Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Klausula Baku dalam Kontrak Financial Technology (Fintech)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3239Keywords:
Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Fintech, EksonerasiAbstract
Penelitian ini membahas keabsahan klausula baku dalam kontrak pinjaman online berbasis fintech dan perlindungan hukum bagi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana klausula eksonerasi yang membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab mempengaruhi keabsahan kontrak, serta bagaimana konsumen dilindungi secara hukum dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku dalam kontrak fintech dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak fintech bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan dapat dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen dapat diperoleh melalui mekanisme litigasi dan non-litigasi, termasuk penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang menawarkan solusi lebih cepat dan efisien dibandingkan proses pengadilan.
References
Buku dengan penulis
———. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1995.
Badrulzaman, Mariam Darus. Mariam Darus Badrulzaman. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
J. Satrio. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Laksanto Utomo. Aspek Hukum Kartu Kredit Dan Perlindungan Konsumen. Bandung: PT Alumni, n.d.
Nurnaningsih Amriani. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan. Jakarta: Grafindo Persada, 2012.
Rudyanti Dorotea Tobing. Aspek-Aspek Hukum Bisnis. palangkaraya, 2016.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2010.
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Zaeni Asyhadie. Hukum Bisnis: Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Jurnal
Agus Yudha Hernoko. “Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Komersial.” Jurnal Hukum Dan Peradilan, no. 5 (2016): 458.
Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1 (2022): 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736.
Ayuzein, J, and A Suwandono. “Pertanggungjawaban Penyelenggara Fintech Peer To Peer Lending Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Pojk ….” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum … 4 (2021): 279–94.
Eka Budiyanti. “Upaya Mengatasi Pinjaman Online Ilegal.” Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik Vol. XI, no. No.04 (n.d.).
Gurning, Robby Wahyu Pratama. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Pinjam Meminjam Uang Secara Online Berdasarkan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], no. 2808–6708 (2022): 1–11.
Jaelani, E, M Kholid, U Rosidin, and R.A Zulvia. “Penyelesaian Sengketa Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Pinjaman Online.” Jurnal Transparansi Hukum 05, no. 02 (2022): 1–14. https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/4345/2727.
Mantili, Ema Rahmawati dan Rai. “Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2016): 245.
Muhammad Irayadi. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Hermeneutika?: Jurnal Ilmu Hukum, no. 1 (2021).
Riris Nisantika, dkk. “Jurnal Tinjauan Yuridis Tentang Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending.” Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 N (n.d.).
Zakiyah. “Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Al’Adl, no. 3 (2017).
Proceeding:
Fennieka Kristianto. Regulation On Valid Electronic Contract on Electronic Transaction (Online). Procceding. Palembang, 2017.
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
POJK Nomor 31 /POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
POJK no. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Penjelasan Umum POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Internet
“Perjanjian Baku Dalam Fintech,” n.d. https://doi.org/https://business- law.binus.ac.id/2018/12/31/perjanjian-baku-dalam-fintech/,.
OJK. “OJK Telah Tutup 1.773 Fintech Pinjaman Online Ilegal,” n.d. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4097808/ojk-telah-tutup-1773-fintech-pinjaman-onlineilegal.
Otoritas Jasa Keuangan. “No Title,” n.d. https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Website/ArticleList/View/10090.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Galant Nanda Alamsyah , Sudirman, Ismi Fadjriah Hamzah, Wahyudi Umar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.