Analisis Yuridis Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN DRH: Sengketa Tanah di Maluku (Maryam V. Darwin Siompo)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3417Keywords:
Analisa Yuridis, Hak Milik Atas Tanah, penyelesaian sengketa, sengketa tanah, PertanahanAbstract
Perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah tindakan yang melanggar hukum, menyebabkan kerugian bagi orang lain, dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas ganti rugi. Penelitian ini menganalisis sengketa tanah di Maluku berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Drh, yang melibatkan klaim kepemilikan antara Maryam (penggugat) dan Darwis Siompo (tergugat) atas tanah warisan seluas 2.840 meter persegi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum tertulis untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim, penerapan asas plurium litis consortium, dan konsep perbuatan melawan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan tergugat, berupa penyerobotan tanah dan penggunaan dokumen tidak sah, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar hak penggugat dan menyebabkan kerugian material. Hakim juga mengabulkan eksepsi kekurangan pihak, tetapi keputusan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Penelitian ini menyoroti pentingnya konsistensi pertimbangan hukum untuk memastikan perlindungan hak atas tanah dan mendorong penyelesaian sengketa agraria yang lebih jelas dan adil di Indonesia.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, S. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia. CV MAHA KARYA PUSTAKA.
Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., & Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 19-28.
Saputra, R. A., Silvana, S., & Marino, E. F. (2021). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah Ganda Serta Bentuk Kepastian Hukumnya. Jurnal Jentera, 4(2), 555-573.
Subekti, R. (1989). Hukum Acara Perdata (3rd ed.). Binacipta.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek. Balai Pustaka.
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859-2866.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andryawan, George Daniel Pangaribuan, Rahmadania Aurelly Dwi Diantoro, Fathimathuz Zachra De Chaniago, Feny Bobyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.