Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I

Authors

  • Matthew Sharif Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Edgard Naba Rivalio Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Mardian Putra Frans Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2242

Keywords:

Narkotika, Putusan Bebas, Barang Bukti Fisik, Pembuktian

Abstract

Penelitian ini menganalisis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor 679/Pid.Sus/2018/PN Mtr terkait penyalahguna narkotika golongan 1 jenis metamfetamin. Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, Terdakwa diputus dengan putusan bebas karena unsur delik dalam pasal-pasal yang didakwakan tidak terpenuhi akibat ketiadaan barang bukti fisik narkotika. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis kaidah hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis Normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika golongan 1. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam unsur Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, terdapat frasa Narkotika yang selama ditafsir bahwa Narkotika harus dibuktikan secara fisik pada saat penangkapan, namun pada putusan aquo terdapat kesesuaian antara alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa terdapat narkotika sebagai bagian dari unsur pidana, kesesuaian alat buktinya seperti hasil laboratorium seperti tes urine, Saksi a de charge yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa menggunakan narkotika. Penelitian ini menyarankan bahwa pembuktian tindak pidana narkotika seharusnya tidak hanya terpaku pada barang bukti fisik, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian alat bukti yang relevan untuk memastikan adanya unsur narkotika sebagaimana dalam rumusan pasal.

References

Anis Harold. (2020). “Kajian Hukum Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Perkara Pidana”, Lex Crimen, IX.4/O. 234.

Arsy NH, Hadjar AF. (2023). “Analisis Putusan Nomor 85/PID/SUS/2022/PN.JAP Terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 (4). 1284.

Ashari A. (2017). “Peranan Barang Bukti Dalam Proses Perkara Pidana”, Jurnal Hukum Al-Hikam, Vol 1, No 3. 2.

Elvandari Henny. (2020). “Kedudukan saksi verbalisan dalam proses Pemeriksaan Persidangan (Analisa Putusan Pn boyolali nomor 134/Pid.B/2019/Pn.Byl)”, Jurnal Bedah Hukum, Vol.4, No.2. 10-19.

Equatora Muhammad A. (2017). Rehabilitasi Sosial Pengguna Narkoba, Bandung, Bitread Publishing. 44.

Hasibuan Abd. A. (2017). “Narkoba Dan Penanggulangannya”, Studia Didaktika: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, Vol. 11, No. 1. 37.

Hartanto Wenda. (2020). ”Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional”, Jurnal Lembaga Ilmu, Vol. 1, No. 1. 1-10.

Kawengian Giovanni A. (2016). “Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut Kuhap”, Lex Privatum, Vol. Iv, No. 4. 30.

Maysaroh, Taun. (2023). “Keterlibatan Saksi Sebagai Alat Bukti Yang Berperan Dalam Peristiwa Tindak Pidana”, Jurnal Hukum, Vol. 20, No. 2. 2.

Prihmono T, Ma’ruf U, Wahyuningsih SE. (2018). “Peran Laboratorium Forensik Polri Sebagai Pendukung Penyidikan Secara Ilmiah Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13. No. 1. 275.

Saputra Ananda E , Badaru B. (2022). “ Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Narkotika”, Journal of Lex Generalis Vol 3 (2). 8.

Siahaan R.O. (2009). Hukum Pidana I, Cibubur, RAO Press. 22.

Simanjuntak Hotmaida, Medicom Amik (2020). “Penetapan Status Tersangka Pengguna Narkotika Berdasarkan Hasil Tes Urine”, Jurnal Ilmiah Kohesi, Vol. 4 No. 45.

Sony Wijanarko A,(2019) “Proses Pembuktian Penguasaan Narkotika yang Disimpan di Dalam Helm”, Jurnal Yustika, Vol. 22 No. 1. 69.

Downloads

Published

2024-07-05

How to Cite

Sharif, M., Edgard Naba Rivalio, & Mardian Putra Frans. (2024). Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1290–1298. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2242