Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun

Authors

  • Joshua Pramudya Lung Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Emilda Kuspaningrum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Aryo Subroto Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2805

Keywords:

Recognition, Protection, Customary Law Community

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dayak Bahau Umaq Suling serta pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kampung Long Isun. Hasil kajian ini menunjukan bahwa sistem kehidupan masyarakat hukum adat Dayak Bahau di Kampung Long Isun masih berjalan dan ada hingga saat ini seperti adanya kelembagaan adat, upacara adat, wilayah adat serta benda- benda adat. Mengacu pada pengaturan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, karekteristik masyarakat hukum adat dan sejarah. Dalam hal pengakuan secara legalitas hukum, masyarakat hukum adat kampung Long Isun sudah dilakukan seperti pengajuan dokumen usulan kepada pemerintah, meminta pendampingan dengan LSM, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam proses pengajuan ini terdapat kendala yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat kampung Long Isun seperti tidak adanya pembiayaan, sikap apatis masyarakat, serta belum ditetapkannya tapal batas kampung, sehingga sangat perlu dibuat produk hukum yang jelas kepada masyarakat hukum adat khususnya Dayak Bahau Umaq Suling agar menciptakan kepastian hukum bagi mereka.

References

Elisabeth, B. (2018). Metode Penelitian. PT. Refika Aditama.

Ismi, H. (2012). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. 2(2), 135–146.

Kuspraningrum, E., Luth, T., Yuliati, & Safa’at, R. (2020). Protection of intellectual property rights of the tengger adat people’s knowledge. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 12(10), 129–138.

Moleong, L. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Pemerintah Indonesia. (2017). Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jdih.Mkri.Id. https://www.mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf

Rita Junita. (2021). Pengakuan Hak Ulayat Terhadap Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Masyarakat Long Isun Serta Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Upaya Pengakuan Atas Penguasaan Hutan Adat. JUSTITIA?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(4), 495. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/

Subroto, A. (2019). Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Yuriska?: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 59–73. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.457

Thontowi, J. (2015). Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya. Pandecta: Research Law Journal, 10(1), 1–13. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190

Downloads

Published

2024-09-22

How to Cite

Joshua Pramudya Lung, Emilda Kuspaningrum, & Aryo Subroto. (2024). Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2691–2697. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2805