Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Medis dalam Praktik Surrogate Mother di Indonesia, India dan Amerika
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3120Keywords:
Surrogate Mother, perbandingan hukum, amerika, indiaAbstract
Tulisan ini bertujuan membahas terkait adanya kekosongan hukum tentang Surrrogate Mother atau ibu pengganti. Istilah bagi wanita yang menyewakan rahimnya untuk ditanami benih yang asalnya dari pasangan yang ingin menggunakan jasa sewa rahim dan kemudian memberikan kembali anak tersebut kepada pasangan ini setelah anak tersebut dilahirkan. Hukum indonesia belum mengatur hal ini namun berpotensi dapat terjadinya di Indonesia, terhadap kondisi ini, menjadi persoalan sehingga perlu di lakukan perbandingan Ibu Pengganti (Surrogate Mother) dalam hukum di Indonesia tidak diperbolehkan, tetapi tidak ada pasal yang secara jelas menentang ataupun melarang penerapan praktik ini. Penelitian ini ingin membahas mengenai perbandingan Hukum penerapan praktik Surrogate Mother oleh negara yang telah melegalkan praktik ini seperti India dan Amerika, dan bagaimana kelebihan serta kekurangannya yang nantinya dapat dijadikan gambaran bagi Indonesia dalam perkembangannya memerlukan penerapan praktik ini.
References
Adinda Akhsanal Viqria, ‘Analisis Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam’ (2021) 4 Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1.
Alifah Rahmawati dan Hirma Susilowati, ‘Fenomena Surrogate Mother dalam Perspektif Islam Ditinjau dari Hadits’ (2017) 2 (14) Nuansa.
Anton Van Niekerk dan Liez Van Zyl, ‘Etika Ibu Pengganti: Kerja Reproduksi Perempuan’ (1995) (21) Jurnal Etika Kedokteran.
Anil K Dubey, INFERTILITY Diagnosis, Management and IVF. (2012 J.P. Medical Ltd).
Brian Makatika, ‘Akibat Hukum Sewa Rahim Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan’ (2023) 2 Jurnal Lex Privatum 11.
Carla Spivack, ‘National Report: the Law of Surrogate Motherhood in Uniterd State’ (2010) The American Journal of Comperative 58.
Heriani, ‘Kecemasan dalam Menjelang Persalinan Ditinjau dari Paritas, Usia dan Tingkat Pendidikan’ (2016) 2 Jurnal Ilmu Kesehatan Aisyah 1.
Helmizar, ‘ Evaluasi Kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal) dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia’ (2014) 2 Jurnal Kesehatan Masyarakat 9.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Lintang Wistu Malindi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Ibu Pengganti (Surrogate Mother) yang Mengikatkan Diri Dalam Perjanjian Sewa Rahim (Surogasi) Di Indonesia’ (2020) 1 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 8.
Mimi Halimah, ‘Pandangan Aksiologi terhadap Surrogate Mother’ (2018) 1 (1) Jurnal Filsafat Indonesia.
Milton C Regar, Family Law and The Pursuit of Intimacy (New York University Press 1993).
Mega Dewa Ambarwati dan Ghina Azmita kamila, ‘The Evaluation of Surrogacy’s System in Indonesia as Comparison to India’s Legislation’ (2019) 2 Lentera Hukum 6.
Maulida Salma,Soesi Idayanti, dan Kanti Rahayu, Surrogate Mother dalam Persoektif Hukum Perdata Indonesia, (ed. 1, PT. Nasya Expanding Management 2024).
Ni Kadek Cynthia C D & Gede M Wija Atmaja, ‘Analisis Surogasi dalam Prespektif Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia’ (2020) 4 Jurnal Kertha Negara 8.
Sonny Dewi Judiasih dan Susilowati Suparto Dajaan, ‘Aspek Hukum Surrogate Mother dalam Perspektif Hukum Indonesia’ (2017) 1 (2) Jurnal Bina Mulia Hukum.
Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Siparto Djaan dan Deviana Yuanitasari, ‘Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia’ (2016) PT Refika Aditama.
Sayantani Das Gupta and others (ed), Globalization and Transnational Surrogacy in India (Seema Mohapatra Lexington Books 2015).
Yuri Hibino, ‘The Advantages and Disadvantages of Alturistic and Commercial Surrogacy in India’ (2023) 8 Philos Ethics Humanit Med 18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arthur Octivano Ruswandi, Mardian Putra Frans
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.