Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Membeli HP Berstatus Black Market
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2278Keywords:
Konsumen, HP, Black Market, Perlindungan Hukum, RisikoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang membeli HP berstatus black market. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum dan studi literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa konsumen yang membeli HP di pasar black market menghadapi berbagai risiko, termasuk ketidakjelasan asal usul produk, keaslian, dan dukungan purna jual. Meskipun demikian, hukum konsumen memberikan beberapa jaminan dan perlindungan. Perlindungan hukum yang tersedia termasuk hak konsumen untuk memperoleh barang yang sesuai dengan deskripsi, keamanan, dan kualitas yang dijanjikan. Selain itu, konsumen juga dilindungi oleh garansi terhadap kerusakan dan cacat produk. Namun, dalam konteks pembelian barang black market, penerapan hak-hak ini mungkin menjadi lebih rumit karena keterlibatan pihak-pihak yang tidak resmi dalam rantai pasokan. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli HP berstatus black market masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Penting bagi pemerintah, badan regulasi, dan produsen untuk bekerja sama dalam menegakkan hukum dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada konsumen mengenai risiko yang terkait dengan pembelian barang black market. Ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mengurangi praktik ilegal dalam perdagangan HP.
References
Adeson, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Kurir Dalam Tindak Pidana Perdagangan Handphone Ilegal Di Polres Bengkalis. Resam Jurnal Hukum, 1(3), 1–136.
Alfis Setyawan, B. W. (2017). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Judicial Review, XIX(2), 46–70.
Andersen, M. Y. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Membeli Smartphone Berstatus Black Market di E-Commerce Indonesia di Tinjau dari Undang-Undang Ri Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara). Resam Jurnal Hukum, 4(1), 31–44.
Badruzaman, D. (2019a). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Resam Jurnal Hukum, 3(2), 135. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1657
Badruzaman, D. (2019b). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Ajudikasi?: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 135. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1657
Ekardo Apando, E., & Nilda, F. (2014). Jurnal Ilmu Sosial. Efektifitas Program Keluarga Harapan (Pkh) Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Nagari Lagan Hilir, Kabupaten Pesisir Selatan, 3(1), 1–9.
Ibrahim, M., & Sugiyono, H. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Badan Usaha Yang Mengimpor Ponsel Secara Tidak Resmi (Perbandingan Studi Di Indonesia, Malaysia, Dan Jepang). Resam Jurnal Hukum, 5(2), 225–251.
Kurniawan, K. D., & Arimbi, A. F. D. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Black Market Atas Barang Elektronik. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 8, 161–170. https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/317
Maheswari, H., Yudoko, G., & Adhiutama, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Smartphone Bermerek Iphone Dalam Kaitannya Dengan Peredaran Produk Iphone Rekondisi Di Indonesia. Resam Jurnal Hukum, 5(2), 201–206.
Maheswari, H., Yudoko, G., & Adhiutama, A. (2019). Government and intermediary business engagement for controlling electronic waste in Indonesia: A sustainable reverse logistics theory through customer value chain analysis. Sustainability (Switzerland), 11(3), 1–20. https://doi.org/10.3390/su11030732
Morselinda, K. H., Pandiangan, L. E. A., & Astuti, N. K. (2024). PENGETAHUAN MAHASISWA FH UKI ANGKATAN 2023 TERHADAP PENYERAHAN DAN PENGAKSESAN PASSWORD PONSEL TANPA IZIN. Resam Jurnal Hukum, 10(1), 56–72.
Morselinda, K. H., Pandiangan, L. E. A., & Astuti, N. K., & Safitri, N. E., Multazam, M. T., Phahlevy, R. R., & Abduvalievich, K. Z. (2024). Virtual Objects Trading in Indonesia: Legal Issues on Ownership and Copyright. In International Conference on Intellectuals’ Global Responsibility. Syiah Kuala Law Journal, 10(1), 56–72. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.18608
PARAMITA, M. P. (2023). Tanggung Jawab Akulaku dan Merchant terhadap Konsumen serta Perlindungan Hukum Konsumen atas Pembelian Smartphone Blackmarket secara Online (Doctoral dissertation, Universitas Jenderal Soedirman). Resam Jurnal Hukum, 4(1), 88–100.
Primadhany, E. F., Wahyudi, I., & Cahyati, C. (2020). Legal Aspects Of Consumer Protection In Illegal Sale Of Telecomunication Devices In Indonesia. Resam Jurnal Hukum, 6681(3), 374–383.
Safitri, N. E., Multazam, M. T., Phahlevy, R. R., & Abduvalievich, K. Z. (2020). Virtual Objects Trading in Indonesia: Legal Issues on Ownership and Copyright. In International Conference on Intellectuals’ Global Responsibility. Syiah Kuala Law Journal, 4(3), 369–384. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.18608
Safitri, N. E., Multazam, M. T., Phahlevy, R. R., & Abduvalievich, K. Z. (2023). Virtual Objects Trading in Indonesia: Legal Issues on Ownership and Copyright (Vol. 1). Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-052-7_76
Saputra, S., Barus, F. M., & Batam, U. I. (2020). Pengaruh Electronic Word Of Mouth (e-WOM) Dan Citra Merek Terhadap Minat Belanja Konsumen Di Batam. Resam Jurnal Hukum, 5(1), 1–11.
Sari, D. P., Masruroh, N. A., & Asih, A. M. S. (2021). Consumer intention to participate in e?waste collection programs: A study of smartphone waste in Indonesia. Sustainability (Switzerland), 13(5), 1–28. https://doi.org/10.3390/su13052759
Subagiyo, D. T., Gestora, L. R., & Sulistiyo, S. (2022). Prinsip-prinsip Penegakan HAM. Resam Jurnal Hukum, 3(1), 69–84. https://doi.org/10.25041/iplr.v3i1.2594
W. T. Wiyono, W. (2014). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONSUMEN MEMILIH “PASAR MALING” SURABAYA. Resam Jurnal Hukum, 2, No. 2, 594–610.
Wulandari, A., & Rambey, G. (2023). Praktik Black Market Pada Kasus Penjualan Iphone Second Di Indonesia Tahun 2016–2020. Journal Publicuho, 5(4), 1202–1223. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.60
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ricardo Stevanus, Shenti Agustini Manurung, Lu Sudirman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.