Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia

Authors

  • Nikolaus Adi Pratama Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Indonesia
  • Elza Qorina Pangestika Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3049

Keywords:

Penegakan Hukum, Restorative Justice, Indonesia

Abstract

Restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih inklusif, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian masalah . Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi aparat penegak hukum dalam implementasi kebijakan restorative justice di Indonesia dan untuk mengetahui dampak penerapan kebijakan restorative justice terhadap hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat di Indonesia. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah Dengan mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi, kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban sosial. Meskipun masih ada tantangan yang harus diatasi, dengan dukungan yang tepat dari berbagai pihak, kebijakan ini memiliki potensi untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

References

Alhumaira, N., & Renaldy, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1). Https://Doi.Org/10.51749/Jphi.V4i1.97

Almy, B. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi Bagi Pelaku Dewasa Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Panji Keadilan?: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(2). Https://Doi.Org/10.36085/Jpk.V3i2.1196

Alya Nabila. (2022). Penerapan Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Demonstran Dari Penggunaan Kekerasan Oleh Aparat Penegak Hukum. Jurist-Diction, 5(4). Https://Doi.Org/10.20473/Jd.V5i4.37306

Azzahra, F. (2022). Aparat Penegak Hukum Sebagai Pelaku Ketidakadilan Hukum. Researchgate.Net, January.

Butler, S., Maglione, G., & Buchan, J. (2024). Institutionalising Restorative Justice For Adults In Scotland: An Empirical Study Of Criminal Justice Practitioners’ Perspectives. Criminology And Criminal Justice, 24(1). Https://Doi.Org/10.1177/17488958221104229

Engkus, Shabira, A., Marsha, C. L., & Meghantara, D. S. (2022). Korupsi Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Aparat Penegak Hukum. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 20(1). Https://Doi.Org/10.54783/Dialektika.V20i1.39

Faebuadodo Gea, A. (2022). Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian. Jatiswara, 37(3). Https://Doi.Org/10.29303/Jtsw.V37i3.433

Fakih, M. H., & Subekti, ’. (2021). Perlindungan Hukum Atas Pengungkapan Identitas Anak Oleh Aparat Penegak Hukum. Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(2). Https://Doi.Org/10.20961/Recidive.V10i2.58873

Faqih, A. (2023). Reoptimalisasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Perundungan (Bullying) Di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum (Jfh), 2(1). Https://Doi.Org/10.58819/Jurnalfaktahukum(Jfh).V1i2.54

Faried, F. S., Mahmud, H., & Suparwi. (2022). Mainstreaming Restorative Justice In Termination Of Prosecution In Indonesia. Journal Of Human Rights, Culture And Legal System, 2(1). Https://Doi.Org/10.53955/Jhcls.V2i1.31

Haryadi, S. (2015). Reinterpretasi Tindak Pidana Korupsi Suap Oleh Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-´Adalah, 12(3).

Haryanti, A. (2019). Konsep Diversi Sebagai Bentuk Kebijakan Sanksi Cyber Crime Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(2). Https://Doi.Org/10.32493/Jpkn.V6i2.Y2019.P105-122

Hayatuddin, K., Suharyono, S., Sobandi, S., & Is, M. S. (2022a). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penerapan Konsep Restorative Justice Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2). Https://Doi.Org/10.25216/Jhp.11.2.2022.281-312

Hayatuddin, K., Suharyono, S., Sobandi, S., & Is, M. S. (2022b). Legal Implications Of The Constitutional Court Decision On The Application Of Restorative Justice Concept In Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2).

Hazrati, M., & Heffron, R. J. (2021). Conceptualising Restorative Justice In The Energy Transition: Changing The Perspectives Of Fossil Fuels. In Energy Research And Social Science (Vol. 78). Https://Doi.Org/10.1016/J.Erss.2021.102115

Kahardani, K., Abadi, S., A. Daim, N., & Taufiqurrahman, T. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Law And Humanity, 1(1). Https://Doi.Org/10.37504/Lh.V1i1.520

Karim, M. (2020). Evaluasi Dan Implikasi Kebijakan Pemberantasan Kejahatan Perikanan Di Indonesia 2014-2018. Akuatika Indonesia, 5(1). Https://Doi.Org/10.24198/Jaki.V5i1.26453

Kasim, R. (2020). Dehumanisasi Pada Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning Van Het Straftrecht). Jambura Law Review, 2(1). Https://Doi.Org/10.33756/Jalrev.V2i1.2402

Lodi, E., Perrella, L., Lepri, G. L., Scarpa, M. L., & Patrizi, P. (2022). Use Of Restorative Justice And Restorative Practices At School: A Systematic Literature Review. In International Journal Of Environmental Research And Public Health (Vol. 19, Issue 1). Https://Doi.Org/10.3390/Ijerph19010096

Marder, I. D. (2022). Mapping Restorative Justice And Restorative Practices In Criminal Justice In The Republic Of Ireland. International Journal Of Law, Crime And Justice, 70. Https://Doi.Org/10.1016/J.Ijlcj.2022.100544

Mirza, I. M. M., & Zen, A. P. (2022). Strategi Internalisasi Asas Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(2). Https://Doi.Org/10.52738/Pjk.V2i2.45

Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2). Https://Doi.Org/10.30641/Dejure.2019.V19.185-206

Mukdin, K., & Heryanti, N. (2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Restorative Justice Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum. Gender Equality: International Journal Of Child And Gender Studies, 6(2). Https://Doi.Org/10.22373/Equality.V6i2.7790

Nascimento, A. M., Andrade, J., & De Castro Rodrigues, A. (2023). The Psychological Impact Of Restorative Justice Practices On Victims Of Crimes—A Systematic Review. In Trauma, Violence, And Abuse (Vol. 24, Issue 3). Https://Doi.Org/10.1177/15248380221082085

Novriansyah, & Dinar, S. A. (2023). Analisis Tugas Dan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Di Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(1). Https://Doi.Org/10.20961/Hpe.V11i1.68099

Rochaeti, N., Prasetyo, M. H., Rozah, U., & Park, J. (2023). A Restorative Justice System In Indonesia: A Close View From The Indigenous Peoples’ Practices. Sriwijaya Law Review, 7(1). Https://Doi.Org/10.28946/Slrev.Vol7.Iss1.1919.Pp87-104

Scolastika Manurung, A. C., Sugi Hartono, M., & Sudika Mangku, D. G. (2021). Implementasi Tentang Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan (Studi Kasus No. Pdm- 532/Bll/08/2020). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2). Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V4i2.38145

Setyawan, B. S. (2019). Kebijakan Restorative Justice Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Medis Di Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2). Https://Doi.Org/10.29313/Aktualita.V2i2.5180

Sitoresmi, A. S. (2019). Sanksi Aparat Penegak Hukum Yang Melanggar Kuhap Dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Jurisprudence, 8(2). Https://Doi.Org/10.23917/Jurisprudence.V8i2.7317

Suartini, S., Hidayati, M. N., & Maryam, A. (2024). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia. Binamulia Hukum, 12(2). Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V12i2.621

Sujatmiko, B., & Istiqomah, M. (2022). Mendorong Penerapan Pidana Bersyarat Pasca Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 Sebagai Alternatif Keadilan Restoratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1). Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V7i1.787

Tumanggor, P., Ediwarman, E., Mahmud Mulyadi, & Mohammad Ekaputra. (2023). Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2). Https://Doi.Org/10.56128/Jkih.V3i2.45

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

Nikolaus Adi Pratama, & Elza Qorina Pangestika. (2024). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 545–554. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3049