Penegakan Restorative Justice Terhadap Anak Korban Kejahatan Tindak Pidana Penganiayaan di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1984Keywords:
Batam, Child, Restorative, Maltreatment, JusticeAbstract
The crime of maltreatment often occurs and is spread through social media or direct observation, including in Indonesia, including in small cities such as Batam City. Maltreated children suffer from psychological and physical effects, such as physical, emotional, and sexual abuse, which frequently takes place in public settings such as households, schools, and other locations. Among the traits of restorative justice are its emphasis on future accountability, use of discussion and negotiation as the normative foundation, and healing-oriented approach. This study, which employs an empirical legal and social methodology, looks at how Batam City handles child abuse crimes and considers restorative justice. The primary and secondary data make up the research object. Interviewing connected parties in-depth yields primary data, such as the prosecutor's office, police, victims, women and children's offices, and judges. Meanwhile, secondary data involved primary legal materials, such as the 1945 Constitution, Criminal Code, Juvenile Justice System Law, Child Protection Law, in addition, additional legal materials in the form of books and scientific publications, as well as prosecution and police regulations for discontinuation of prosecution based on restorative justice and treatment of criminal cases based on the same principles. The findings and conclusions of this study indicate that the Batam City government and law enforcement organizations strongly believe in the application of restorative justice. Although it faces challenges and differences in views, the hope is to provide long-term benefits for the community, victims and perpetrators, so that restorative justice in Batam City becomes a progressive step in responding to violence against children.
References
Anggelina, D. (2024). Penerapan Konsep Keadilan Restorative Justice pada Korban Tindak Pidana Ringan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 9191-9201.
Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, 12(1), 75.
Armanda, I. (2021). Penerapan Diversi Sebagai Langkah Pendekatan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Anak Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Diwilayah Tangerang) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Dawansa, R., & Iriyanto, E. (2023). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum, 39(1), 12-30.
Ernis, Y. (2017). Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of Juvenile Justice System In Indonesia). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 163-174.
Fitriana, R. E., Fadlan, F., & Prasetyasari, C. (2023). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif (Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Batam). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 9249-9265.
Hutapea, E. K., Sukendro, A., Alexandra, H. F. S., & Widodo, P. (2023). Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksanaan Negeri Lebong. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 316-324.
Ibipurwo, G. T., Wibowo, Y. A., & Setiawan, J. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 155-178.
Iqbal, I. (2018). Tindak kejahatan Perampasan Kendaraan Sepeda motor Dengan Kekerasan (Begal) Yang Dilakukan Oleh Remaja di Kota Pekanbaru (2015-2017) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Kholiq, M. N., & Erani, A. N. (2023). Dampak Pemberlakuan Proses Keadilan Restoratif Untuk Kasus Penganiayaan Terhadap Perilaku Sosial Masyarakat. Jurnal Salam Presisi, 1(01), 71-94.
Laksana, A. W. (2017). Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 57-64.
Muhammad Firmansyah Mj, M. F. M. (2020). Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Tabung Gas 3 Kilogram (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat) Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Tabung Gas 3 Kilogram (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat) (Doctoral Dissertation, Universitas Batanghari).
Muhammad Revaldi Maulana, M. R. (2021). Kajian Kriminologis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Telanaipura (Doctoral Dissertation, Universitas Batanghari).
Mulyadi, M. (2008). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Upaya Menggeser Keadilan Retributif Menuju Keadilan Restoratif.
Nia, T., Haryadi, H., & Najemi, A. (2022). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 223-239.
Pane, E. (2023). Peranan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Pendekatan Restorative Justice. Indonesia Berdaya, 4(4), 1419-1430.
United Nations. (2006). Handbook on restorative justice programmes.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 4 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pasal 5 ayat 1 pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pasal 5 Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rado, R. H., & Badillah, N. (2019). Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Restorative Justice, 3(2), 149-163.
Sartika, D., Fatahllah, F., & Ibrahim, L. A. (2022). Model Penguatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Kompilasi Hukum, 7(1).
Sianturi, K. A. (2016). Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 184-210.
Sulistiyo, A. (2012). Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 7(2).
Suzuki, M., & Yuan, X. (2021). How does restorative justice work? A qualitative metasynthesis. Criminal justice and behavior, 48(10), 1347-1365.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://jdih.Batam.go.id/?p=3110 diakses pada tanggal 10 Januari 2024
https://mediacenter.Batam.go.id/2023/07/31/walikota-rudi-apresiasi-capaian-kejari-Batam-penerapan-restorative-justice-terbaik-iii-nasional/ diakses pada tanggal 10 Januari 2024
https://www.Batamnews.co.id/berita-108138-seleb-tiktok-satria-mahatir-alias-cogil-ditangkap-di-Batam.html diakses pada tanggal 11 Januari 2024
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240105152524-12-1045744/penyebab-tiktokers-satria-mahathir-aniaya-anak-anggota-dprd-Batam diakses pada tanggal 11 januari 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Natasha Fraiskam, Lu Sudirman, Rina Shahriyani Shahrullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.