Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan dan Pengaruhnya Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3762Keywords:
Freedom of Contract, Business Partnership, MSMEs, Competition Law, Commission for the Supervision of Business Competition., Kebebasan Berkontrak, Kemitraan Usaha, UMKM, Persaingan Usaha, KPPUAbstract
Penelitian ini membahas penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kemitraan serta pengaruhnya terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat. Asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak untuk menetapkan syarat perjanjian secara mandiri tanpa paksaan, namun pada praktiknya sering kali terjadi ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa perjanjian kemitraan yang bersifat baku cenderung menekan pihak UMKM, menimbulkan praktik persaingan yang tidak sehat. Studi kasus pada Putusan KPPU No. 09/KPPU-K/2020 menunjukkan perlunya intervensi hukum dalam perjanjian baku untuk melindungi pihak yang lebih lemah. Dengan adanya kebijakan perlindungan terhadap UMKM, perjanjian kemitraan diharapkan dapat mengakomodasi prinsip kebebasan berkontrak yang lebih adil dan seimbang. Penelitian ini menegaskan pentingnya revisi perjanjian yang mendukung persaingan usaha sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
References
Haerani, R. (2021). Perjanjian Kemitraan antara PT Gojek Indonesia dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi di Pulau Lombok (Study di Pulau Lombok). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 157–167. https://doi.org/10.46306/rj.v1i2.10
Kira, J. H. V. I. S. (2024). Analisis Penanganan Perkara Kemitraan dalam Kasus Kemitraan Usaha yang Melibatkan PT Sinar Ternak Sejahtera. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 917–923. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2713
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Rabah, A. R., & Ardiansyah, R. (2023). Urgensi Pembaharuan Pengaturan Hubungan Kemitraan Guna Mendorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 3(2), 120–130. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.96
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.
Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Joseph Hugo Vieri Iusteli Sola Kira, Richard C. Adam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.