Peran Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Hak Asasi Manusia

Authors

  • Priskila Octaviani Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Hery Firmansyah Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3514

Keywords:

Kebebasan berpendapat, Hak Asasi Manusia (HAM), Kebebasan Pers, Ancaman terhadap Jurnalis,, Perlindungan pers

Abstract

Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi secara objektif, tetapi juga membantu masyarakat menyuarakan pendapat dan mengawasi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, pekerjaan ini tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti ancaman keselamatan, sensor, dan tekanan politik. Artikel ini membahas pentingnya peran jurnalis dalam menegakkan kebebasan berpendapat dan bagaimana perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi kunci untuk memperkuat hak asasi manusia di seluruh dunia.

References

United Nations, Universal Declaration of Human Rights, Article 19.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) arti kata Dunia Maya.

Utami Argawati, “Ketentuan Kebebasan Berpendapat dalam UUD,” https://www.mkri.id/ index.php?page=web.Berita&id=16828, diakses tanggal 20 November 2024.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 28I ayat (4).

Ibid., Pasal 28I ayat (5).

Ibid., Pasal 28J ayat (2)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2019), hal. 11-15.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Octaviani, P., & Hery Firmansyah. (2024). Peran Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1014–1020. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3514