Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Republik Rakyat Tiongkok Tentang Pembuktian Hukum Acara Pidana

Authors

  • Agus Sugiyatmo Universitas Trisakti
  • Rosdiana Saleh Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2071

Keywords:

Pembuktian Hukum Acara Pidana, Alat Bukti Sah, Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji unsur-unsur yang berkontribusi terhadap persamaan dan perbedaan system verifikasi hukum acara pidana Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Sistem hukum di seluruh dunia menunjukkan sedikit variasi, namun wawasan berharga dapat diperoleh melalui analisis komparatif. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif deskriptif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan yang dilanjutkan dengan analisis data kualitatif. Analisis ini memungkinkan pengembangan temuan menggunakan logika deduktif. Peter de Cruz mendefinisikan studi substantif dalam studi hukum (komparatif) sebagai proses membandingkan peraturan perundang-undangan di berbagai negara untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan ketentuannya mengenai hukum acara pidana, termasuk yang mengatur sistemnya. Verifikasi. Friedman berpendapat bahwa hukum adalah kerangka kompleks yang terdiri dari tiga elemen mendasar: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Diskusi tersebut menghasilkan dua temuan utama: pertama, baik Indonesia maupun Republik Rakyat Tiongkok memiliki kesamaan dalam sistem pembuktian, khususnya dalam Pembuktian Perkara Pidana, karena keduanya bertujuan untuk mengungkap kebeneran dalam suatu perkara pidana. Kedua, kedua negara memiliki kerangka hukum yang jelas untuk berbagai jenis bukti dalam kasus pidana, seperti pernyataan saksi dan pernyataan terdakwa, meskipun dengan tujuan yang berbeda - Indonesia menggunakan bukti untuk membantu pengambilan keputusan, sedangkan Tiongkok menggunakannya untuk memverifikasi kebenerannya, Indonesia mengacu pada pasal 183-189 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, sedangkan Republik Rakyat Tiongkok menggunakan pasal 42-49 Criminal Procedure Law of the People's Republic of China. Faktor penyebab perbedaan sistem tersebut antara lain: pertama, vissi dan missi masing-masing pemerintahan, kedua, sistem pemerintahan yang dianutnya, ketiga, koondisi budaya bangsa, dan terakhir, kondisi sosiologis masyarakat.

References

Andi Hamzah. 2005.Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

China Justice Observer. (n.d.). China legal system. Retrieved from https://id.chinajusticeobserver.com/t/china-legal-system

China Court. (n.d.). Retrieved from http://en.chinacourt.org/public/detail.php?id=2693

Criminal Procedure Law Of The People’s Republic Of Republik Rakyat China

DPR External. (n.d.). Retrieved from https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/2123/pdf

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU no 1 tahun 1946)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU no 8 tahun 1981)

Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika: SebuahPengantar (American Law: An Mark Introduction), penerjemah Wishnu Basuki, (Jakarta : PT. Tatanusa, Juli 2001)

MarkVanHoecke(ed.), Epistemology and Methodology in ComparativeLaw (Oxford and Portland, OR: Hart Publishing, 2004), khususnya lima bagian buku karya Alan Watson,H Patrick Glenn, Marek Zirk-Sadowski,Geoffrey Samuel,danJuha Karho RatnoLukito, PerbandinganHukum: Perdebatan Teori dan Metode (Yogyakarta: UGM Press, 2016)

M. Yahya Harahap. 2002.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Pembahasan Permasalahan anPenerapan Kitap Undang - Undang Hukum AcaraPidana (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali)

(n.d.). Perbandingan pelaksanaan pidana mati berdasarkan KUHP. Journal of UIN Sunan Gunung Djati. Retrieved from http://journal.uinsgd.ac.id

Nusaputra. (n.d.). Pokok-pokok pikiran Lawrence Meir Friedman: Sistem hukum dalam perspektif ilmu sosial. Retrieved from https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif-ilmu-sosial/

Peter Mahmud Marzuki. 2008.Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rd. Achmad’S.Soemadipradja. 1981.Pokok-pokok Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Alumniio

Shevy, M. (2024). Perbandingan penerapan restoratif justice. Jurnal Hukum De Lege Ferenda, 2(1), 31-34. Retrieved from https://mslawfirm.com

Sugiyatmo, A., & Sumanto, L. (n.d.). Perbandingan hukum tentang hukuman pidana mati. J-Innovative. Retrieved from http://j-innovative.org

The Enigma of Comparative Law, hlm. 46; Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World (London and Sydney: Cavendish PublishingLimited, edisi dua,1999)

Transparency International. (n.d.). In focus. Retrieved from http://www.transparency.org/news_room/in_focus/e

Unimal. (n.d.). Perbandingan penerapan restoratif justice. Reusam. Retrieved from http://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/view/14834

Wikipedia. (n.d.). Retrieved from http://wikipedia-online.com

Downloads

Published

2024-06-04

How to Cite

Agus Sugiyatmo, & Rosdiana Saleh. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Republik Rakyat Tiongkok Tentang Pembuktian Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 769–778. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2071