Analisis Asas Kepastian Hukum Kebijakan Pelayanan Administrasi Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Faizal Nurfaqih UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia
  • Lutfi Fahrul Rizal UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia
  • Taufiq Alamsyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3330

Keywords:

kepastian hukum, pelayanan publik, akta kematian, siyasah dusturiyah, administrasi kependudukan

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepastian hukum dalam kebijakan layanan administrasi akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dari perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan umum, yang merupakan inti dari siyasah dusturiyah dalam mengelola kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan fokus yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan transparansi layanan, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang mempengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan layanan digital, penambahan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta evaluasi rutin sebagai langkah untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

References

Abdulkadir, M. (2011). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Adtya Bakti.

Agama RI, Kementrian. (2015). Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Jakarta: PT. Dharma Karsa Utama.

Astri. (2024). “Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan”. Hasil Wawancara Pribadi: 19 Agustus 2024. Bandung.

Badan Pusat Statistik Kota Bandung. (2024). Kota Bandung Dalam Angka 2024. (Vol. 44). BPS-Statistics Bandung Municipality. https://bandungkota.bps.go.id/id/publication/2024/02/28/991b8451fddb9bdd7d374894/kota-bandung-dalam-angka-2024.html

Bakri, A.J. (1996). Konsep Maqasid al-Syari’ah Menurut al-Syatibi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota bandung. (2023). Rencana Strategis Tahun 2024-2026. https://disdukcapil.bandung.go.id/api/public/uploads/file/Rencana_Strategis_2024_-_2026.pdf

Djazuli, A. (2003). Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari?ah. Jakarta: Kencana.

Gobel, L.V., & Yusuf, L. (2017). Pelaksanaan Penerbitan Akta Kematian Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupatengorontalo Utara. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 4(2).

Iqbal, Muhammad. (2014). Fiqh Siyasah Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Irawan, F. (2024). Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Pelaksanaan Asas Keseimbangan dan Propesionalitas Pelayanan Publik di Kecamatan naringgul Berdasarkan Pasal 4 Perda kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik. Unes Law Review, 6(3), 8.

Laras, D., & Warsono, H. (2019). Implementasi Program Pembuatan Akta Kematian Di Kecamatan Tugu Kota Semarang. Journal Of Public Policy And Management Review, 8(1).

Moenir, H. A. S. (2016). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia (1st ed.). Jakarta: Bumi Aksara.

Prawirohadmidjojo, R.S., & Pohan, M. (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Famille-Recht). Surabaya: Airlangga University Press.

Rachmadie, Dicky. (2024). “Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil”. Hasil Wawancara Pribadi: 19 Agustus 2024. Bandung.

Ramadhani, A., & Ramdhani, M.A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1). Universitas Garut.

Satrio, J. (1999). Hukum Pribadi Bagian I; Persoon Alamiah. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Simbolon, U.E., Widodo, H. (2017). Efektivitas Pengawasan bagi Pendataan Penduduk Non Permanen di Surabaya. Jurnal Hukum, 4(3). Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya.

Susanti, H., & Norsyafa’ah. (2021). Tingkat Partisipasi Masyarakat Tentang Kepemilikan Akta Kematian (Studi Kasus Di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota). Jurnal Scientific 2, 8(2).

Winardi, S., & Sukriono, D. (2011). Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi. Malang: Setara Press.

Yogahastama, R. (2020). Kedudukan Perjanjian Pembagian Harta Warisan Dalam Menjamin Kepastian Hukum Waris Perdata Di Era New Normal. Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi, 1(1).

Zainuddin, Ali. (2018). Metode penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-12-22

How to Cite

Nurfaqih, F., Lutfi Fahrul Rizal, & Taufiq Alamsyah. (2024). Analisis Asas Kepastian Hukum Kebijakan Pelayanan Administrasi Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 945–954. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3330