Analisis Asas Kepastian Hukum Kebijakan Pelayanan Administrasi Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3330Keywords:
kepastian hukum, pelayanan publik, akta kematian, siyasah dusturiyah, administrasi kependudukanAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepastian hukum dalam kebijakan layanan administrasi akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dari perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan umum, yang merupakan inti dari siyasah dusturiyah dalam mengelola kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan fokus yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan transparansi layanan, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang mempengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan layanan digital, penambahan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta evaluasi rutin sebagai langkah untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
References
Abdulkadir, M. (2011). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Adtya Bakti.
Agama RI, Kementrian. (2015). Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Jakarta: PT. Dharma Karsa Utama.
Astri. (2024). “Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan”. Hasil Wawancara Pribadi: 19 Agustus 2024. Bandung.
Badan Pusat Statistik Kota Bandung. (2024). Kota Bandung Dalam Angka 2024. (Vol. 44). BPS-Statistics Bandung Municipality. https://bandungkota.bps.go.id/id/publication/2024/02/28/991b8451fddb9bdd7d374894/kota-bandung-dalam-angka-2024.html
Bakri, A.J. (1996). Konsep Maqasid al-Syari’ah Menurut al-Syatibi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota bandung. (2023). Rencana Strategis Tahun 2024-2026. https://disdukcapil.bandung.go.id/api/public/uploads/file/Rencana_Strategis_2024_-_2026.pdf
Djazuli, A. (2003). Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari?ah. Jakarta: Kencana.
Gobel, L.V., & Yusuf, L. (2017). Pelaksanaan Penerbitan Akta Kematian Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupatengorontalo Utara. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 4(2).
Iqbal, Muhammad. (2014). Fiqh Siyasah Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
Irawan, F. (2024). Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Pelaksanaan Asas Keseimbangan dan Propesionalitas Pelayanan Publik di Kecamatan naringgul Berdasarkan Pasal 4 Perda kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik. Unes Law Review, 6(3), 8.
Laras, D., & Warsono, H. (2019). Implementasi Program Pembuatan Akta Kematian Di Kecamatan Tugu Kota Semarang. Journal Of Public Policy And Management Review, 8(1).
Moenir, H. A. S. (2016). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia (1st ed.). Jakarta: Bumi Aksara.
Prawirohadmidjojo, R.S., & Pohan, M. (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Famille-Recht). Surabaya: Airlangga University Press.
Rachmadie, Dicky. (2024). “Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil”. Hasil Wawancara Pribadi: 19 Agustus 2024. Bandung.
Ramadhani, A., & Ramdhani, M.A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1). Universitas Garut.
Satrio, J. (1999). Hukum Pribadi Bagian I; Persoon Alamiah. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simbolon, U.E., Widodo, H. (2017). Efektivitas Pengawasan bagi Pendataan Penduduk Non Permanen di Surabaya. Jurnal Hukum, 4(3). Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya.
Susanti, H., & Norsyafa’ah. (2021). Tingkat Partisipasi Masyarakat Tentang Kepemilikan Akta Kematian (Studi Kasus Di Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota). Jurnal Scientific 2, 8(2).
Winardi, S., & Sukriono, D. (2011). Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi. Malang: Setara Press.
Yogahastama, R. (2020). Kedudukan Perjanjian Pembagian Harta Warisan Dalam Menjamin Kepastian Hukum Waris Perdata Di Era New Normal. Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi, 1(1).
Zainuddin, Ali. (2018). Metode penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Faizal Nurfaqih, Lutfi Fahrul Rizal, Taufiq Alamsyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.