Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3049Keywords:
Penegakan Hukum, Restorative Justice, IndonesiaAbstract
Restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih inklusif, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian masalah . Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi aparat penegak hukum dalam implementasi kebijakan restorative justice di Indonesia dan untuk mengetahui dampak penerapan kebijakan restorative justice terhadap hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat di Indonesia. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah Dengan mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi, kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban sosial. Meskipun masih ada tantangan yang harus diatasi, dengan dukungan yang tepat dari berbagai pihak, kebijakan ini memiliki potensi untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
References
Alhumaira, N., & Renaldy, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1). Https://Doi.Org/10.51749/Jphi.V4i1.97
Almy, B. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi Bagi Pelaku Dewasa Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Panji Keadilan?: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(2). Https://Doi.Org/10.36085/Jpk.V3i2.1196
Alya Nabila. (2022). Penerapan Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Demonstran Dari Penggunaan Kekerasan Oleh Aparat Penegak Hukum. Jurist-Diction, 5(4). Https://Doi.Org/10.20473/Jd.V5i4.37306
Azzahra, F. (2022). Aparat Penegak Hukum Sebagai Pelaku Ketidakadilan Hukum. Researchgate.Net, January.
Butler, S., Maglione, G., & Buchan, J. (2024). Institutionalising Restorative Justice For Adults In Scotland: An Empirical Study Of Criminal Justice Practitioners’ Perspectives. Criminology And Criminal Justice, 24(1). Https://Doi.Org/10.1177/17488958221104229
Engkus, Shabira, A., Marsha, C. L., & Meghantara, D. S. (2022). Korupsi Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Aparat Penegak Hukum. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 20(1). Https://Doi.Org/10.54783/Dialektika.V20i1.39
Faebuadodo Gea, A. (2022). Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian. Jatiswara, 37(3). Https://Doi.Org/10.29303/Jtsw.V37i3.433
Fakih, M. H., & Subekti, ’. (2021). Perlindungan Hukum Atas Pengungkapan Identitas Anak Oleh Aparat Penegak Hukum. Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(2). Https://Doi.Org/10.20961/Recidive.V10i2.58873
Faqih, A. (2023). Reoptimalisasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Perundungan (Bullying) Di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum (Jfh), 2(1). Https://Doi.Org/10.58819/Jurnalfaktahukum(Jfh).V1i2.54
Faried, F. S., Mahmud, H., & Suparwi. (2022). Mainstreaming Restorative Justice In Termination Of Prosecution In Indonesia. Journal Of Human Rights, Culture And Legal System, 2(1). Https://Doi.Org/10.53955/Jhcls.V2i1.31
Haryadi, S. (2015). Reinterpretasi Tindak Pidana Korupsi Suap Oleh Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-´Adalah, 12(3).
Haryanti, A. (2019). Konsep Diversi Sebagai Bentuk Kebijakan Sanksi Cyber Crime Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(2). Https://Doi.Org/10.32493/Jpkn.V6i2.Y2019.P105-122
Hayatuddin, K., Suharyono, S., Sobandi, S., & Is, M. S. (2022a). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penerapan Konsep Restorative Justice Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2). Https://Doi.Org/10.25216/Jhp.11.2.2022.281-312
Hayatuddin, K., Suharyono, S., Sobandi, S., & Is, M. S. (2022b). Legal Implications Of The Constitutional Court Decision On The Application Of Restorative Justice Concept In Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2).
Hazrati, M., & Heffron, R. J. (2021). Conceptualising Restorative Justice In The Energy Transition: Changing The Perspectives Of Fossil Fuels. In Energy Research And Social Science (Vol. 78). Https://Doi.Org/10.1016/J.Erss.2021.102115
Kahardani, K., Abadi, S., A. Daim, N., & Taufiqurrahman, T. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Law And Humanity, 1(1). Https://Doi.Org/10.37504/Lh.V1i1.520
Karim, M. (2020). Evaluasi Dan Implikasi Kebijakan Pemberantasan Kejahatan Perikanan Di Indonesia 2014-2018. Akuatika Indonesia, 5(1). Https://Doi.Org/10.24198/Jaki.V5i1.26453
Kasim, R. (2020). Dehumanisasi Pada Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning Van Het Straftrecht). Jambura Law Review, 2(1). Https://Doi.Org/10.33756/Jalrev.V2i1.2402
Lodi, E., Perrella, L., Lepri, G. L., Scarpa, M. L., & Patrizi, P. (2022). Use Of Restorative Justice And Restorative Practices At School: A Systematic Literature Review. In International Journal Of Environmental Research And Public Health (Vol. 19, Issue 1). Https://Doi.Org/10.3390/Ijerph19010096
Marder, I. D. (2022). Mapping Restorative Justice And Restorative Practices In Criminal Justice In The Republic Of Ireland. International Journal Of Law, Crime And Justice, 70. Https://Doi.Org/10.1016/J.Ijlcj.2022.100544
Mirza, I. M. M., & Zen, A. P. (2022). Strategi Internalisasi Asas Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(2). Https://Doi.Org/10.52738/Pjk.V2i2.45
Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2). Https://Doi.Org/10.30641/Dejure.2019.V19.185-206
Mukdin, K., & Heryanti, N. (2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Restorative Justice Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum. Gender Equality: International Journal Of Child And Gender Studies, 6(2). Https://Doi.Org/10.22373/Equality.V6i2.7790
Nascimento, A. M., Andrade, J., & De Castro Rodrigues, A. (2023). The Psychological Impact Of Restorative Justice Practices On Victims Of Crimes—A Systematic Review. In Trauma, Violence, And Abuse (Vol. 24, Issue 3). Https://Doi.Org/10.1177/15248380221082085
Novriansyah, & Dinar, S. A. (2023). Analisis Tugas Dan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Di Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(1). Https://Doi.Org/10.20961/Hpe.V11i1.68099
Rochaeti, N., Prasetyo, M. H., Rozah, U., & Park, J. (2023). A Restorative Justice System In Indonesia: A Close View From The Indigenous Peoples’ Practices. Sriwijaya Law Review, 7(1). Https://Doi.Org/10.28946/Slrev.Vol7.Iss1.1919.Pp87-104
Scolastika Manurung, A. C., Sugi Hartono, M., & Sudika Mangku, D. G. (2021). Implementasi Tentang Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan (Studi Kasus No. Pdm- 532/Bll/08/2020). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2). Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V4i2.38145
Setyawan, B. S. (2019). Kebijakan Restorative Justice Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Medis Di Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2). Https://Doi.Org/10.29313/Aktualita.V2i2.5180
Sitoresmi, A. S. (2019). Sanksi Aparat Penegak Hukum Yang Melanggar Kuhap Dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Jurisprudence, 8(2). Https://Doi.Org/10.23917/Jurisprudence.V8i2.7317
Suartini, S., Hidayati, M. N., & Maryam, A. (2024). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia. Binamulia Hukum, 12(2). Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V12i2.621
Sujatmiko, B., & Istiqomah, M. (2022). Mendorong Penerapan Pidana Bersyarat Pasca Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 Sebagai Alternatif Keadilan Restoratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1). Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V7i1.787
Tumanggor, P., Ediwarman, E., Mahmud Mulyadi, & Mohammad Ekaputra. (2023). Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2). Https://Doi.Org/10.56128/Jkih.V3i2.45
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nikolaus Adi Pratama, Elza Qorina Pangestika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.