Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas yang di Akibatkan Jalan Rusak

Authors

  • Nilvany Hardicky Program Magister ilmu Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Feni Hardianti Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Adella Sahuritna Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2866

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pemerintah, Kecelakaan lalu lintas

Abstract

Penelitian Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas di akibatkan jalan rusak. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Dalam analisa penulis bahwa pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan rusak ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana karena kerusakan jalan yang mentebabkan kecelakaan lalu lintas yang diatur di dalam Pasal 273 yakni penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). Kemudian pada ayat (2) disebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Pada ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.120.000.000. Dalam analisa penulis bahwa perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan jalan rusak, pengguna jalan yang dalam ini merupakan masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan fasilitas transportasi yang layak dan memadai salah satunya adalah kondisi infrastruktur jalan yang baik, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang bukan karena kelalaian sendiri dan di akibatkan oleh jalan yang rusak sudah sepatutnya masyarakat menerima restitusi maupun kompensasi berupa ganti rugi dari kecelakaan lalu lintas yang dialaminya sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

References

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo, Persada, Jakarta, 2003, hal. 6.

Data Kementerian Pekerjaan Umum.

H.R. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 335.

Igab Wiranata, Hak Asasi (Anak) Dalam Realita. Qua Vadis, Dalam Muladi : Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005, hal. 78.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2005, hal. 44.

Luthfi Andika, Jalan Rusak Jadi Penyebab Banyak Kecelakaan Lalu Lintas, https://oto.detik.com/berita/d-5624401/duh-jalan-rusak-jadi-penyebab-banyak-kecelaan-lalu-di-jakarta, Diakses Pada 06 Agustus 2024.

Siti Rukmini, Suhadi, Ratna Luhfitasari, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Adanya Jalan Rusak Di Jalan Provinsi Kabupaten Penajam Paser Utara, Jurnal Lex Suprema, Vol. 2, Nomor 1, 2020, hal. 172.

Soekanto Soerjono, Polisi dan Lalu Lintas (Analisi Menurut Sosiologi Hukum), Bandar Maju, Bandung, 2009, hal. 7.

Suwardjoko Warpani, Pengolahan Lalu Lintas dan Anguktan Jalan, Bhatara Karya Husada, Bandung, 2002, hal. 3.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat (1).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 Ayat (1) dan (2).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 238 Ayat (1).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2024-09-22

How to Cite

Nilvany Hardicky, Feni Hardianti, & Adella Sahuritna. (2024). Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas yang di Akibatkan Jalan Rusak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2726–2734. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2866