Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Filipina Tentang Penanganan Kasus Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3326Keywords:
Comparative Legal System, Handling Corruption, Authority of Institution., Perbandingan Sistem Hukum, Penanganan Korupsi, Kewenangan Lembaga., Perbandingan Sistem Hukum, Penanganan Korupsi, Kewenangan LembagaAbstract
Indonesia dengan Filipina menganut sistem hukum yang berbeda. Indonesia menganut sistem hukum civil law, sedangkan Filipina menganut sistem hukum campuran antara civil law dan common law. Penelitian ini ditujukan untuk melakukan kajian perbandingan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina mengenai penanganan kasus korupsi. Permasalahan yang dikaji terkait persamaan dan perbedaan sistem hukum khususnya pada dasar hukum, lembaga yang berwenang, prosedur, sanksi dan upaya pencegahan antara Indonesia dan Filipina serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penulis menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan dalam penyusunan penelitian ini. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa terdapat persamaan sistem hukum yang utama antara Indonesia dengan Filipina yakni kedua negara telah mempunyai peraturan dan lembaga yang secara khusus dibentuk untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi, yaitu KPK di Indonesia dan Office the Ombudsman di Filipina. Sedangkan perbedaan, terutama terlihat dari sistem hukum yang dianut, kewenangan lembaga dalam proses penanganan korupsi, kewenangan pengadilan korupsi, kooridnasi antar lembaga penegak hukum serta sanksi yang diberikan untuk korupsi. Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah faktor sejarah, karakteristik berfikir dan politik.
References
ACLC KPK. (2022). Kenali Dasar Hukum Pemberantasan tindak Pidana Korupsi di Indonesi, Pusat Edukasi Antikorupsi. Diambil dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220510-kenali-dasar-hukum-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia
Ahmad, H., & Amri, C. (2023). Analisis Perbedaan Komponen Pidana Sistem Hukum Civil Law dan Common Law. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Amsir, 1(2), 231–240. https://doi.org/10.62861/jimat%20amsir.v1i2.230
Anandya, D., Ramdhana, K., Anisah, A., Harmein, A. L., & Qulbi, A. U. N. (2024). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 (A. Sunaryanto & S. Juliantari, Ed.). Jakarta Selatan: Indonesia Corruption Watch. Diambil dari https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-tahun-2023
Arifal, M. (2022). Rekonsiliasi Peemrintah Filipina dengan Gerakan Pemberontakan Bangsamoro Melalui Bangsamoro Organic Law/BOL ( Kajian atas Masalah Potensial BOL). Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Budiardjo, M. (1982). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
De Cruz, P. (1999). Comparative Law in A Changing World (2 ed.). London: Cavendish Publishing Limited.
Djani, L. (2007). Soeharto dan Estrada. Diambil dari Indonesia Corruption Watch website: https://antikorupsi.org/id/article/soeharto-dan-estrada
Fadillah, A. N., & Al Aspary, M. I. A. (2020). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan). Sasi, 26(2), 225–241. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280
Friedman, L. M., & Hayden, G. M. (2017). American law: An introduction (3 ed.). Oxford University Press.
Gautama, S. (2020). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Gonzales, C. (2021). A broken vow: an examination of the cases of Corruption in the Philippines. Sapienza: International Journal of Interdisciplinary Studies, 2(1), 47–65. https://doi.org/10.51798/sijis.v2i1.36
Graft and Corruption. (2023). Bantay Korapsyon Program, Deparment of the Interior and Local Government. Diambil dari https://bantaykorapsyon.dilg.gov.ph/faqs/
Hidayat, S., Haris, O. K., Handrawan, Herman, Rizky, A., & Seriyati, E. (2023). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Authority. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 592–604. Diambil dari https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/
Hikmah, F. (2023). Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 392–404.
