Analisis Perkara No. 17/Pdt.G/2024: Penggunaan Asas Prejudicieel Geschil dalam Perkara PMH (Penyalahgunaan Data Pribadi)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3449Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan Data Pribadi, Perlindungan Data PribadiAbstract
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan fokus khusus pada penyalahgunaan data pribadi di era digital. Lebih dari 20% populasi Indonesia dilaporkan pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi dalam berbagai bentuk. Meskipun telah dilakukan upaya regulasi melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masalah ini diperparah oleh lemahnya sistem keamanan siber, kurangnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan dalam penegakan hukum. Artikel ini mengkaji kompleksitas penyalahgunaan data pribadi dari perspektif hukum, teknologi, dan sosial. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi koordinasi antar lembaga, kesiapan infrastruktur digital, dan kebutuhan akan kebijakan perlindungan data yang selaras dengan standar internasional.
References
Peraturan Perundang-undangan
Pasal 830 KUHPerdata
Pasal 47, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Buku
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam
Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2008
Artikel Jurnal
A. Winanti, , & Siahaan, F. C. I. (2023, November). Aspek Hukum Perbuatan Melawan Hukum Atas Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan dalam Kontrak Kredit (Studi Kasus Nomor: 207/Pdt. G/2020/PN Byw). In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1)
Gerhana, I. L. S., & Apriyani, M. N. Penyelesaian Sengketa Dengan Negosiasi Atas Perkara Perbuatan Melanggar Hukum (Studi Kasus PDAM Surya Sembada Kota Surabaya).
Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(01).
R. Wibowo, A., & Negara, D. H. A. Gugatan Masyarakat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah dan Pengaruhnya pada Pengambilan Kebijakan. Nasional Kebebasan Sipil 2023
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. Sasi, 27(1).
Syaifullah Muhamad Abadi Manangin, Leni Dwi Nurmala, Nurmin K Martam, (2020), “Pembagian Tentang Harta Warisan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andryawan, Ezra, Azzura, Indri, Jessica, Patricia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.