Analisis Perkara No. 17/Pdt.G/2024: Penggunaan Asas Prejudicieel Geschil dalam Perkara PMH (Penyalahgunaan Data Pribadi)

Authors

  • Andryawan Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Ezra Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Azzura Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Indri Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Jessica Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Patricia Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3449

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan Data Pribadi, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan fokus khusus pada penyalahgunaan data pribadi di era digital. Lebih dari 20% populasi Indonesia dilaporkan pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi dalam berbagai bentuk. Meskipun telah dilakukan upaya regulasi melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masalah ini diperparah oleh lemahnya sistem keamanan siber, kurangnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan dalam penegakan hukum. Artikel ini mengkaji kompleksitas penyalahgunaan data pribadi dari perspektif hukum, teknologi, dan sosial. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi koordinasi antar lembaga, kesiapan infrastruktur digital, dan kebutuhan akan kebijakan perlindungan data yang selaras dengan standar internasional.

Author Biography

Andryawan, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

Dr. Andryawan, S.H., M.H.

References

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 830 KUHPerdata

Pasal 47, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Buku

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam

Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2008

Artikel Jurnal

A. Winanti, , & Siahaan, F. C. I. (2023, November). Aspek Hukum Perbuatan Melawan Hukum Atas Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan dalam Kontrak Kredit (Studi Kasus Nomor: 207/Pdt. G/2020/PN Byw). In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1)

Gerhana, I. L. S., & Apriyani, M. N. Penyelesaian Sengketa Dengan Negosiasi Atas Perkara Perbuatan Melanggar Hukum (Studi Kasus PDAM Surya Sembada Kota Surabaya).

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(01).

R. Wibowo, A., & Negara, D. H. A. Gugatan Masyarakat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah dan Pengaruhnya pada Pengambilan Kebijakan. Nasional Kebebasan Sipil 2023

Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. Sasi, 27(1).

Syaifullah Muhamad Abadi Manangin, Leni Dwi Nurmala, Nurmin K Martam, (2020), “Pembagian Tentang Harta Warisan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Andryawan, Simbolon, E. Z., Graciella Azzura Putri, Suni, I. E., Jessica Sandini, & Patricia Debby Julydya. (2024). Analisis Perkara No. 17/Pdt.G/2024: Penggunaan Asas Prejudicieel Geschil dalam Perkara PMH (Penyalahgunaan Data Pribadi) . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1424–1432. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3449

Most read articles by the same author(s)