Tinjauan Hukum Hilangnya Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran (Gloria Natapradja Hamel) pada Penetapan MK No.80/PUU-XIV/2016 Mengenai Status Kewarganegaraan

Authors

  • Syahna Yolanda Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Rizki Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Amalia Zylvy Rangkuti Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Edwin Simanullang Universitas Prima Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3152

Keywords:

Status Kewarganegaraan Anak, Status Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran

Abstract

Pada kajian ini, Penulis menilik hilangnya status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel, seorang anak dari pernikahan campuran, disebut dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 tentang status kebangsaan. Gloria kehilangan status kewarganegaruannya dikarenakan ketidaktahuan orang tuanya dengan hadimya UU 12/2006 tentang status kewargangeraan. Namun orang tua Gloria merasa hak konstitusional anaknya dirugikan, oleh karena itu sang Ibu mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap UU 12/2006 kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk mengetahui penyebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia Gloria, penulis akan melakukan penelitian dengan mengaplikasikan pendekatan penelitian hukum normatif melalui pendekatan deskriptit. Metode int dipakai berdasarkan sumbef sumber yang didapatkan dari studi literature serta tinjauan peraturan yang relevan.

References

Rizal Said. (2020). Persepsi dan Respon Mahasiswa Universitas Prima Indonesia Mengenai Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah Di Era Milenials. 4(2), 90.

Rizki, Ananda, B., Bangun, D., (2022). Analisis Putusan Nomor 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg. Tentang Perkawinan Beda Agama, 4(2), 460.

Rizki, dkk. Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 783/Pdt.P/2019/Pn.Ptk Tentang Penetapan Anak Luar Kawin, 5(1), 2.

Marsella. Kajian Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran. Mercatoria, 8(2), 177.

Sudharto. (2019). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak, 4(1), 448.

Sejati, P, I., Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan. 3

Sunarto, A., (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Industri PEER TO PEER LENDING di Indonesia, 31(4), 878.

Keliat, V, U. Analisis Upaya Dan Peran Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia, 184-185.

Adawiyah, R, et.al. Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewarisi Harta Warisan Orang Tua Angkatnya (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PDT/2018/PT MDN), 31(4), 950.

Yesenia, S. (2022). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Meningkatnya Angka Perceraian Pada Masa Pandemi di Sumatera Utara, 7(2), 274.

Sirait, R, M., (2022). Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, 1(1), 3.

Erleni. (2022). Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, 9(1), 112.

Utami, D, P. Perkawinan Campuran Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Masadir: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 156-175.

Widanarti, H., (2019). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak, 4(1), 448.

Erwinsyahbana, T. Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan, 9-11.

Mokoginta, M, M., (2017), Status Dan Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006, 5(5), 82.

Tanjung, Z, D. Perkawinan Campuran Dalam Hukum Positif Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika (jcm), 254.

Widanarti, H. (2019). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak, DIPONEGORO Private Law Review, 4(1), 450.

Basri, H., (2021). Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran, 9(9), 1658.

Midia, F, G., Apriyana, D., Pangestu, A, D, A., (2023), Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak (Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI), 3(1), 110-111.

Magfiroh, A., Anisah, I., (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No.80/PUU-XIV/2016 tentang Kewarganegaraan, 4(2), 165.

Suryatni, L., (2020). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak (PERSPEKTIF: PERKAWINAN ANTARA WARGA NEGATRA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING), 10(2), 40.

Kristiawan, I. Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, 12(2), 96.

Magfiroh, A., Anisah, I., (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No.80/PUU-XIV/2016 tentang Kewarganegaraan, 4(2), 162.

Basri, H., (2021). Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran, 9(9), 1660.

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Syahna Yolanda, Rizki, Amalia Zylvy Rangkuti, & Edwin Simanullang. (2024). Tinjauan Hukum Hilangnya Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran (Gloria Natapradja Hamel) pada Penetapan MK No.80/PUU-XIV/2016 Mengenai Status Kewarganegaraan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 777–786. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3152