Tinjauan Yuridis Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran

Authors

  • Willy Wijaya Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Rizki Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Cindy Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Emir Syarif Fatahillah Pakpahan Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2788

Keywords:

Hukum Yuridis, Hak Milik Atas Tanah, Perkawinan Campuran

Abstract

Perkawinan campuran memberikan akibat hukum bagi WNI yang melangsungkan perkawinan dengan WNA yakni tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut menjadi bagian dari harta bersama perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan di Indonesia yang menganut asas Nasionalisme. Salah satu masalah yang sering terjadi yaitu putusnya perkawinan karena kematian yang akan mengakibatkan munculnya hak waris atas kepemilikan harta bersama. Salah satu hak waris yang didapat oleh istri ialah tanah. Salah satu contoh kasus sengketa tanah atas perkawinan campuran yaitu putusan nomor 705 PK/Pdt/2014 yang akan dibahas pada penelitian ini. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisa lalu ditarik kesimpulan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakim telah benar memutuskan perkara putusan nomor 705 PK/Pdt/2014 dengan alasan judex juris dan judex facti yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Setelah diperiksanya berkas berkas perkara bahwa sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dan benar adanya bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 telah menguasai dan mengusahai objek perkara yang seharusnya dimiliki oleh penggugat.

References

Akbar, A., Lubis, A., Putri, M. N., Habib, M. H., & Febri Andinata, M. (2024). Sejarah Pernikahan Campuran di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).

Allagan, T. M. P. (2009). PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN SEJARAH HUKUM, PERIODE 1848-1990. Jurnal Hukum & Pembangunan, 178. https://doi.org/10.21143/jhp.vol0.no0.196

Amalia, R. (2024). Kepastian hukum perkawinan beda agama ditinjau dari SEMA nomor 2 tahun 2023: Studi putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN. Jkt. Pst. UIN Sunan Gunung Djati .

Amalia, R., & Setyadji, S. (2023). KEDUDUKAN HUKUM HAK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2). https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.239

Dewi, A. S., & Syafitri, I. (2022). Analisis Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(1), 179–191. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11323

Dharma, S., Nainggolan, P., Abrianto, O., Rahman, K., Sridjaja, A., & Sinambela, J. (2023). KEDUDUKAN AKTA YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS YANG SEDANG DALAM MASA TAHANAN. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan?, 12(1). https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2573

Hariyanto, E. (2019). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo.

Herawati, E. M., Fatikha Azzahra, V., Syafadita, S., Pinasty, P. B., & Arrigo, F. (2023). Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Kepastian Hukum Perkawinan Beda Negara Berdasarkan Hukum Perdata Internasional Indonesia. 1(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.10213731

Karyono, Q. H. (2023). Akad Nikah Daring (Studi Kasus Akad Nikah Shaffira Gayatri dan Max Walden). 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Kezia, A., & Andryawan, &. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA PERKAWINAN BERUPA HAK MILIK DALAM PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1), 73–82. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.24469

Leonard, T. (2022). KEWENANGAN AHLI WARIS DIREKTUR PERSEROAN KOMANDITER YANG MENINGGAL DUNIA SEBELUM JANGKA WAKTU KREDIT BERAKHIR. JURNAL HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 20(2). http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdmwww.fakhukum.untagsmg.ac.id

Mamahit, L. (2023). HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA. Lex Privatum, 1(1).

Maulida Aulia, Z., & Djajaputra, G. (2024). Pengaturan Hukum Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Menurut Undang-undang Pokok Agraria. 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Mulyadi, L. (2023). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Alumni.

Pakpahan, E. F., Isnainul, O. K., & Musliansyah, I. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PASCA PERKAWINAN SETELAH DIKABULKANNYA PUTUSAN MK NO. 69/PUU/XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk). Iblam Law Review, 3(3).

Pakpahan, K., Widiyani, H., Veronica, V., & Kartika, S. (2021). Perbandingan Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Bedah Plastik Di Indonesia Dan Korea Selatan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 221–235. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.826

Pangaribuan, F., & Fitri, W. (2022). KAJIAN PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (PERKAWINAN ANTARA WARGA INDONESIA DAN WARGA BELANDA). In Jurnal Ius Civile | (Vol. 144, Issue 1).

Rizal, S., Br. Tampubolon, A. R. M., Daya, S., & Hura, J. S. A. (2020). Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Indentitas Berdasarkan Putusan Nomor 1043/P.dt.G/2020/PA.Amb. Http://Publikasi.Lldikti10.Id/Index.Php/Soumlaw, 5(1).

Ry, A. A. (2021). Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Terhadap Jabatan Dan Perilaku Notaris Kota Medan. Universitas Medan Area.

Simanjuntak, I., Florencia, A., Tambunan, D. G., Aisyah, A., & Azwir, A. (2023). KAJIAN YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PADA KASUS PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN: Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2021/PN PRN). Jurnal Rectum, 5(2).

Soerjono, S. (2019). Pengertian penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

Utomo Aji, B., & Heriawanto, B. K. (2021). AKIBAT HUKUM ATAS PERBEDAAN AGAMA SUAMI ISTRI YANG BERLANGSUNG SETELAH PERKAWINAN. DINAMIKA, 29(9). https://www.republika.co.id/berita/r3gjcv4324000/8-artis-menikah-beda-agama-dan-berakhir-

Zulkifli, S., Agustina, Y., Sunarto, A., Hotprinauli Purba, I., & Ali Adnan, M. (2022). PENYULUHAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (Vol. 1, Issue 2). https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/17062911/kemenpppa-797-anak-jadi-korban-kekerasan-

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Willy Wijaya, Rizki, Cindy, & Emir Syarif Fatahillah Pakpahan. (2024). Tinjauan Yuridis Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2480–2489. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2788