Tindak Pidana Penipuan Dengan Cara Menjanjikan Lulus Seleksi Menjadi Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2321Keywords:
Hukum, Penipuan, Test TNIAbstract
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memainkan peran penting dalam menegakkan kedaulatan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdiri dari tiga cabang penting, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, lembaga militer ini berdiri sebagai pilar pertahanan bangsa. Calon individu yang bercita-cita untuk bergabung dengan angkatan bersenjata harus menjalani proses seleksi yang ketat dan transparan. Prosedur seleksi yang cermat ini dirancang untuk mengidentifikasi dan merekrut individu yang paling berkualitas dan mampu yang memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan. Dalam penelitian ini, penelusuran hukum normatif, juga disebut sebagai penelusuran positif, doktrinal, atau murni hukum, berfungsi sebagai metodologi fundamental. Fokus utamanya terletak pada pemeriksaan hukum tertulis dan kebiasaan hukum yang lazim dalam masyarakat. Sumber data sekunder, yang mencakup materi hukum primer, sekunder, dan tersier, memainkan peran penting dalam pendekatan investigasi ini. Individu yang terlibat dalam kegiatan penipuan terkait dengan pemilihan personel militer potensial dapat menghadapi berbagai sanksi, yang mencakup bidang pidana, sipil, dan administrasi. Sangat penting untuk menekankan bahwa setiap pembebasan dari sanksi ini hanya dapat terjadi setelah penentuan yang sah dan konklusif dalam proses peradilan. Tanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi terletak pada panel hakim, yang beroperasi di pengadilan sipil dan militer. Mengenai pertanggungjawaban pidana dan potensi sanksi bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal seperti pemilihan penipuan rekrutan militer, dampaknya berbeda berdasarkan status pelaku. Jika pelaku termasuk dalam masyarakat sipil, mereka dapat didakwa berdasarkan pasal yang berkaitan dengan penipuan (Pasal 378 KUHP), penyalahgunaan (Pasal 372 KUHP), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). Sebaliknya, personel militer aktif yang terlibat dalam pelanggaran tersebut mungkin tidak hanya menghadapi tuntutan berdasarkan pasal-pasal KUHP yang disebutkan di atas tetapi juga dapat tunduk pada ketentuan hukum militer yang diuraikan dalam Hukum Acara Pidana (Buku Hukum Pidana Militer) dan diadili dalam sistem peradilan militer.
References
Aritama, R. (2022). Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 728–736. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283
Bakker, E., & de Roy van Zuijdewijn, J. (2023). Terrorism studies. Terrorism and Counterterrorism Studies, 1(1), 71–108. https://doi.org/10.1017/9789400604353.004
Chandra, R., Hukum, F., & Pamulang, U. (2018). L a w r e v i e w. 1(2).
Engkus, Shabira, A., Marsha, C. L., & Meghantara, D. S. (2022). Korupsi Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Aparat Penegak Hukum. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 20(1), 112–124. https://doi.org/10.54783/dialektika.v20i1.39
Kaldera, N. X., Aulia, M., & Faza, H. A. (2020). Peran Bpk Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 13–26. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.898
Kusnadi, A., Widyantara, I. M. O., & Linawati, L. (2021). Deteksi Kebohongan Berdasarkan Fitur Fonetik Akustik. Majalah Ilmiah Teknologi Elektro, 20(1), 113. https://doi.org/10.24843/mite.2021.v20i01.p13
Mahardiana, I. G. Y., Wahyu, I. M., & Satriana, C. (2023). I Gede Yoga Mahardiana I Made Wahyu Chandra Satriana. 20(1), 51–63. http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika
Maskun, M., & Setiyono, S. (2022). Prosedur Penyelidikan terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anggota TNI AD (Studi di Subdenpom V/4-3 Pamekasan). MLJ Merdeka Law Journal, 3(2), 183–192. https://doi.org/10.26905/mlj.v3i2.9432
Muhammad, F. E., & Harefa, B. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku Penipuan Phisning Berbasis Web. Jurnal Usm Law Review, 6(1), 226. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6649
Pramono, B. (2020). Diskresi Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Dalam Sistem Hukum Militer Indonesia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 69–80. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3014
Prof. Muhammad Siddiq Armia, M.H., P. . (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum.
Rusmana, R. B., & Muslim, M. A. (2024). Kebijakan Diklat Militer Untuk Mewujudkan Profesionalisme Tni. Jurnal Kebijakan Publik, 15(1), 48. https://doi.org/10.31258/jkp.v15i1.8426
Sulaiman, D., & Review, L. (2022). Datuk Sulaiman Law Review DalRev. 3(1), 43–50.
Sutrisno, S. (2021). Pre-Trial in the Criminal Justice System in Military Criminal Judges in Indonesia. International Journal of Business and Social Science Research, 1–9. https://doi.org/10.47742/ijbssr.v2n11p1
Vallier, K., & Weber, M. (2021). Social Trust. In Social Trust (Issue 2019). https://doi.org/10.4324/9781003029786
Wijayanto, W., Sardini, N. H., & N. Elsitra, G. (2021). Menciptakan Ruang Siber yang Kondusif bagi Pegiat Anti-Korupsi. Integritas?: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 179–196. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.732
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat (1) Tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 9 tentang Peradilan Militer.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rafiqatul Husna Fadhilah, Faisal Riza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.