus-diuji-laik-fungsi-sebelum-beroperasi

Kombong, E. P., Nugroho, A. S. B., & Wibowo, R. A. (2021). Kajian penyimpangan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menjadi dakwaan praktik korupsi di Indonesia. Jurnal Teknik Sipil, 28(2), 147–156. https://doi.org/10.xxxx/jts.v28i2.14746

Manurung, E. H. (2022). Kontrak konstruksi infrastruktur ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Legal Studies Jurnal, 2(2).

Masdiana, M. B. M., & Hidayat, A. (2024). Dinamika industri konstruksi di Indonesia. Makassar: Tohar Media.

Nugroho, W., & Surono, A. (2018). Rekonstruksi hukum pembangunan dalam kebijakan pengaturan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2). https://doi.org/3

PembuatSBU. (n.d.). 5 aspek utama hukum konstruksi di Indonesia. Diakses pada 13 Januari 2025, dari https://pembuatansbu.com/5-aspek-utama-hukum-konstruksi-di-indonesia/

Pramesti, G. S. (2024). Pengaturan kepemilikan tanah berdasarkan hukum pertanahan dan implementasinya. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(1), 39–52.

Pudjiastuti, D. (2019). Pertanggungjawaban pidana kontraktor atas kegagalan bangunan berdasarkan prinsip sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. Aktualita, 2(2), 500–516.

Puspitasari, N. E. (2024). Daya mengikat putusan dewan sengketa pada penyelesaian sengketa kontrak pelaksanaan konstruksi. Indonesian Civil Law Journal, 1(2).

Ronald, M. (2002). Analisis aspek hukum dan manajemen kontrak dalam industri konstruksi. Jurnal Konstruksi, 10(2), 45–56.

Rosita, K., & Waluyo. (2023). Hukum ketenagakerjaan sebagai instrumen pelindung bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam penanganan masalah hubungan kerja. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(1).

Sami’an. (2024). Aspek hukum dalam konstruksi [Slide Presentasi]. Universitas Pekalongan. Materi tidak dipublikasikan.

Sari, I. (2020). Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 11(1).

Takdir, S.H., M.H. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDDT).

Ukoli, F. (2019). Pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Lex Et Societatis, 7(4).

Widiasari, P., Martia, V., Sari, A. P., & Rohmatino, H. A. (2023). Analisis wanprestasi dan akibat hukumnya dalam putusan perkara Jakarta Pusat nomor 335/Pdt.G/2008/Pn.Jkt.Pst. Diponegoro Private Law Review, 10(1).https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Amalia Khusnawati, A., Sami’an, & Sarwono Hardjomuljadi. (2025). Kompleksitas Aspek Hukum pada Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus LRT Jabodebek. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2293–2306. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4108