Jasmine, T., Rahma, A. A., Rahmat, D., Buchori, R. I., Anata, Y., & Yuningsih, N. Y. (2024). Perbandingan Penerapan Good Governance dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia-Filipina. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.12599769
Mardatillah, A. (2023). Menelusuri Perbedaan Pidana Denda dalam KUHP Lama dan Baru. Diambil dari https://www.hukumonline.com/stories/article/lt651170fb33a90/menelusuri-perbedaan-pidana-denda-dalam-kuhp-lama-dan-baru/
Muninggar, R. A., & Saleh, R. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Australia Tentang Pengaturan Pertimbangan Bisnis (Business Judgement). UNES Law Review, 6(3), 9104–9113. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1821
Pirsa, N., & Pratimaratri, U. (2023). Penerapan The United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Dalam Hukum Nasional Negara-Negara di ASEAN,Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Padang. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 14(1), 4.
Prameswari, S. H. A. (2020). Sistem Pemidian Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Perbandingan Hukum Pidana Indoensia dan Malayasia. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram.
Presiden Republik Filipina. Republic Act No. 3019 (Anti-Graft and Corrupt Practices Act). , (1960).
Presiden Republik Filipina. Creating A Special Court To Be Known As “Sandiganbayan” And For Other Purposes - Presidential Decree No. 1486. , (1973).
Presiden Republik Filipina. An Act Providing For The Functional And Structural Organization Of The Office Of The Ombudsman, And For Other Purposes - Republic Act No.6770. , (1989).
Presiden Republik Filipina. An Act Defining And Penalizing The Crime Of Plunder - Act No.7080 tahun 1991. , (1991).
Presiden Republik Filipina. An Act Further Defining The Jurisdiction Of The Sandiganbayan, Amending For The Purpose Presidential Decree no. 1606, As Amended, Providing Funds Therefor, and For Other Purposes - Republic Act No.8249. , (1997).
Presiden Republik Filipina. An Act Defining The Crime Of Money Laundering, Providing Penalties Therefor And For Other Purposes - Republic Act No.9160. , (2001).
Presiden Republik Filipina. An Act Prohibiting The Imposition Of Death Penalty In The Philippines - Republic Act No.9346 tahun 2006. , (2006).
Presiden Republik Filipina. An Act To Improve Efficiency In The Delivery Of Government Service To The Public By Reducing Bureaucratic Red Tape, Preventing Graft And Corruption, And Providing Penalties Therefor. , (2007).
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. , (1999). Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. , (1999).
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. , (2001).
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. , (2002).
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. , (2002). Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. Undang - Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. , (2019). Indonesia.
Ramadhan, F. A. (2020). Perbandingan Pengawasan Lembaga KPK Indonesia Dengan Sistem Pengawasan Lembaga Anti Korupsi di Berbagai Negara Dengan Sistem Pemeritnahan Presidensial. Skripsi Universitas Islam Indonesia.
Sandiganbayan. (2024). Jurisdiction of the Sandiganbayan. Diambil dari https://sb.judiciary.gov.ph/wp-content/uploads/2024/06/Jurisdiction-of-SB.pdf
Senat dan Dewan Perwakilan Filipina. An Act Creating The Municipality Of Senator Ninoy Aquino In The Province Of Sultan Kudarat -Republic Act No. 6712. , (1989).
Simatupang, M. F. A. (2021). Ombudsman Melindungi dan Dilindungi. Diambil dari https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--ombudsman-melindungi-dan-dilindungi
Siregar, P. J. W. S. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum. "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 37. Diambil dari https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/37
Stephenson, M. C., & Schutte, S. A. (2022). Specialised anti-corruption Courts – A Comparative Mapping 2022 upadate. Chr. Michelsen Institute. Diambil dari https://www.cmi.no/publications/file/8555-specialised-anti-corruption-courts.pdf
The University of Melbourne. (2018). Southeast Asian Legal Research Guide: Introduction to the Philippines & its Legal System. Diambil dari https://unimelb.libguides.com/c.php?g=402982&p=5443355
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siska Dwi Andini, Rosdiana Saleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.