Penegakan Hukum terhadap Oknum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3054Keywords:
Polri, Penegakan Hukum, Tindak PidanaAbstract
Upaya untuk menindak oknum-oknum ini secara hukum merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi Polri serta memulihkan kepercayaan publik. Penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat tindak pidana diatur dalam berbagai regulasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana dan untuk mengetahui pengaruh tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil dalam penelitian ini adalah Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi keadilan, dan melalui reformasi yang menyeluruh, integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri dapat dipertahankan dan diperkuat.
References
’Chandan Pradana, E. C. (2016). Proses Peradilan Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Skripsi, 1(1).
Afrianto, J., & Ferdi, F. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Pada Saat Menjalankan Tugas Kedinasan. Unes Journal Of Swara Justisia, 6(2). Https://Doi.Org/10.31933/Ujsj.V6i2.256
Angkasa, A., Wamafma, F., Juanda, O., & Nunna, B. P. (2023). Illegal Online Loans In Indonesia: Between The Law Enforcement And Protection Of Victim. Lex Scientia Law Review, 7(1). Https://Doi.Org/10.15294/Lesrev.V7i1.67558
Arief, S. (2020). Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana. El-Iqthisadi?: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1(2). Https://Doi.Org/10.24252/El-Iqthisadi.V1i2.11670
Darmansyah, & Iqbal, M. (2019). Implementasi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 3(2).
Ediwarman, & Trisna, W. (2020). Criminology Perspective On Marine Criminal Acts In Malacca Strait. Environmental Policy And Law, 50(4–5). Https://Doi.Org/10.3233/Epl-200249
Grendy John Tololiu. (2019). Proses Peradilan Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi. Jurnal Lex Crimen, Viii(12).
Hadawiyah, R., Subekti, & Soekorini, N. (2023). The Criminal Act Of Illegal Mining Of Sand And Grosok. Journal Of Law Theory And Law Enforcement. Https://Doi.Org/10.56943/Jlte.V2i1.269
Hakim, H. A., Praja, C. B. E., & Ming-Hsi, S. (2023). Ai In Law: Urgency Of The Implementation Of Artificial Intelligence On Law Enforcement In Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 14(1). Https://Doi.Org/10.26555/Novelty.V14i1.A25943
Hamdan, A. F. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dalam Upaya Penegakan Kode Etik. Jurnal Negara Dan Keadilan, 11(1).
Handika, D. (2021). Optimalisasi Fungsi Satuan Intelijen Keamanan Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri. Sol Justicia, 4(2). Https://Doi.Org/10.54816/Sj.V4i2.463
Immanuel, F. (2022). Analisis Yuridis Peran Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian. Jurnal Retentum, 5(1). Https://Doi.Org/10.46930/Retentum.V5i1.3715
Iskander, W. M. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Program Pengembangan Etika Profesional Sebagai Upaya Mencegah Tindakan Pidana Anggota Polri. Unes Journal Of Swara Justisia, 6(3). Https://Doi.Org/10.31933/Ujsj.V6i3.274
Kristian, D., Sadono, B., Sukarna, K., & Ratna Sedati, D. S. (2021). Kewenangan Polri Dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba. Jurnal Usm Law Review, 4(2). Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V4i2.3332
Kusuma Rahayu, C., & Nurcahyono, A. (2023). Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 893/Pid.Sus/2019/Pn.Bdg). Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). Https://Doi.Org/10.29313/Bcsls.V3i1.4961
Manuhutu, P., Alfons, S. S., & Latumaerissa, D. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penyalahgunaan Senjata Api. Sanisa: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 3(1).
Munandar, S., & Azriadi, A. (2022). Standar Operasional Prosedur Penangkapan Oleh Anggota Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana. Pagaruyuang Law Journal, 5(2). Https://Doi.Org/10.31869/Plj.V5i2.3153
Piatur Pangariban, M. C. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Terhadap Penjatuhan Sanksi Kode Etik Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal De Facto, 5(1).
Putra, G. D., & Juarsa, E. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Oknum Anggota Polisi Lalu Lintas Yang Melakukan Praktik Pungutan Liar Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun …. Prosiding Ilmu Hukum.
Rahayu, D. P., Faisal, Yokotani, Sari, R., & Satrio, N. (2020). Law Enforcement In The Context Of Legal Culture In Society. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 16(2). Https://Doi.Org/10.14710/Lr.V16i2.33780
Raposo, V. L. (2023). The Use Of Facial Recognition Technology By Law Enforcement In Europe: A Non-Orwellian Draft Proposal. European Journal On Criminal Policy And Research, 29(4). Https://Doi.Org/10.1007/S10610-022-09512-Y
Rosen, C. E. (2023). The Armed Career Criminal Act And The Puzzle Of Federal Crime Control In The Reagan Era: It’s At The State And Local Levels That Problems Exist. Journal Of Policy History, 35(2). Https://Doi.Org/10.1017/S0898030622000288
Rosid, A., & Romadhaniah. (2023). Assessing The Effectiveness Of Law Enforcement On Improving Tax Compliance In Indonesia: An Empirical Investigation. Bulletin Of Indonesian Economic Studies, 59(2). Https://Doi.Org/10.1080/00074918.2021.1970110
Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. (2023). Penerapan Sanksi Kode Etik Terhadap Oknum Anggota Brimob Yang Melakukan Pelanggaran Etik Kepolisian (Studi Penelitian Bidang Profesi Dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3). Https://Doi.Org/10.47652/Jmh.V2i3.447
Sanjaya, E., Gani, A., & Manurung, M. (2019). Peranan Propam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Polres Tanjungbalai). Jurnal Pionir Lppm Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November-Desember 201, 5.
Saputra, R. A., & Setyowati, I. (2019). Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian (Studi Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang). Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 2.
Setiawan, A. (2018). Analisis Peran Bidang Profesi Dan Pengamanan Terhadap Penyalahgunaan Senjata Api Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri (Studi Di Kepolisian Daerah Lampung). Journal Of Chemical Information And Modeling, 53(9).
Singletary, G. (2024). Law Enforcement And Mental Health: The Limpid Kryptonite—A Clear And Present Danger. Journal Of Police And Criminal Psychology, 39(1). Https://Doi.Org/10.1007/S11896-023-09609-Y
Tacconi, L., Rodrigues, R. J., & Maryudi, A. (2019). Law Enforcement And Deforestation: Lessons For Indonesia From Brazil. Forest Policy And Economics, 108. Https://Doi.Org/10.1016/J.Forpol.2019.05.029
Taufan, T. (2023). Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). Https://Doi.Org/10.29303/Risalahkenotariatan.V4i1.94
Trisnaa, W., Syahrinb, A., Kaloc, S., & Hamdand. (2019). Indirect Victim Position In Corrupt Criminal Acts. International Journal Of Innovation, Creativity And Change, 10(5).
Wangga, M. S. E., Tawang, D. A. D., Sabirin, A., & Esquivel, A. H. (2022). Criminal Liability Of Political Parties From The Perspective Of Anti-Money Laundering Act. Journal Of Indonesian Legal Studies, 7(1). Https://Doi.Org/10.15294/Jils.V7i1.54534
Wulandari, L., Amin, I., & Ardyansah, R. (2021). Tindak Pidana Dalam Bidang Asuransi Criminal Acts Within Insurance Sector. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1).
Yunus, A., & Kalamiah, M. J. (2023). Analisa Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Polri . Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erik Fajar Darmawan, Raden Fauzan Irsyad Zain, Elza Qorina Pangestika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.