Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali dalam Penyusunan Peraturan Desa

Authors

  • Sugiyanto Sugiyanto Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Suharno Suharno Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Muhammad Aziz Zaelani Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4050

Keywords:

Badan Permusyawaratan Desa, Penyusunan, Peraturan Desa, Sembungan

Abstract

Penelitian menjawab permasalahan mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa serta hambatan menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang belum responsif berdampak pada penyusunan Peraturan Desa yang nirpartisipasi dan berorientasi eksekutif. Problematika kurang optimalnya peran Badan Permusyawaratan Desa diukur dari aspek legislasinya. Aspek legislasi dari Badan Permusyawaratan Desa menjadi tolok ukur salah satunya menginventarisir aspirasi masyarakat desa dalam pembuatan Peraturan Desa. Penelitian ini empiris dengan sifat deskriptif dan analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa dan mengetahui hambatan dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa mencakup fungsi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Sedangkan, hambatan menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa meliputi disharmonisasi berupa konflik substansi norma dengan aturan-aturan lama dan masih bersifat turun-temurun, proses penyusunan Peraturan Desa belum mampu mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat desa, kurangnya rutinitas pertemuan dari masing-masing anggota dikarenakan terdapat pekerjaan/rutinitas lainnya disamping sebagai Badan Permusyawaratan Desa Sembungan, tingkat aspiratif masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa masih kurang serta masih kurangnya penguasaan mengenai pedoman atau format penyusunan Peraturan Desa.

References

Adi, I. R., 2007, Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: dari Pemikiran Menuju Penerapan, FISIP IU Press, Depok & Jakarta.

Agung, Anak, A. Dewi, 2019, Penyusunan Perda yang Partisipatif, Zifatama Jawara, Sidoarjo.

Amanulloh, Naeni, 2015, Demokratisasi Desa, Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta.

Basri, H., et. al., “Partisipasi Masyarakat dalam Merumuskan Kebijakan Pada Musrenbang Kampung”, Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 3, No. 2, 2022.

Deviyanti, Devi, “Studi tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Kelurahan Karang Jati Kecamatan Balik Papan Tengah”, Jurnal Administrasi Negara, 2013, Vol. 1, No. 2.

Meleong, Lexy J., 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mondong, Hendra, “Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa”, Governance, Vol. 12, No. 1, 2013.

Mulyanto, Bambang Joko Sudibyo, “Implementasi Legal Drafting Peraturan Desa di Desa Klumprit dan Wirun Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Sasi, Vol. 3 No. 2, 2020.

Pardon, Jason, “Policy Feedback and Support for the Welfare State,” Journal of European Social Policy, Vol. 23, No. 2, 2013: 134-148.

Sijaruddin, Didik Sukriono, Winardi, 2012, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Setara Press, Malang.

Wardiyanto, Bintoro, Siti Aminah, Ucu Martanto, 2016, Percikan Pemikiran Tata Kelola dan Pembangunan Desa, Airlangga University Press, Surabaya.

Wiguna, Yoga Teja, Rosmala Dewi, Nina Angelia, “Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa”, Perspektif, Vol. 6, No. 2, 2017.

Zaelani, Muhammad Aziz, Nourma Dewi, “Tipologi Badan Permusyawaratan Desa Responsif Dalam Pembentukan Peraturan Desa Yang Berbasis Partisipasi Masyarakat”, Jurnal Ilmu Hukum Prima, Vol. 6, No. 2, 2023: 146-159.

Downloads

Published

2025-02-20

How to Cite

Sugiyanto, S., Suharno, S., & Zaelani, M. A. (2025). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali dalam Penyusunan Peraturan Desa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2220–2227. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4050