Penyelesaian Sengketa Lingkungan antara Warga dengan Pemilik Usaha Ternak Ayam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2204Keywords:
Lingkungan, Peternakan, Tindak PidanaAbstract
Penyelesaian sengketa lingkungan antara warga dan pemilik usaha ternak ayam di Desa Karangjati Ngawi merupakan tantangan yang kompleks dalam konteks keberlanjutan lingkungan dan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif untuk memahami proses penyelesaian sengketa yang terjadi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, observasi lapangan, dan analisis dokumen terkait peraturan lingkungan dan kebijakan pemerintah setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan melibatkan berbagai aktor, termasuk pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, komunitas lokal, dan pemilik usaha. Proses penyelesaian sengketa ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebijakan lingkungan, kepentingan ekonomi, aspek sosial dan budaya, serta persepsi masyarakat terhadap dampak lingkungan dari usaha ternak ayam. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam upaya penyelesaian sengketa lingkungan yang berkelanjutan dan inklusif. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pihak terkait lainnya dalam memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan dan meningkatkan partisipasi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
References
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Andi Purnama dan Rochmani, “Dampak Lingkungan Hidup Dari Usaha Peternakan Ayam Dan Akibat Hukumnya Di Desa Candirejo Mojotengah Wonosobo”, Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, Vol 18 No 1, April 2017, hal. 18.Bambang Sunggono, 2018, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Denovita, AH. Puspitosari, H. (2022). Efektivitas Mediasi Penal Pada Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Perspektif Restorative Justice (Studi di Kepolisian Resor Bojonegoro). Yustisia Tirtayasa, Vol 2(2), 91
Hadin Muhjad, Hukum Lingkungan Pengantar untuk Konteks Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2015).
Harun M. Husein,LingkunganHidup Masalah, Pengelolaan, Dan Penegakan Hukumnya, (Jakarta: Bumi Aksara: 1995)
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan prespektif Global dan Nasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014)
Muhammad Taufik Makarao, Aspek-Aspek Hukum Lingkungan, (Jakarta: PT Indeks, 2006)
Nurcahyani, N., Wahyudi, E. (2024). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Atas Hak Informasi yang Jelas Terhadap Makanan Kiloan Tanpa Label oleh Usaha Mikro Kecil Menengah Makanan Kiloan Di Surabaya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), vol 4(3), hal 338.
Rochmadi Usman, Penegakan Hukum Lingkungan Nasional, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013)
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, (Yogyakarta: Tugujogja Pustaka, 2015)
Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Story Grafika, 2002)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2017).
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2009)
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)
Dahlia Kusuma Dewi, Alvi Syahrin, Syamsul rifin, Pendasaren Tarigan, “Izin Lingkungan dalam Kaitannya dengan Penegakan Administrasi Lingkungan dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)”, JurnalHukum, Vol 2, No. 1, hal. 12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yusi Yantitama, Eko Wahyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.