Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Hukum Adat Dayak Benuaq di Kampung Dasaq
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3312Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Anak, Hukum AdatAbstract
Penelitian ini dilakukan mengetahui dan menganalisis terkait dengan Akibat hukum perceraian berdasarkan hukum adat dayak benuaq di Kampung Dasaq dan perlindungan hukum terhadap hak anak pasca perceraian berdasarkan hukum adat Dayak Benuaq. metode penelitian ialah pendekantan social legal yang mengkaji secara langsung dan fakta yang terjadi di lapangan dengan melakukan penelitian langsung pada lembaga adat yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan akibat hukum perceraian berdasarkan hukum adat dayak benuaq di Kampung Dasaq terdapat suatu akibat hukum yang wajib namun dalam prakteknya terdapat putusan yang tidak memberikan akibat hukum hal ini terjadi dikarenakan terdapat keinginan dari pihak tergugat agar tidak perlu adanya akibat dan meminta lembaga adat untuk dapat memberikan putusan perceraian kedua pihak tersebut. Dan upaya perlindungan hukum terhadap hak anak pasca perceraian dilakukan melalui pelaporan kepada lembaga adat dan lembaga adat akan melakukan proses penyelesaian dengan memanggil kedua pihak dan di selesaikan secara hukum adat yang ada di dalam masyarakat hukum adat Dayak Benuaq di Kampung Dasaq.
References
Ahmad Kamil. 2008. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. jakarta: Raja Grafindo Persada.
Aprilianti dan Kasmawati. 2022. Hukum Adat Di Indonesia. Bandarlampung: PUSAKA MEDIA.
Herowati Poesoko, M. Khoidin, Dominikus Rato. 2014. Eksistensi Pengadilan Adat Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. ed. Agus Mulyawan. Surabaya: LaksBang Justitia.
Lastuti Abubakar. 2013. “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 13(2): 1–12.
Martinoua, Rissa afni, and Chandra Muliawan. 2020. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Suami Terhadap Mantan Istri Dananak Setelah Bercerai (Putusan Pengadilan Agama Kelas Ii Menggala Nomor 290/Pdt.G/2011/Pa.Tb).” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 1(1): 1–10. doi:10.57084/jpj.v1i1.429.
Muhdar, Muhamad. 2019. Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif Dalam Penelitian Hukum. cetakan pe. samarinda: Mulawarman University Press.
P.Wiratraman, Herlambang. 2018. “Peneitian Sosio-Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Hukum dan Keadilan 5(3): 1–2.
Sari, Agung Ayu Shinta, Lintje Anna Marpaung, and Risti Dwi Ramasari. 2022. “Kedudukan Laki-Laki Dan Pewarisan Dalam Perkawinan Nyentana Menurut Hukum Adat Bali (Studi Pada Masyarakat Bali Di Desa Rama Indra Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah).” Jurnal Hukum Malahayati 3(2): 1–10. doi:10.33024/jhm.v3i2.3858.
Suanti, Desi. 2019. “Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lembaga Adat Dalam Melestarikan Kebudayaan Adat Dayak Lundayeh Di Kecamatan Krayan Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.” eJournal Ilmu pemerintahan 7(4): 1619–28.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yedija Afriyadi, Irma Suriyani, Aryo Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.