Penerapan Filosofi Cinta Erich Fromm: Mengatasi Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2202Keywords:
Filosofi Cinta , NTT, Human Trafficking, Eksploitasi, KemanusiaanAbstract
Dalam karyanya, Erich Fromm memandang cinta sebagai sebuah seni yang membutuhkan tindakan aktif dan produktif, berdasarkan entitas manusia sebagai subjek. Cinta melibatkan perhatian, penghargaan, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap orang lain. Konsep ini akan diterapkan pada analisis perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tujuan dari tulisan ini ada dua: pertama, untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai martabat manusia melalui cinta, dan kedua, untuk mengeksplorasi apakah filosofi cinta Erich Fromm dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi human trafficking di NTT. Tulisan ini mengangkat pertanyaan apakah idealisme cinta Fromm dapat diterapkan secara praktis untuk mencegah human trafficking di NTT. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilakukan kajian literatur terhadap buku-buku dan jurnal yang secara khusus membahas tentang cinta menurut Erich Fromm dan human trafficking di NTT. Studi ini menemukan bahwa konsep cinta Fromm masih relevan untuk diterapkam dalam mengatasi human trafficking di NTT yang dinilai telah merendahkan kemanusiaan.
References
Apriantika, S. G. (2021a). Erich Fromm. Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 49. https://doi.org/10.1093/med:psych/9780198509813.003.0006
Apriantika, S. G. (2021b). Konsep. Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 49.
Bolong, B. (2014). Kekerasan dan Misi Agama. Eureka, 3(1).
Daniel, E. S. R., Mulyana, N., & Wibhawa, B. (2017). Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur. Share?: Social Work Journal, 7(1), 21. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13808
Edwardus Iwantri, G. (2020). Manusia yang Dijadikan Komoditas: Fenomena Human Trafficking di Provinsi Nusa Tengggara Timur. Populasi, 28(1), 30. https://doi.org/10.22146/jp.59618
Faiz, F. (2019). Dunia Cinta Filosofis Kahlil Gibran. MJS Press.
Fauzan, A. (n.d.). Link: https://ibtimes.id/perbedaan-cara-mencintai-ala-erich-fromm-to-have-to-be/.
Fromm, E. (2018). Seni Mencintai (A. K. Sari (Trans.)). Basa Basi.
Fromm, E. (2020). Man for Himself (S. M. Nur (Trans.)). IRCiSoD.
Haryatno, Y. R. (2016, January). Human Trafficking Dan Tugas Negara.
https://voxntt.com/2018/07/31/ntt-nusa-terus-trafficking/31695/. (n.d.).
Kiling, I. Y., & Kiling-Bunga, B. N. (2019). Motif, Dampak Psikologis, Dan Dukungan Pada Korban Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Psikologi Ulayat, March, 83–101. https://doi.org/10.24854/jpu02019-218
Kuluantuan, A. L. (n.d.). 7 Daerah Belis Termahal di Provinsi NTT.
Ledot, I. (2015). TRUK-F DALAM NARASI HUMAN TRAFFICKING. 13, 1.
Riang, Y. (2016). Human Trafficking di NTT Versus Bencana Kemanusiaan. In VOX (1st ed., 61).
Schulzke, M. (2014). Evaluating Fromm’s Theory of Love and its Pedagogical Significance. Analytic Teaching and Philosophical, 34(2), 1–12.
Sulaeman, P. D. M. M. (2019). Kekerasan terhadap Perempuan Tinjauan dalam Bebrbagai Displin Ilmu dan Kasus Kekerasan. PT. Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 France Longginus Goo, Oktovianus Kosat, Dominikus Saku
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.