Tinjauan Siyasah Dauliyah Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2280Keywords:
Pekerja Migran, Siyasah Dauliyah, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan mendalam terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia melalui perspektif Siyasah Dauliyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum yang relevan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, serta literatur dan jurnal terkait. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dirancang untuk melindungi hak dan kesejahteraan PMI dan keluarganya dari segi sosial, hukum, dan ekonomi. Implementasi undang-undang ini mencerminkan aspek keberlakuan hukum faktual, yuridikal, dan moral, namun efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan, seperti perekrutan ilegal, ketidaksesuaian manfaat jaminan sosial, dan pelanggaran hak-hak pekerja. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kerjasama intensif antara negara asal dan negara tujuan melalui diplomasi bilateral dan multilateral, serta penggunaan diplomasi perlindungan dan preventif untuk mengatasi kendala seperti perbedaan sistem hukum, kurangnya pemahaman hak, ketidakpastian status hukum, dan hambatan sosial serta budaya. Ditekankan bahwa diplomasi kebijakan dapat mendorong harmonisasi regulasi dan peningkatan standar perlindungan PMI di forum internasional. Dengan menggunakan pendekatan Maqasid Syariah yang mencakup perlindungan jiwa, harta benda, agama, akal, dan keturunan, penelitian ini menegaskan perlunya kerjasama internasional yang efektif, peningkatan kesadaran hak, dan penegakan hukum yang lebih kuat untuk memastikan pemenuhan hak-hak PMI secara komprehensif dan adil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya komprehensif dan berkelanjutan dari pemerintah Indonesia, lembaga internasional, LSM, dan masyarakat luas sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang efektif dan adil bagi PMI, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang peduli terhadap hak-hak pekerja migran.
References
Amalia, R. (2020). Keterlibatan Negara Lain Dalam Penyelesaian Konflik Musim Uighur Perspektif Siyasah Dauliyah. IAIN Purwokerto.
Apriani, E. (2021). Perlindungan Hukum Anak Buah Kapal Menurut Siyasah Dauliyah Dan Hukum Positif. IAIN Metro.
Ayumidah. (2011). Blantika Hukum Ketenagakerjaan. Sofmedia.
BBC News Indonesia. (2023). Kasus Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia Asal NTT, Saksi Polisi Malaysia Sebut Korban Alami Kekerasan-’Kepala Retak, Muka Lebam. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-64812388
BP2MI. (2023a). Data Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode November 2023. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-november-2023
BP2MI. (2023b). Pembayaran Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan yang akan Diberangkatkan pada tanggal 25 Desember 2023. https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pembayaran-jaminan-sosial-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-migran-indonesia-program-g-to-g-korea-selatan-yang-akan-diberangkatkan-pada-tanggal-25-desember-2023
Davuleva, G. (2018). (Non)state and (in)formal social protection in Africa: Focusing on burial societies. International Social Work, Vol. 61 No, 156–168.
Drolet, J. L. (2014). Social Protection and Social Development International Initiatives. Springer.
Faradila, I. E., & Harahap, A. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap TKI Oleh Pemerintah Indonesia dalam Perspektif Siyasah Dauliyah (Studi Kasus Pembunuhan Nurul Aidah TKI Asal Batubara Sumatera Utara di Malaysia). UNES Law Review, Vol. 5 No., 4083–4094.
Hennebry, J. (2014). Falling through the cracks? Migrant workers and the Global Social Protection Floor. Global Social Policy, Vol. 14 No, 369–388.
Indah, P. V. (2021). Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Pengungsi Asing dan Pencari Suaka Pada Era Reformasi Perspektif Siy?sah Dauliyah. IAIN Purwekerto.
Istianah, I., & Imelda, J. . (2021). Mekanisme Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perempuan Di Hongkong. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 10 No, 111.
Jabbar, D. A. (2022). Analisis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia persepektif Siyasah Dusturiyah. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Khallaf, A. W. (2005). Politik Hukum Islam. Tiara Wacana.
Kurniawati, E., & Madu, L. (2022). Peningkatan Kerja Sama Multilateral Dan Bilateral Melalui Diplomasi Kesehatan Mengenai Penanggulangan Vaksin Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 14(2), 22–47. https://doi.org/10.31315/jsdk.v14i2.6820
Lubis, M. R. (2024). Analisis Kualitatif Dampak Hukum Pidana Terhadap Masyarakat. Dinasti Review JIHHP, Vol.4 No.4, 547.
Mubarok, M. F. (2021). Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Mugran Indonesia (PMI) Di Malaysia Perspektif Siyasah Dauliyah. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Oliver, M. (2018). Social protection for migrant workers in ASEAN: Developments, challenges, and prospects. International Labour Organization.
Paramitaningrum, Yustikaningrum, R. V., & Dewi, G. D. P. (2018). Model Diplomasi Perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap Warga Negara Indonesia Pekerja Sektor Formal dan Informal di Luar Negeri. Global & Strategis, Th. 12 No.
Purnomo, D. (2019). Fenomena Migrasi Tenaga Kerja Dan Perannya Bagi Pembangunan Daerah Asal. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 10, 84.
Rachmawati. (2023). Disiksa Majikan Di Malaysia, Meriance Buruh Migran Asal NTT Berjanji Akan Mengejar Keadilan Sampai Mati. Https://Regional.Kompas.Com/Read/2023/03/04/111100578/Disiksa-Majikan-Di-Malaysia-Meriance-Buruh-Migran-Asal-Ntt-Berjanji-Akan?Page=al.
Ratihtiari, A. A. T., & Parsa, I. W. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. Universitas Udayana.
Rolasta, M., & Hoesin, S. H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Jepang (Analisis Peran BP2MI Pada Program G To G). PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 8 No., 253–261.
Setiawan, A. (2016). Diktat Teori dan Praktik Diplomasi. Univesitas Muhammadiyah Jakarta.
Shidarta, B. A. (2008). Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Refika Aditama.
Subiyanto, A. P. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia dalam Hukum Internasional.
Suntana, I. (2015). Politik Hubungan Internasional Islam (Siyasah Dauliyah). CV Pustaka Setia.
Syahirah, M. I., & Meiliana, D. (2023). Diduga Ada 4,4 Juta PMI Ilegal Diberangkatkan Sindikat, BP2MI: Negara Tak Berdaya. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/11424821/diduga-ada-44-juta-pmi-ilegal-diberangkatkan-sindikat-bp2mi-negara-tak
Utami, I. Y. (2021). Perlindungan Pengungsi Internasional Di Indonesia Perspektif Siy?sah Dauliyah. IAIN Purwokerto.
Wahyuningsih, S. (2023). Perlindungan hukum atas hak konstitusional pekerja migran indonesia di Kabupaten Brebes. UIN KH. Abdurrahmah Wahid Pekalongan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zahra Alifia Abdul Rohim, Lutfi Fahrul Rizal, Aji Saptaji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.