Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan dan Pengaruhnya Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

Authors

  • Joseph Hugo Vieri Iusteli Sola Kira Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Richard C. Adam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3762

Keywords:

Freedom of Contract, Business Partnership, MSMEs, Competition Law, Commission for the Supervision of Business Competition., Kebebasan Berkontrak, Kemitraan Usaha, UMKM, Persaingan Usaha, KPPU

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kemitraan serta pengaruhnya terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat. Asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak untuk menetapkan syarat perjanjian secara mandiri tanpa paksaan, namun pada praktiknya sering kali terjadi ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa perjanjian kemitraan yang bersifat baku cenderung menekan pihak UMKM, menimbulkan praktik persaingan yang tidak sehat. Studi kasus pada Putusan KPPU No. 09/KPPU-K/2020 menunjukkan perlunya intervensi hukum dalam perjanjian baku untuk melindungi pihak yang lebih lemah. Dengan adanya kebijakan perlindungan terhadap UMKM, perjanjian kemitraan diharapkan dapat mengakomodasi prinsip kebebasan berkontrak yang lebih adil dan seimbang. Penelitian ini menegaskan pentingnya revisi perjanjian yang mendukung persaingan usaha sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

References

Haerani, R. (2021). Perjanjian Kemitraan antara PT Gojek Indonesia dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi di Pulau Lombok (Study di Pulau Lombok). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 157–167. https://doi.org/10.46306/rj.v1i2.10

Kira, J. H. V. I. S. (2024). Analisis Penanganan Perkara Kemitraan dalam Kasus Kemitraan Usaha yang Melibatkan PT Sinar Ternak Sejahtera. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 917–923. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2713

Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.

Rabah, A. R., & Ardiansyah, R. (2023). Urgensi Pembaharuan Pengaturan Hubungan Kemitraan Guna Mendorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 3(2), 120–130. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.96

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.

Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Rajawali Pers.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Sola Kira, J. H. V. I., & Richard C. Adam. (2024). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan dan Pengaruhnya Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1100–1111. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3762