Analisis Pengaturan Pertanggung Jawaban Pembuangan Limbah Cair PT.Pindo Deli III di Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2728Keywords:
Responsibility, Environmental Pollution, AMDALAbstract
Cepatnya pertumbuhan ekonomi secara global yang mengacu pada era modernisasi akan berdampak besar terhadap perusahaan-perusahaan yang mempengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan-perusahaan tidak jarang melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang sehingga berdampak pada segala aspek kehidupan dan lingkungan. Melihat daerah kabupaten karawang menjadi kota industri yang pesat, serta cara pengelolaan limbah pada perusaahaan cukup menjadi faktor penting dari berbagai jenis sampah berbahaya dan beracun. Karena tidak semestinya baku mutu yang sesuai dengan anjuran dibuang langsung ke aliran sungai dan menjadikan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang berfokus pada fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat. Data utama yang diperoleh dengan cara observasi dan wawancara hingga melakukan pendekatan penafsiran hukum secara deskriptif yaitu studi pustaka atau dokumen. Dalam peran pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Karawang mengenai penindakan atas suatu peristiwa pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah Karawang tanpa izin, analisis mengenai dampak lingkungan serta upaya pertanggungjawaban yang dilakukan oleh PT. Pindo Deli III atas peluapan limbah cair tersebut, sebagai bentuk pemulihan dampak pencemaran lingkungan di sungai cibeet dan sekitarnya.
References
A. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
B. Peraturan Perundang-Undangan
Arisandy, Mursalin, ‘Kewenangan Pejabat Pengawas LIingkungan Hidup Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Bidang Pertambangan’, 281–301
Lestari, Novianti, and Tundjung Herning Sitabuana, ‘Analisis Yuridis Izin Amdal Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Terbitnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’, Prosiding SERINA, 2.1 (2022), 799–806 <https://journal.untar.ac.id/index.php/PSERINA/article/download/19808/12134>
Meliadara Nurmela, Sinta, ‘“Peran Satuan Intelkam Dalam Menyelidiki Pencemaran Sungai Citarum Di Wilayah Hukum Polres Bandung"’, 2019
Mulyana, Muhamad Tanto, and Hana Faridah, ‘Pertanggungjawaban Pembuangan Limbah Cair Pt.Pindo Deli Iii Di Kabupaten Karawang’, Jurnal Ilmiah Living Law, 14.1 (2022), 50–58 <https://doi.org/10.30997/jill.v14i1.5233>
Putra, Muhammad S. R, Hidayatullah, and Salamiah, ‘Aspek Hukum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Tahu’, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan, 32, 2020
Sairin, Elvina Mutiara, Haura Attahahara, and Dadan Kurniansyah, ‘Responsivitas Pemerintah Daerah Dalam Pemulihan Pencemaran Limbah Cair Industri Di Sungai Citarum: Studi Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Karawang’, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8.September (2022), 395–404
Subhi, Muhammad, ‘Perizinan Pembuangan Limbah Cair Kegiatan Industri Dalam Hubungannya Dengan Pengendalian Pencemeran Air (Studi Kasus: Kabupaten Ketapang)’, Jurnal Universitas Tanjungpura, 2.2 (2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lidya Nuraeni, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.