Analisis Yuridis Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN DRH: Sengketa Tanah di Maluku (Maryam V. Darwin Siompo)

Authors

  • Andryawan Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • George Daniel Pangaribuan Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Rahmadania Aurelly Dwi Diantoro Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Fathimathuz Zachra De Chaniago Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Feny Bobyanti Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3417

Keywords:

Analisa Yuridis, Hak Milik Atas Tanah, penyelesaian sengketa, sengketa tanah, Pertanahan

Abstract

Perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah tindakan yang melanggar hukum, menyebabkan kerugian bagi orang lain, dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas ganti rugi. Penelitian ini menganalisis sengketa tanah di Maluku berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Drh, yang melibatkan klaim kepemilikan antara Maryam (penggugat) dan Darwis Siompo (tergugat) atas tanah warisan seluas 2.840 meter persegi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum tertulis untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim, penerapan asas plurium litis consortium, dan konsep perbuatan melawan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan tergugat, berupa penyerobotan tanah dan penggunaan dokumen tidak sah, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar hak penggugat dan menyebabkan kerugian material. Hakim juga mengabulkan eksepsi kekurangan pihak, tetapi keputusan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Penelitian ini menyoroti pentingnya konsistensi pertimbangan hukum untuk memastikan perlindungan hak atas tanah dan mendorong penyelesaian sengketa agraria yang lebih jelas dan adil di Indonesia.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, S. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia. CV MAHA KARYA PUSTAKA.

Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., & Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 19-28.

Saputra, R. A., Silvana, S., & Marino, E. F. (2021). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah Ganda Serta Bentuk Kepastian Hukumnya. Jurnal Jentera, 4(2), 555-573.

Subekti, R. (1989). Hukum Acara Perdata (3rd ed.). Binacipta.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek. Balai Pustaka.

Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859-2866.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Andryawan, Pangaribuan, G. D., Rahmadania Aurelly Dwi Diantoro, Fathimathuz Zachra De Chaniago, & Feny Bobyanti. (2024). Analisis Yuridis Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN DRH: Sengketa Tanah di Maluku (Maryam V. Darwin Siompo). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 892–900. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3417