Tinjauan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia yang Dilakukan Pengelola Jasa Prostitusi

Authors

  • Claudia Yosal Universitas Tarumanegara, Jakarta, Indonesia
  • Hery Firmansyah Universitas Tarumanegara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3126

Keywords:

Prostitution, Human Trafficking, Criminal Offense, Prostitusi, Perdagangan Orang, Tindak Pidana

Abstract

Ketika orang diperdagangkan, hak dan martabat mereka dilanggar. Bahaya yang ditimbulkan oleh jaringan kriminal yang terorganisir dan tidak terorganisir terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta gaya hidup yang didasarkan pada hak asasi manusia, semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Jaringan ini beroperasi baik di dalam negeri maupun internasional. Pendekatan statutori digunakan dalam penelitian normatif ini untuk menyelidiki fenomena sosial yang berdampak pada kehidupan sehari-hari ketika undang-undang hukum pidana positif tidak berlaku. Menurut temuan penelitian ini, hukuman pidana bagi mereka yang menjalankan layanan prostitusi ditingkatkan dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 yang diundangkan untuk memberantas praktik perdagangan orang. Ada kemungkinan bagi perusahaan besar untuk memanfaatkan celah dalam KUHP di mana administrator layanan prostitusi dihukum. Para korban perdagangan manusia menjadi fokus penelitian ini, yang berupaya mencegah, melawan, dan membela mereka. Kebijakan Pidana, yang merupakan komponen penegakan hukum dan berfungsi untuk menjaga masyarakat, mencakup penerapan langkah-langkah pencegahan tindak pidana, termasuk perdagangan manusia.

References

Dr. A.S Alam, 1984, Pelacuran dan Pemerasan Studi Sosiologi tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia, Bandung : Penerbit Alumni.

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian hukum (Prenada Media 2005).

Siregar Kondar, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu (Perdana Mitra Handalan 2016).

Terrance H. Hull, Endang Sulistyaningsih, dan Gavin W. Jones, Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan perkembangannya, Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation, Jakarta, 1997, hlm. 42.

Abdi Sitepu. 2004. “Dampak Lokalisasi Prostitusi Terhadap Perilaku Remaja di Sekitarnya”. Jurnal Pemberdayaan Komunitas. Vol. 3 No. 3. Medan : Universitas Sumatera Utara.

Takariawan. Agus, Ayuna. Sherly, 2018. Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 2 Vol. 25: 237 – 255.

Suhardin. Yohanes, Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, MIMBAR HUKUM Volume 20, Nomor 3, Oktober 2008.

Erdianto Effendi. 2013. “Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana”. Jurnal Cita Hukum. Vol. I No. 1. Pekanbaru : Universitas Riau.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan No.485/Pid/Sus/2023/PN JKT.BRT.

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Claudia Yosal, & Hery Firmansyah. (2024). Tinjauan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia yang Dilakukan Pengelola Jasa Prostitusi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 679–689. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3126