Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Overclaim pada Produk Skincare dalam Transaksi Online
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3132Keywords:
Perlindungan Hukum, Overclaim, Skincare, Transaksi OnlineAbstract
Overclaim atau klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini menjadi sangat relevan dalam traksaksi online, di mana informasi produk sering kali disajikan secara tidak transparan. Ketidaktransparanan dapat menyebabkan keraguan di benak konsumen, yang berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap platform e-commerce dan produk yang ditawarkan. Dalam dunia digital yang serba cepat ini, konsumen semakin menuntut akses ke informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk membuat keputusan pembelian yang informasional.Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum konsumen terhadap overclaim pada produk dalam transaksi Online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan menggunakan bahan sekunder, primer dan tersier yang berisi kaidah hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus Overclaim produk Skincare bertentangan dengan pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait informasi produk.
References
Anggraini, R. D., & Hartantien, S. K. (2024). Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi dalam Melakukan Transaksi Online. JUDICIARY (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 13(01), 105–112.
Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761
Bhagaskara, K. A., & Tarina, D. D. Y. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Permasalahan Transaksi Online Dalam Platform Marketplace Tidak Resmi. Jurnal Usm Law Review, 7(1), 393. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8907
BPOM RI. (2018). Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia, pp. 1–50.
Hakim, A. R. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan dan Minuman Tanpa Label. Jurnal YUSTITIABELEN, 04(01), 98–110.
Khalish Aunur Rahim, Siti Novita Rahmah Siregar, Dio Marcelino Hutauruk, Sherly Berliana, Ayu Puspita Sari, Said Al Farid Basid, … Fauzan Mahfudin. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 178–188. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.607
Kuncoro, A. A. P. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Kata Overclaim Pada Iklan Produk Skincare. Universitas Islam Indonesia, p. 112.
Kuncoro, A. A. P., & Syamsudin, M. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Overclaim Produk Skincare. Prosiding Seminar Hukum Aktua, Vol. 2 No.(3), 82.
Njatrijani, R., & Madjan, A. B. (2022). Perlindungan Hukum Penyewa Gedung Hotel Atas Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Gedung Hotel Pada Masa Pandemi Covid-19. Law, Development and Justice Review, 5(2), 186–200. https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i2.17200
Pratiwi, N. K. D. S., & Nurmawati, M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online? Kertha Semaya?: Journal Ilmu Hukum, 7(5), 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p03
Rani, A., & Wirasila, A. A. N. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang. Journal Ilmu Hukum, 4(1), 3.
Rustan, A., Hsieh, J.-L., & Umar, W. (2021). Maladministration on Mining Business Licenses: Case Study “Mining Business License Production Operation PT. Aneka Tambang, Tbk.” Varia Justicia, 17(3), 246–257. https://doi.org/https://doi.org/10.31603/variajusticia.v17i3.6265
Sahrum M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. In Qiara Media (Vol. 5). Jakarta: CV. Dotplus Publisher.
Sanjaya, I. P. D. P. P., & Mayasari, I. D. A. D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan Yang Menyesatkan Dan Menyimpang. Jurnal Kertha Semaya, 11(3), 509–522.
Sari, R. I. (2020). Pengaruh Promosi terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik Emina pada Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Medan. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Sung, M.-H., & Umar, W. (2020). A New Industry and Tax Base on Taxing Esports in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 27(2). https://doi.org/10.18196/jmh.20200148
Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 04(01), 53–61. https://doi.org/10.1111/socf.12355
Taufiqurrahman, T., Azheri, B., & Rembrandt, R. (2023). Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, 5(4), 3438–3447. Retrieved from https://review-unes.com/index.php/law/article/view/670
Werdhyasari, N. N. (2013). Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Baku E-Commercelintas Negara Di Indonesia (p. 28). p. 28. Retrieved from https://api.semanticscholar.org/CorpusID:166562465
Wulandari, & Alam. (2018). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Marketplace. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 3(01), 3–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lasmi Dewi Santika, Ma'ruf Akib, Wahyudi Umar, Ismi Fajdriah Hamzah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.