Implementasi Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2014 terhadap Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Lubuk Buaya Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2283Keywords:
Implementasi Kebijakan, Penataan, Pedagang Kaki LimaAbstract
Implementasi peraturan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang selama ini masih terdapat kekurangan. Penelitian ini ingin mengulas efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 03 Tahun 2014 terhadap penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lubuk Buaya, Kota Padang. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada aspek pencapaian tujuan, integritas, adaptasi, sasaran kebijakan, sumber daya, dan proses implementasi peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya sosialisasi dan penegakan aturan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Padang, terutama melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP, telah memainkan peran penting dalam memastikan pemahaman yang jelas terhadap peraturan tersebut. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi peraturan, seperti penolakan dari sebagian pedagang kaki lima yang mengakibatkan pelanggaran berulang.
References
Afifah, N., Rahmawati, R., & Purnamasari, I. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Bogor. Administratie: Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 1–8.
Azura, D. L. (2023). Pelaksanaan Fungsi Komunikasi Politik, Fungsi Artikulasi dan Agregasi Kepentingan Partai Gerakan Indonesia Raya Sumatera Barat Tahun 2019-2022. Jurnal Suara Politik, 2(2), 8–17.
Bastiar, Y., Muhammad Danial, R. D., & Suwiryo, D. (2022). Analisis Implementasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013). Jurnal Governansi, 8(2), 79–90. https://doi.org/10.30997/jgs.v8i2.4389
Eka Evita, Bambang Supriyono, I. H. (2013). Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (Studi pada Batu Tourism Center di Kota Batu). Jurnal Administrasi Publik, 1(5), 943–952.
Fadoli, M. (2011). Implementasi Perda No. 17/2003 tentang Ijin Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kecamatan Sukolilo (Issue 1).
Ibnu Sulthan, H. I. (2018). Implementasi Kebijakan Publik Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik, 2(1), 93–103.
M. Irfan, N. kania. (2018). Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kota Serang. Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies, 2(1), 83–93.
Ramadhan, A. (2015). Implementasi Model Zonasi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung. Pandecta: Research Law Journal, 10(1).
Rosalina, I. (2012). Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 1–5.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.
Yuliani, R., Ramdani, F. T., Hernawan, D., & ... (2022). Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)(Studi Kasus di Pasar Cikereteg Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor). Karimah Tauhid, 1(5), 651–655.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Danisa Luthfi Azura, Tengku Rika Valentina, Indah Adi Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.