Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri

Authors

  • Nilvany Hardicky Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Feni Hardianti Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2640

Keywords:

Tindak Pidana, Pembunuhan, Pembelaan Diri

Abstract

Penulisan Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana pembunuhan atas pembelaan diri hal ini dapat dibenarkan tindakannya selama memenuhi syarat dan batasan menurut ketentuan hukum. Seseorang yang melakukan pembelaan diri jika terbukti melakukan dan unsur-unsurnya terpenuhi artinya dia tidak dapat di pidana, Adapun unusur-unsur yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana yaitu perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak ada jalan keluarnya, harus memenuhi yang namanya sifat melawan hukum, dan harus demi kepentungan diri sendiri, orang lain dan masalah ketertiban serta tidak melawan norma yang hidup di masyarakat. sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu pembelaan diri (noodweer), diatur didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) atau pembelaan diluar batas, diatur didalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Para Penegak hukum diharapkan lebih memberikan penjelasan terhadap rumusan Pasal secara rinci agar dapat lebih mudah dipahami oleh penegak hukum dan masyarakat. Sehingga makna dan tujuan dari Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri dalam keadaan terpaksa dan batasan tentang pembelaan diri yang dipengaruhi oleh kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana terdapat di dalam Pasal 49 KUHP tersebut lebih mudah diterapkan dan dipahami dalam kasus pembelaan diri.

References

Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. PT. Rajagrafindo, Persada, Jakarta. 2003.

HAK. Moch Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Alumni, Bandung. 1979.

Jhonny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Surabaya. 2005.

Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad. Intisari Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung, Nusa Media. 2010.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta. 1999.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, Universitas Islam Indonesia. 2005.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco: Bandung. 1986.

Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana I. Sinar Grafika, Jakarta. 2018.

Bambang Hartono. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum. Vol.8, No.2, 2013.

Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2008.

Roy V Karamoy, Vonny A. Wongkar. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Pembunuhan Dalam Keadaan Terpaksa Untuk Membela Diri Menurut Pasal 49 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Jurnal Lex Crime. Vol. 10, No. 3. 2021.

Undang-Undang Dasar Pasal 338 KUHP.

Undang-Undang Dasar Pasal 339 KUHP.

Undang-Undang Dasar Pasal 340 KUHP.

Undang-Undang Dasar Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Undang-Undang Dasar Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses Pada Tanggal 01 Juli 2024.

Downloads

Published

2024-09-15

How to Cite

Nilvany Hardicky, & Feni Hardianti. (2024). Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2412–2418. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2640