Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt.Sus-Hki/2021)

Authors

  • Jihan Abya Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Adyan Lubis Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2533

Keywords:

Copyright, Content Re-Upload, Law Enforcement, Hak Cipta, Re-Upload Konten, Penegakan Hukum

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam era digital semakin kompleks dengan maraknya kasus pengunggahan ulang konten video oleh pembuat konten sosial media untuk kepentingan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum hak cipta dalam konteks digital, khususnya pada kasus pengunggahan ulang video di platform digital. Fokus utama adalah pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, yang menetapkan preseden penting dalam penanganan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi hak cipta yang ada, tantangan utamanya terletak pada penegakan hukum, terutama terkait kesadaran hukum di kalangan pengguna platform digital. Pelanggaran hak cipta dapat terjadi dalam bentuk pengunggahan ulang, modifikasi, atau distribusi video tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, perilaku masyarakat dan pemahaman tentang hak cipta juga memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum. Studi ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan, pembuat konten, dan platform digital dalam upaya melindungi hak cipta dan meningkatkan penegakan hukum di ranah digital. Pembaruan undang-undang dan peraturan turunannya sangat krusial untuk menghadapi kompleksitas pelanggaran di era digital, termasuk peningkatan kesadaran hukum dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat bukti dalam persidangan. Pembaruan ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta tetap terlindungi dan pelanggaran hak cipta dapat ditangani dengan tegas dan adil, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

References

Buku:

Baskoro Suryo Banindro. 2015. Mplementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri). yogyakarta: Dwi - Quantum.

Muhamad Djumhana, R. Djubaedillah. 1993. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika.

Yustisia, Tim Visi. 2015. Panduan Resmi Hak Cipta Mulai Mendaftar, Melindungi, Dan Menyelesaikan Sengketa. jakarta: VisiMedia.

Dr. Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M. 2020. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. jakarta: Prenada Media.

Siregar, Dahris. n.d. Hak Kekayaan Intelektual. Edited by Anita Sapitri Nasution. medan: PT Inovasi Pratama Internasional.

Iswi, hariyani dan. 2010. Prosedur MengurusHAKI Yang Benar. jakarta: pustaka yustisia.

Siregar, Dahris. 2022. PERLINDUNGAN HAK CIPTA BUKU. medan: Penerbit Qiara Media.

Hasibuan, Otto. 2008. Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, Dan Collecting Society. Alumni.

M. Hawin, Budi Agus Riswandi. 2020. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. UGM PRESS.

Skripsi

Saputri, Nurrezki Andriani. 2022. “Perlindungan Hukum Kreator Konten TikTok Yang Diunggah Ulang Oleh Akun Lain Dalam Aplikasi Berbeda Untuk Tujuan Komersil.” Universitas Hasanuddin.

Theresia, Yolanda. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Konten Kreator Terhadap Konten Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Universitas Kristen Indonesia.

CIPTA, TENTANG H A K, and QANIAH NASYA ABIDIN. n.d. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA KONTEN TIKTOK TERHADAP PRAKTIK RE-UPLOAD KONTEN YANG DIGUNAKAN UNTUK PROMOSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014.”

Zaky, Muhammad Reyhan. 2019. “Analisis Putusan Nomor 262 K/Pdt. Sus-HKI/2016 Tentang Penggunaan Potret Tanpa Hak Untuk Iklan Prespektif Undang Undang Nomor 28 Tentang Hak Cipta Dan Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Jurnal

Suprana, William Jaya. 2023. “Lisensi Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi Dan Potret Dalam Penggunaan Instagram. Binamulia Hukum, 9 (2), 183–196.”

Munawar, Akhmad, and Taufik Effendy. 2016. “Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Al-Adl: Jurnal Hukum 8 (2).

Ramli, Tasya Safiranita, Muhammad Amirulloh, and Dio Bintang Gidete. n.d. “Nd ‘Pelindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Pada Karya Seni Yang Dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) Pada Era Ekonomi Digital.’” Jurnal Fundamental Justice 3.

Alvian, Rendy Andyka. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Milik Asing Yang Belum Didaftarkan (Studi Kasus Putusan Nomor 189 K/Pdt. Sus-HKI (HC)/2013.” Skripsi, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Indriani, Iin. 2018. “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik.” Jurnal Ilmu Hukum 7 (2): 246–63.

Lopes, Fransin Miranda. 2013. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Musik Dan Lagu.” Lex Privatum 1 (2).

Andhika, Muhammad, and Edith Ratna. n.d. “Analisis Yuridis Hak Cipta Video Youtube Yang Diunggah Kembali (Reuploader) Secara Ilegal.” Notarius 16 (3): 1139–49.

Suprana, William Jaya. 2020. “Lisensi Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi Dan Potret Dalam Penggunaan Instagram.” Binamulia Hukum 9 (2): 183–96.

Nababan, Roida, and Besty Habeahan. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Lagu ‘Lagi Syantik’(Studi Putusan No. 82/Pdt. Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt. Pst).” Visi Sosial Humaniora 3 (1): 18–36.

Alpiani, Inka, Yuniar Rahmatiar, and Farhan Asyhadi. 2023. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYA CIPTA BERUPA LAGU YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (YOUTUBE) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2021).” RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum 3 (2): 171–89.

Website

“Hukumnya ‘Comot’ Konten TikTok Untuk Medsos Atau Program TV.” n.d. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-comot-konten-tiktok-untuk-medsos-atau-program-tv-lt5ece5f360135a/#_ftnl.

Downloads

Published

2024-09-14

How to Cite

Jihan Abya, , M. A., Yuniar Rahmatiar, & Adyan Lubis. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt.Sus-Hki/2021). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2306–2318. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2533