Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Sehubungan dengan Obyek Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Menjadi Harta Pailit Developer
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3051Keywords:
Legal Protection, Creditor, Sale and Purchase Agreement, Bankruptcy, Perlindungan Hukum, Kreditor, Perjanjian Jual Beli, KepailitanAbstract
Dalam hal developer pailit, terdapat banyak pihak yang dirugikan. Terlebih lagi terhadap pembeli yang belum mendapatkan sertipikat kepemilikan. Apabila developer menjaminkan tanah perumahan pembeli untuk mendapatkan tambahan dana dalam pembangunannya. Maka permasalahan hukum nya menjadi kompleks, bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan atas tanah yang terikat dalam perjanjian kredit juga berusaha untuk mempertahankan haknya. Kasus tersebut terjadi kepada PT. Graha Cipta Suksestama dan PT. Niman Internusa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan literatur studi kepustakaan dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum objek perjanjian jual beli tanah dan bangunan menjadi hapus dan pembeli mengajukan diri sebagai kreditor konkuren. Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/Pdt.Sus-Pailit/2024 belum mencerminkan adanya kepastian hukum. Jika pembeli mendasari gugatannya dengan SEMA No. 4 Tahun 2016, dalam hal developer pailit maka harus mengacu pada UU KPKPU yang peraturannya khusus.
References
Adichandra, M. B., & Setianingrum, R. B. (2022). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Rumah dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan Pengembang. Media of Law and Sharia, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.18196/mls.v3i1.13222
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.
Hindrawan, P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Journal of Academic Literature Review, 2(8), 720–732. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.223
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Mondoringin, J. F. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata. Lex Privatum, 12(3), 1–6.
Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka.
Prasetyo, E., & Djuwityastuti. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI PROPERTI ATAS KEPAILITAN PERUSAHAAN PENGEMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 01/ Pdt.Sus Pemb. Jurnal Privat Law, 7(1), 74–79. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30106
Putri, G., Fionita, J., & Matheus, J. (2024). Lelang Eksekusi Kepailitan atas Tanah dan Bangunan yang Dimiliki Bersama oleh Pihak Ketiga dan Debitur Pailit. Jurnal Supremasi, 14(2), 1–15. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3810
Rosario, V. G. De, Allagan, T. M. P., & Franzlay, C. (2021). Kedudukan Pembeli Apartemen Sebagai Kreditor Dalam Hal Pengembang Dinyatakan Pailit: (Studi Perbandingan Hukum Antara Indonesia dan India). Yuriska: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 193–202. https://doi.org/https://doi.org/10.24903/yrs.v13i2.1896
Saputra, I. E. (2020). Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 155–166.
Shubhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan?: Prinsip Norma dan Praktek di Peradilan (1st ed.). Kencana.
Silviana, A., Anami, K., & Waloejo, H. D. (2020). Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) Dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah. Law, Development and Justice Review, 3(2), 191–195.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1st ed.). Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andini Camelia, Richard C. Adam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.