Pelaksanaan Perlindungan Hukum Atas Hak Informasi yang Jelas Terhadap Makanan Kiloan Tanpa Label oleh Usaha Mikro Kecil Menengah Makanan Kiloan di Surabaya

Authors

  • Novita Nurcahyani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
  • Eko Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1897

Keywords:

Hak Informasi, Label, Makanan Kiloan, Perlindungan Konsumen

Abstract

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan menegaskan bahwa setiap produk pangan wajib mencantumkan label informasi. Label informasi diwujudkan untuk menegakan hak konsumen yang menempatkan pihak konsumen pada keadaan negosiasi yang rapuh. Tujuan penelitian ini untuk memahami bagaimana pelaksanaan ketentuan pencantuman label informasi dalam produk makanan kiloan oleh pelaku UMKM Surabaya serta bagaimana tindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan melihat fenomena tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris yang didasarkan dengan memandang kenyataan yang berlangsung di masyarakat dan ketentuan hukum yang relevan. Hasil penelitian mengungkap adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan label informasi pada produk pangan, sehingga diperlukan adanya tindakan dari pihak yang berwenang untuk menegakan hak konsumen.

References

Aini, S. Q. (2019). Perilaku Jajan pada Anak Sekolah Dasar. Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan Dan IPTEK, 15(2).

Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta.

Badan POM. (2023, September 26). Retrieved Desember 2022, Laporan Tahunan 2022 Balai Besar POM di Surabaya https://bbpomsurabaya.pom.go.id/laporan.

Barkhatullah, A. H. (2019). Hak-Hak Konsumen. Nusa Media.

Januar. (2023, Desember 10). Retrieved Maret 11, 2023, Peningkatan Sektor UMKM Surabaya Jadi Perhatian Rakerda IKA Lemhanas Jawa Timur, https://jatim.tribunnews.com/2023/03/11/peningkatan-sektor-umkm-surabaya-jadi-perhatian-rakerda-ika-lemhanas-jawa-timur.

Nasution, A. (1995). Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan.

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan. (2024, Januari 8). Retrieved April, 2018, Penjelasan Badan Pom RI Tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Obat dan Makanan, Penjelasan Publik | Badan PengawasObat dan Makanan (pom.go.id).

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan. (2024, Januari 8). Retrieved, 2022, Profil BPOM di Surabaya. https://surabaya.pom.go.id/profil.

Sidalabok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Titik Jayanti. (2023, September 26). Retrieved 2022, Bahaya Makanan Kadaluarsa. RS Husada Utama Surabaya (husadautamahospital.com).

Downloads

Published

2024-04-12

How to Cite

Novita Nurcahyani, & Eko Wahyudi. (2024). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Atas Hak Informasi yang Jelas Terhadap Makanan Kiloan Tanpa Label oleh Usaha Mikro Kecil Menengah Makanan Kiloan di Surabaya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 337–342. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1897