Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Sehubungan dengan Obyek Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Menjadi Harta Pailit Developer

Authors

  • Andini Camelia Universitas Tarumanagara, DKI Jakarta, Indonesia
  • Richard C. Adam Universitas Tarumanagara, DKI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3051

Keywords:

Legal Protection, Creditor, Sale and Purchase Agreement, Bankruptcy, Perlindungan Hukum, Kreditor, Perjanjian Jual Beli, Kepailitan

Abstract

Dalam hal developer pailit, terdapat banyak pihak yang dirugikan. Terlebih lagi terhadap pembeli yang belum mendapatkan sertipikat kepemilikan. Apabila developer menjaminkan tanah perumahan pembeli untuk mendapatkan tambahan dana dalam pembangunannya. Maka permasalahan hukum nya menjadi kompleks, bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan atas tanah yang terikat dalam perjanjian kredit juga berusaha untuk mempertahankan haknya. Kasus tersebut terjadi kepada PT. Graha Cipta Suksestama dan PT. Niman Internusa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan literatur studi kepustakaan dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum objek perjanjian jual beli tanah dan bangunan menjadi hapus dan pembeli mengajukan diri sebagai kreditor konkuren. Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/Pdt.Sus-Pailit/2024 belum mencerminkan adanya kepastian hukum. Jika pembeli mendasari gugatannya dengan SEMA No. 4 Tahun 2016, dalam hal developer pailit maka harus mengacu pada UU KPKPU yang peraturannya khusus.

References

Adichandra, M. B., & Setianingrum, R. B. (2022). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Rumah dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan Pengembang. Media of Law and Sharia, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13222

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.

Hindrawan, P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Journal of Academic Literature Review, 2(8), 720–732. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.223

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Mondoringin, J. F. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata. Lex Privatum, 12(3), 1–6.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka.

Prasetyo, E., & Djuwityastuti. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI PROPERTI ATAS KEPAILITAN PERUSAHAAN PENGEMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 01/ Pdt.Sus Pemb. Jurnal Privat Law, 7(1), 74–79. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30106

Putri, G., Fionita, J., & Matheus, J. (2024). Lelang Eksekusi Kepailitan atas Tanah dan Bangunan yang Dimiliki Bersama oleh Pihak Ketiga dan Debitur Pailit. Jurnal Supremasi, 14(2), 1–15. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3810

Rosario, V. G. De, Allagan, T. M. P., & Franzlay, C. (2021). Kedudukan Pembeli Apartemen Sebagai Kreditor Dalam Hal Pengembang Dinyatakan Pailit: (Studi Perbandingan Hukum Antara Indonesia dan India). Yuriska: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 193–202. https://doi.org/https://doi.org/10.24903/yrs.v13i2.1896

Saputra, I. E. (2020). Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 155–166.

Shubhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan?: Prinsip Norma dan Praktek di Peradilan (1st ed.). Kencana.

Silviana, A., Anami, K., & Waloejo, H. D. (2020). Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) Dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah. Law, Development and Justice Review, 3(2), 191–195.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1st ed.). Intermasa.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Camelia, A. ., & Richard C. Adam. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Sehubungan dengan Obyek Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Menjadi Harta Pailit Developer. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 313–322. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3051